Pasal 131 KUHP: Perhitungan Pidana dalam Perbarengan Semu (Concursus Post Delictum)

Pasal 131 KUHP menyatakan:

(1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 130, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama;

(2) Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana.

Penjelasan:

Pasal 131 KUHP dalam mengatur suatu situasi yang secara konseptual berada di antara perbarengan tindak pidana (concursus) dan pengulangan tindak pidana (recidive), yaitu ketika beberapa tindak pidana dilakukan sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun proses peradilannya berlangsung secara terpisah. Dalam doktrin, kondisi ini kerap disebut sebagai perbarengan semu atau concursus yang terfragmentasi secara prosedural.

Ayat (1) menegaskan bahwa apabila seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dalam perkara lain terbukti bersalah atas tindak pidana yang sebenarnya dilakukan sebelum putusan pertama dijatuhkan, maka pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya tidak diperlakukan sebagai recidive, melainkan harus diperhitungkan dengan menggunakan aturan perbarengan sebagaimana diatur dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 130 KUHP. Dengan demikian, konstruksi normatifnya mengandaikan suatu fiksi hukum, seolah-olah seluruh tindak pidana tersebut diperiksa dan diputus dalam satu perkara yang sama.

Pendekatan ini memiliki rasionalitas yang kuat dalam asas keadilan dan proporsionalitas, karena tanpa mekanisme tersebut, terdakwa berpotensi menerima akumulasi pidana yang berlebihan hanya karena pemisahan proses peradilan. Oleh sebab itu, hukum melakukan koreksi melalui teknik penyesuaian retroaktif terhadap pidana yang telah dijatuhkan.

Ayat (2) memperkenalkan batasan yang bersifat limitatif, yaitu apabila setelah dilakukan perhitungan berdasarkan aturan perbarengan, pidana yang dijatuhkan telah mencapai maksimum pidana yang diperbolehkan, maka hakim tidak lagi menjatuhkan pidana tambahan dalam perkara berikutnya. Dalam kondisi demikian, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah (verklaring van schuld zonder straf).

Konsepsi ini mencerminkan prinsip fundamental dalam hukum pidana bahwa pemidanaan bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan sarana yang dibatasi oleh ukuran kepatutan dan legalitas. Ketika batas maksimum telah tercapai, maka penjatuhan pidana tambahan justru akan bertentangan dengan asas nulla poena sine lege certa serta prinsip larangan pemidanaan yang berlebihan.

Dalam perspektif teoritik, pengaturan ini sejalan dengan fungsi hukum pidana sebagai sistem yang tidak hanya menentukan larangan dan sanksi, tetapi juga mengatur batas-batas pemidanaan secara rasional dan sistemik, sehingga tidak melampaui kebutuhan perlindungan kepentingan hukum .

Contoh Kasus:

Seorang pelaku, B, melakukan dua tindak pidana:

  1. Pada bulan Januari, B melakukan tindak pidana penipuan.
  2. Pada bulan Februari, B melakukan tindak pidana penggelapan.

Namun, proses peradilannya berjalan terpisah:

  • Pada bulan Juni, pengadilan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun atas perkara penipuan.
  • Pada bulan September, B diadili untuk perkara penggelapan, yang sebenarnya dilakukan sebelum putusan pertama dijatuhkan.

Analisis:

  1. Karena kedua tindak pidana dilakukan sebelum adanya putusan pertama, maka berlaku Pasal 131 ayat (1), sehingga hakim dalam perkara kedua harus memperhitungkan pidana 4 tahun sebelumnya dengan menggunakan aturan perbarengan.
  2. Misalnya, maksimum pidana berdasarkan perbarengan adalah 6 tahun, maka hakim tidak serta-merta menambahkan pidana baru secara penuh, tetapi menyesuaikannya sehingga total pidana tetap berada dalam batas maksimum tersebut.
  3. Apabila ternyata pidana 4 tahun yang telah dijatuhkan sebelumnya sudah mencapai atau mendekati maksimum yang diperbolehkan berdasarkan aturan perbarengan, misalnya maksimum efektifnya adalah 4 tahun, maka berdasarkan ayat (2), hakim cukup menyatakan B bersalah dalam perkara kedua tanpa menjatuhkan pidana tambahan.

Dengan demikian, norma ini berfungsi sebagai instrumen korektif untuk menjaga konsistensi sistem pemidanaan, sekaligus mencegah terjadinya over-penalization akibat fragmentasi proses peradilan.