ASAS LEGALITAS (LEGALITEITSBEGINSEL)
- Pasal 1 ayat (1) KUHP: Asas Legalitas dalam Hukum Pidana
- Pasal 1 ayat (2) KUHP: Larangan Penggunaan Analogi dalam Menetapkan Tindak Pidana
HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT (LEVEND RECHT)
- Pasal 2 ayat (1) KUHP: Pemberlakuan Konsep Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
- Pasal 2 ayat (2) KUHP: Batas Keberlakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
- Pasal 2 ayat (3) KUHP: Tata Cara dan Kriteria Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (BEGINSELEN VAN HET STRAFRECHT)
- Pasal 3 ayat (1) KUHP: Penerapan Hukum dan Asas Lex Mitior
- Pasal 3 ayat (2) KUHP: Penghentian Proses Hukum dan Asas Decriminalization
- Pasal 3 ayat (3) KUHP: Pembebasan Tersangka atau Terdakwa dalam Tahanan
- Pasal 3 ayat (4) KUHP: Penerapan Asas Abolitio Criminis
- Pasal 3 ayat (5) KUHP: Kewenangan Pejabat dalam Pembebasan Terpidana
- Pasal 3 ayat (6) KUHP: Larangan Menuntut Ganti Rugi atas Pembebasan
- Pasal 3 ayat (7) KUHP: Penyesuaian Pidana Lebih Ringan
- Pasal 4 KUHP: Asas Wilayah atau Teritorial
- Pasal 5 KUHP: Asas Perlindungan dan Nasional Pasif
- Pasal 6 KUHP: Asas Universal
- Pasal 7 KUHP: Asas Universal
- Pasal 8 KUHP: Asas Nasional Aktif
ATURAN PENGECUALIAN
WAKTU DAN TEMPAT TINDAK PIDANA (TEMPUS ET LOCUS DELICTI)
DEFINISI TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT)
- Pasal 12 ayat (1) KUHP: Definisi Tindak Pidana
- Pasal 12 ayat (2) KUHP: Tindak Pidana Berdasarkan Living Law
- Pasal 12 Ayat (3) KUHP: Sifat Melawan Hukum Tindak Pidana
PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING)
- Pasal 13 ayat (1) KUHP: Permufakatan Jahat
- Pasal 13 ayat (2) KUHP: Asas Legalitas dalam Permufakatan Jahat
- Pasal 13 ayat (3) KUHP: Pidana Terhadap Permufakatan Jahat
- Pasal 13 ayat (4) KUHP: Pidana Terhadap Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Berat
- Pasal 13 ayat (5) KUHP: Pidana Tambahan terhadap Permufakatan Jahat
- Pasal 14 KUHP: Pengecualian Pidana terhadap Permufakatan Jahat
PERSIAPAN (VOORBEREIDING)
- Pasal 15 ayat (1) KUHP: Persiapan Melakukan Tindak Pidana
- Pasal 15 ayat (2) KUHP: Batasan Pemidanaan dalam Tahap Persiapan Tindak Pidana
- Pasal 15 ayat (3) KUHP: Batasan Maksimum Pidana dalam Tahap Persiapan Tindak Pidana
- Pasal 15 ayat (4) KUHP: Batasan Pidana dalam Tahap Persiapan Tindak Pidana Berat
- Pasal 15 ayat (5) KUHP: Pidana Tambahan dalam Tahap Persiapan Tindak Pidana
- Pasal 16 Kitab KUHP: Pengecualian Pemidanaan dalam Persiapan Tindak Pidana
PERCOBAAN (POGING)
- Pasal 17 ayat (1) KUHP: Percobaan Melakukan Tindak Pidana
- Pasal 17 ayat (2) KUHP: Permulaan Pelaksanaan Tindak Pidana
- Pasal 17 ayat (3) KUHP: Ancaman Pidana untuk Percobaan Tindak Pidana
- Pasal 17 ayat (4) KUHP: Pidana untuk Percobaan Tindak Pidana yang Diancam Mati atau Seumur Hidup
- Pasal 17 ayat (5) KUHP: Pidana Tambahan untuk Percobaan Tindak Pidana
- Pasal 18 ayat (1) KUHP: Pembebasan Pidana bagi Pelaku yang Menghentikan Percobaan
- Pasal 18 Ayat (2) KUHP: Pertanggungjawaban atas Percobaan yang Menimbulkan Kerugian
- Pasal 19 KUHP Baru: Percobaan Tindak Pidana yang Tidak Dipidana
PENYERTAAN (DEELNEMING)
PEMBANTUAN (MEDEPLICHTIGE)
- Pasal 21 ayat (1) KUHP: Pembantuan dalam Tindak Pidana
- Pasal 22 KUHP: Pengaruh Keadaan Pribadi Pelaku dan Pembantu terhadap Pemidanaan
PENGULANGAN (RECIDIVE)
- Pasal 23 ayat (1) KUHP: Pengulangan Tindak Pidana
- Pasal 23 Ayat (2) KUHP: Batasan Jenis Tindak Pidana yang Menimbulkan Status Residivis
- Pasal 23 ayat (3) KUHP: Penerapan Status Pengulangan pada Tindak Pidana Penganiayaan
TINDAK PIDANA ADUAN (KLACHT DELICTEN)
- Pasal 24 ayat (1) KUHP: Tindak Pidana Aduan
- Pasal 24 ayat (2) KUHP: Penentuan Tindak Pidana Aduan
- Pasal 25 ayat (1) KUHP: Pengaduan oleh Orang Tua atau Wali dalam Tindak Pidana Aduan
- Pasal 25 Ayat (2) KUHP: Pengalihan Hak Pengaduan kepada Anggota Keluarga Lain
- Pasal 25 ayat (3) KUHP: Mekanisme Pengaduan oleh Keluarga Sederajat
- Pasal 25 Ayat (4) KUHP: Pihak yang Berhak Mengajukan Pengaduan
- Pasal 26 ayat (1) KUHP: Kewenangan Mengadu bagi Korban di Bawah Pengampuan
- Pasal 26 ayat (2) KUHP: Kewenangan Pengaduan Apabila Pengampu Tidak Dapat Bertindak
- Pasal 26 ayat (3) KUHP: Pihak yang Berhak Mengadu dalam Kondisi Tidak Adanya Suami/Istri atau Keluarga Garis Lurus
- Pasal 27 KUHP: Pengaduan Tindak Pidana Aduan atas Nama Korban yang Meninggal Dunia
- Pasal 28 Ayat (1) KUHP: Mekanisme dan Cara Pengaduan dalam Tindak Pidana Aduan
- Pasal 28 ayat (2) KUHP: Bentuk dan Cara Penyampaian Pengaduan kepada Pejabat yang Berwenang
- Pasal 29 Ayat (1) KUHP: Tenggang Waktu Pengaduan dalam Tindak Pidana Aduan
- Pasal 29 ayat (2) KUHP: Perhitungan Tenggang Waktu Pengaduan untuk Beberapa Pengadu
- Pasal 30 Ayat (1) KUHP: Hak Pengadu untuk Menarik Kembali Pengaduan
- Pasal 30 Ayat (2) KUHP: Konsekuensi Permanen Penarikan Pengaduan
ALASAN PEMBENAR (RECHTVAARDIGINGSGROND)
- Pasal 31 KUHP: Penerapan Alasan Pembenar
- Pasal 32 KUHP: Pelaksanaan Perintah Jabatan sebagai Alasan Pembenar (Bevoegd Gegeven Ambtelijk Bevel)
- Pasal 33 KUHP: Keadaan Darurat sebagai Alasan Pembenar (Noodtoestand)
- Pasal 34 KUHP: Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Pembenar (Noodweer)
- Pasal 35 KUHP: Ketiadaan Sifat Melawan Hukum sebagai Alasan Pembenar (Afwezigheid van Wederrechtelijkheid)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (STRAFRECHTELIJKE AANSPRAKELIJKHEID)
- Pasal 36 KUHP: Pertanggungjawaban Pidana
- Pasal 37 KUHP: Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan
- Pasal 38 KUHP: Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual
- Pasal 39 KUHP: Tindakan terhadap Pelaku Tindak Pidana dengan Disabilitas Mental Tertentu
ALASAN PEMAAF (SCHULDUITSLUITINGSGROND)
- Pasal 40 KUHP: Alasan Pemaaf terhadap Anak yang Belum Berumur 12 Tahun
- Pasal 41 KUHP: Mekanisme Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun
- Pasal 42 KUHP: Alasan Pemaaf karena Daya Paksa (Overmacht)
- Pasal 43 KUHP: Alasan Pemaaf karena Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
- Pasal 44 KUHP: Alasan Pemaaf karena Perintah Jabatan Tanpa Wewenang (Onbevoegd Gegeven Ambtelijk Bevel)
TINDAK PIDANA KORPORASI (STRAFBAAR FEIT DOOR EEN RECHTSPERSOON)
- Pasal 45 KUHP: Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana
- Pasal 46 KUHP: Tindak Pidana Korporasi
- Pasal 47 KUHP: Tindak Pidana Korporasi oleh Pengendali di Luar Struktur Organisasi
- Pasal 48 KUHP: Syarat Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korporasi
- Pasal 49 KUHP: Subjek Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korporasi
- Pasal 50 KUHP: Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam Tindak Pidana Korporasi
TUJUAN DAN PEDOMAN PEMIDANAAN
- Pasal 51 KUHP: Tujuan Pemidanaan
- Pasal 52 KUHP: Prinsip Pemidanaan Berbasis Martabat Manusia
- Pasal 53 KUHP: Pedoman Pemidanaan dan Prioritas Keadilan dalam Putusan Hakim
- Pasal 54 KUHP: Pertimbangan Menyeluruh dan Prinsip Keadilan Individual dalam Pemidanaan
- Pasal 55 KUHP: Larangan Penyalahgunaan Alasan Peniadaan Pidana
- Pasal 56 KUHP: Pedoman Pertimbangan Pemidanaan terhadap Korporasi
- Pasal 57 KUHP: Prinsip Prioritas Penjatuhan Pidana yang Lebih Ringan dalam Perumusan Alternatif
- Pasal 58 KUHP: Faktor Pemberat Pidana dalam Penjatuhan Sanksi Pidana
- Pasal 59 KUHP: Batas Maksimum Pemberatan Pidana dalam Sistem Pemidanaan
- Pasal 60 ayat (1) KUHP: Waktu Mulai Berlakunya Pidana Penjara dan Pidana Tutupan
- Pasal 60 ayat (2) KUHP: Berlakunya Pidana bagi Terpidana yang Tidak Berada dalam Tahanan
- Pasal 61 ayat (1) KUHP: Pengurangan Pidana Berdasarkan Masa Penangkapan dan Penahanan Terdahulu
- Pasal 61 ayat (2) KUHP: Pengurangan Pidana Denda dengan Pidana Penjara Pengganti
- Pasal 62 ayat (1) KUHP: Pengaruh Permohonan Grasi terhadap Pelaksanaan Putusan Pemidanaan
- Pasal 62 ayat (2) KUHP: Pengaturan Syarat dan Tata Cara Permohonan Grasi melalui Undang-undang
- asal 63 KUHP: Akibat Hukum Pelarian Narapidana terhadap Perhitungan Masa Pidana Penjara
JENIS PIDANA
- Pasal 64 KUHP: Jenis Pidana dalam Sistem Pemidanaan Indonesia
- Pasal 65 KUHP: Jenis Pidana Pokok dalam Sistem Pemidanaan Indonesia
- Pasal 66 KUHP: Jenis Pidana Tambahan dalam Sistem Pemidanaan Indonesia
PIDANA POKOK
A. PIDANA MATI
B. PIDANA PENJARA
- Pasal 68 KUHP: Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan Indonesia
- Pasal 69 KUHP: Mekanisme Konversi Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Waktu Tertentu
- Pasal 70 ayat (1) KUHP: Prinsip Pembatasan Penjatuhan Pidana Penjara
- Pasal 70 ayat (2) KUHP: Pengecualian Prinsip Penghindaran Pidana Penjara dalam Perkara Tindak Pidana Berat
- Pasal 71 KUHP: Substitusi Pidana Penjara dengan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Ringan
- Pasal 72 KUHP: Pembebasan Bersyarat sebagai Tahap Transisi Pemasyarakatan Narapidana
- Pasal 73 KUHP: Pembebasan Bersyarat dalam Masa Percobaan
C. PIDANA TUTUPAN
D. PIDANA PENGAWASAN
- Pasal 75 KUHP: Pidana Pengawasan sebagai Alternatif Pelaksanaan Pidana Penjara
- Pasal 76 KUHP: Mekanisme Penjatuhan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pidana Pengawasan
- Pasal 77 KUHP: Pelaksanaan Pidana Pengawasan dalam Hal Terjadi Tindak Pidana Baru
E. PIDANA DENDA
- Pasal 78 KUHP: Batas Minimum Pidana Denda
- Pasal 79 KUHP: Klasifikasi dan Batasan Kategori Pidana Denda
- Pasal 80 KUHP: Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Terdakwa dalam Penjatuhan Pidana Denda
- Pasal 81 KUHP: Mekanisme Eksekusi Pidana Denda
- Pasal 82 ayat (1) KUHP: Penggantian Pidana Denda dengan Pidana Alternatif
- Pasal 82 ayat (2) KUHP: Batas Lama Pidana Pengganti Denda
- Pasal 82 ayat (3) KUHP: Pengurangan Lama Pidana Pengganti atas Pembayaran Sebagian Denda
- Pasal 82 ayat (4) KUHP: Konversi Denda ke Pidana Pengganti
- Pasal 83 KUHP: Penggantian Pidana Denda dengan Pidana Penjara
- Pasal 84 KUHP: Pemberatan Sanksi untuk Pengulangan Tindak Pidana Ringan
F. PIDANA KERJA SOSIAL
PIDANA TAMBAHAN
A. PENCABUTAN HAK
- Pasal 86 KUHP: Pidana Tambahan dalam Bentuk Pencabutan Hak
- Pasal 87 KUHP: Pembatasan Penerapan Pidana Tambahan Pencabutan Hak
- Pasal 88 KUHP: Pencabutan Hak Perwalian dan Kekuasaan Orang Tua
- Pasal 89 KUHP: Pencabutan Hak Sebagai Pidana Tambahan
- Pasal 90 KUHP: Jangka Waktu Pencabutan Hak
B. PERAMPASAN BARANG DAN TAGIHAN
- Pasal 91 KUHP: Perampasan Barang dan Tagihan Sebagai Pidana Tambahan
- Pasal 92 KUHP: Perampasan Barang yang Tidak Disita
C. PENGUMUMAN PUTUSAN PENGADILAN
D. PEMBAYARAN GANTI RUGI
E. PENCABUTAN IZIN
F. PEMENUHAN KEWAJIBAN ADAT SETEMPAT
- Pasal 96 KUHP: Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat sebagai Pidana Tambahan
- Pasal 97 KUHP: Penerapan Kewajiban Adat Setempat sebagai Pidana Tambahan di Luar Perumusan Tindak Pidana
PIDANA MATI SEBAGAI SANKSI ALTERNATIF
- Pasal 98 KUHP: Pidana Mati sebagai Sanksi Alternatif
- Pasal 99 KUHP: Penundaan Pelaksanaan Pidana Mati
- Pasal 100 KUHP: Pidana Mati dengan Masa Percobaan
- Pasal 101 KUHP: Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup
- Pasal 102 KUHP: Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Melalui Undang-undang
JENIS TINDAKAN
- Pasal 103 KUHP: Jenis dan Penetapan Tindakan dalam Sistem Pemidanaan
- Pasal 104 KUHP: Kewajiban Hakim Memperhatikan Pedoman Pemidanaan
A. REHABILITASI
B. PELATIHAN KERJA
C. PERAWATAN
D. PERBAIKAN
E. PENYERAHAN KEPADA PEMERINTAH
F. PERAWATAN DI RUMAH SAKIT JIWA
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PIDANA DAN TINDAKAN
DIVERSI
- Pasal 112 KUHP: Diversi sebagai Kewajiban Hukum dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana
- Pasal 113 ayat (1) KUHP: Tindakan sebagai Alternatif Pemidanaan Anak
- Pasal 113 ayat (2) KUHP: Durasi Tindakan terhadap Anak
- Pasal 113 ayat (3) KUHP: Pemidanaan terhadap Anak di Bawah 14 Tahun
- Pasal 114 KUHP: Klasifikasi Pidana terhadap Anak
- Pasal 115 KUHP: Jenis Pidana Pokok terhadap Anak
- Pasal 116 KUHP: Pidana Tambahan terhadap Anak
- Pasal 117 KUHP: Harmonisasi Pengaturan Diversi, Tindakan, dan Pidana Anak
PIDANA DAN TINDAKAN BAGI KORPORASI
- Pasal 118 KUHP: Konstruksi Pemidanaan Korporasi
- Pasal 119 KUHP: Pidana Denda sebagai Sanksi Utama Korporasi
- Pasal 120 KUHP: Pidana Tambahan bagi Korporasi
- Pasal 121 KUHP: Pidana Denda terhadap Korporasi
- Pasal 122 KUHP: Mekanisme Eksekusi dan Sanksi Pidana Denda terhadap Korporasi
- Pasal 123 KUHP: Tindakan Hukum terhadap Korporasi
- Pasal 124 KUHP: Pengaturan Teknis dalam Pemidanaan Korporasi
PERBARENGAN (SAMENLOOP)
- Pasal 125 KUHP: Perbarengan Tindak Pidana
- Pasal 126 KUHP: Perbuatan Berlanjut dalam Perbarengan Tindak Pidana
- Pasal 127 KUHP: Perbarengan Tindak Pidana Berdiri Sendiri dan Sistem Pembatasan Pidana
- Pasal 128 KUHP: Perbarengan Tindak Pidana dengan Ancaman Pidana Tidak Sejenis
- Pasal 129 KUHP: Dominasi Pidana Terberat dalam Perbarengan Tindak Pidana
- Pasal 130 KUHP: Penjatuhan Pidana Tambahan dalam Perbarengan Tindak Pidana
- Pasal 131 KUHP: Perhitungan Pidana dalam Perbarengan Semu
GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN PIDANA
- Pasal 132 KUHP: Gugurnya Kewenangan Penuntutan Pidana
- Pasal 133 KUHP: Kewajiban Denda dan Status Residivisme
- Pasal 134 KUHP: Larangan Penuntutan Ganda (Ne Bis In Idem)
- Pasal 135 KUHP: Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Pengadilan Luar Negeri
- Pasal 136 KUHP: Kedaluwarsa Kewenangan Penuntutan (Kedaluarsa)
- Pasal 137 KUHP: Penentuan Awal Perhitungan Daluwarsa Penuntutan
- Pasal 138 KUHP: Interupsi Kedaluwarsa melalui Tindakan Penuntutan
- Pasal 139 KUHP: Penangguhan Kedaluwarsa Penuntutan Akibat Sengketa Hukum Pendahuluan
GUGURNYA KEWENANGAN PELAKSANAAN PIDANA
- Pasal 140 KUHP: Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
- Pasal 141 KUHP: Keberlanjutan Pelaksanaan Pidana Perampasan terhadap Harta Terpidana yang Meninggal Dunia
- Pasal 142 KUHP: Kedaluwarsa Kewenangan Pelaksanaan Pidana
- Pasal 143 KUHP: Titik Awal dan Penangguhan Kedaluwarsa Pelaksanaan Pidana
PENGERTIAN ISTILAH
- Pasal 144 KUHP: Perluasan Konsep Tindak Pidana dalam KUHP Baru (Permufakatan, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan)
- Pasal 145 KUHP: Perluasan Makna “Setiap Orang” hingga Korporasi
- Pasal 146 KUHP: Definisi Korporasi dalam KUHP
- Pasal 147 KUHP: Konsep “Barang” dalam KUHP
- Pasal 148 KUHP: Konsep “Surat” dalam KUHP
- Pasal 149 KUHP: Konsep “Korban” dalam KUHP
- Pasal 150 KUHP: Batasan Usia Anak dalam KUHP
- Pasal 151 KUHP: Kedudukan Kepala Keluarga sebagai Orang Tua
- Pasal 152 KUHP: Perluasan Makna Ayah dalam Hukum Pidana
- Pasal 153 KUHP: Kekuasaan Ayah dan Kekuasaan Kepala Keluarga
- Pasal 154 KUHP: Pengertian Pejabat dalam KUHP
- Pasal 155 KUHP: Konsep Luka Berat dalam KUHP
- Pasal 156 KUHP: Makna Kekerasan dalam KUHP
- Pasal 157 KUHP: Ancaman Kekerasan dalam KUHP
- Pasal 158 KUHP: Makna ‘Di Muka Umum’ dalam KUHP
- Pasal 159 KUHP: Pengertian Harta Kekayaan dalam KUHP
- Pasal 160 KUHP: Makna Makar dalam KUHP
- Pasal 161 KUHP: Perluasan Makna “Perang”
- Pasal 162 KUHP: Pengertian “Waktu Perang”
- Pasal 163 KUHP: Pengertian “Musuh” dalam KUHP
- Pasal 164 KUHP: Pengertian “Masuk” dalam Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)
- Pasal 165 KUHP: Pengertian “Memanjat” dalam Hukum Pidana dan Perluasan Cara Memasuki Tempat Secara Melawan Hukum
- Pasal 166 KUHP: Pengertian Anak Kunci Palsu dalam Hukum Pidana
- Pasal 167 KUHP: Perluasan Makna Ruang dalam Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Hak
- Pasal 168 KUHP: Pengertian Bangunan Listrik dalam Hukum Pidana
- Pasal 169 KUHP: Pengertian Komputer sebagai Objek Hukum
- Pasal 170 KUHP: Informasi Elektronik sebagai Objek Hukum dalam Era Digital
- Pasal 171 KUHP: Kode Akses sebagai Instrumen Otentikasi Elektronik dalam Hukum Pidana Siber
- Pasal 172 KUHP: Definisi Pornografi
- Pasal 173 KUHP: Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana
- Pasal 174 KUHP: Pengertian Kapal dalam Hukum Pidana Indonesia
- Pasal 175 KUHP: Pengertian Penumpang dalam Hukum Pidana
- Pasal 176 KUHP: Pengertian Anak Buah Kapal (ABK) dalam Hukum Pidana
- Pasal 177 KUHP: Kedudukan Awak Kapal dalam Hukum Pidana
- Pasal 178 KUHP: Status Kapal Indonesia dalam Hukum Pidana
- Pasal 179 KUHP: Kedudukan Nakhoda dalam Hukum Pidana Maritim
- Pasal 180 KUHP: Pengertian Pesawat Udara dalam Hukum Pidana
- Pasal 181 KUHP: Batas Waktu Penerbangan dalam Hukum Pidana
- Pasal 182 KUHP: Pengertian “Dalam Dinas Penerbangan” sebagai Dasar Penerapan Tindak Pidana di Bidang Penerbangan
- Pasal 183 KUHP: Pengertian Ternak dalam Hukum Pidana
- Pasal 184 KUHP: Pengertian Bulan sebagai Satuan Waktu dalam Hukum Pidana
- Pasal 185 KUHP: Pengertian Hari sebagai Satuan Waktu dalam Hukum Pidana
- Pasal 186 KUHP: Pengertian Malam dalam Hukum Pidana
ATURAN PENUTUP
TINDAK PIDANA PENIADAAN DAN PENGGANTIAN IDEOLOGI NEGARA
- Pasal 188 KUHP: Larangan Penyebaran Ajaran yang Bertentangan dengan Pancasila
- Pasal 189 KUHP: Larangan Mendirikan dan Mendukung Organisasi yang Menganut Ajaran Bertentangan dengan Pancasila
- Pasal 190 KUHP: Pernyataan Keinginan untuk Meniadakan atau Mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara
TINDAK PIDANA MAKAR TERHADAP PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
TINDAK PIDANA MAKAR TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
TINDAK PIDANA MAKAR TERHADAP PEMERINTAH
- Pasal 193 KUHP: Tindak Pidana Makar untuk Menggulingkan Pemerintah
- Pasal 194 KUHP: Tindak Pidana Pemberontakan terhadap Pemerintah
- Pasal 195 KUHP: Bantuan dari Luar Negeri untuk Penggulingan atau Pengambilalihan Pemerintah
- Pasal 196 KUHP: Permufakatan Jahat dan Persiapan Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
TINDAK PIDANA MAKAR TERHADAP PERTAHANAN NEGARA
- Pasal 197 KUHP: Larangan Membuat, Menguasai, dan Mengedarkan Informasi yang Berkaitan dengan Kepentingan Pertahanan Negara
- Pasal 198 KUHP: Perunding yang Bertindak Merugikan Pertahanan Negara
- Pasal 199 KUHP: Keikutsertaan Warga Negara Indonesia dalam Perang atau Latihan Militer di Luar Negeri
- Pasal 200 KUHP: Perbuatan yang Membahayakan Kenetralan Negara atau Melanggar Peraturan Pertahanan pada Waktu Perang
- Pasal 201 KUHP: Mengajak Warga Negara Indonesia Menjadi Anggota Tentara Asing Tanpa Izin Presiden atau Pejabat yang Berwenang
- Pasal 202 KUHP: Larangan Memasuki Kawasan dan Menguasai Informasi Objek Pertahanan Negara Tanpa Wewenang
TINDAK PIDANA PENGKHIANATAN TERHADAP NEGARA DAN PEMBOCORAN RAHASIA NEGARA
- Pasal 203 KUHP: Menggerakkan Negara Asing atau Organisasi Asing untuk Melakukan Permusuhan atau Perang terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pasal 204 KUHP: Pengungkapan Rahasia Negara kepada Negara Asing atau Organisasi Asing
- Pasal 205 KUHP: Pengungkapan Rahasia Negara yang Berkaitan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara
