Pasal 44 KUHP menyatakan:
Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Penjelasan:
Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur kedudukan perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana pihak yang melaksanakan perintah tersebut. Norma ini menegaskan bahwa pada prinsipnya, perintah jabatan yang tidak sah tidak menghapuskan pidana, namun dalam kondisi tertentu dapat berfungsi sebagai alasan pemaaf yang meniadakan pemidanaan terhadap pelaksana perintah.
Secara normatif, ketentuan ini berangkat dari asas bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, termasuk ketika perbuatan tersebut dilakukan atas dasar perintah atasan. Oleh karena itu, perintah jabatan yang diberikan tanpa dasar kewenangan yang sah tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Prinsip ini penting untuk mencegah penyalahgunaan struktur hierarkis jabatan sebagai sarana pembenaran perbuatan melawan hukum.
Namun demikian, pasal ini memberikan pengecualian yang bersifat terbatas dan bersyarat. Apabila orang yang diperintahkan melaksanakan perintah tersebut dengan iktikad baik, yakni dengan keyakinan yang jujur dan wajar bahwa perintah tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang, serta pelaksanaan perintah tersebut berada dalam lingkup tugas atau pekerjaannya, maka pemidanaan terhadap pelaksana perintah dapat ditiadakan. Dalam keadaan ini, hukum pidana menilai bahwa kesalahan secara subjektif tidak dapat dibebankan kepada pelaksana perintah.
Unsur iktikad baik menjadi elemen sentral dalam penerapan alasan pemaaf ini. Iktikad baik harus dinilai secara objektif dan konkret, dengan mempertimbangkan posisi, tingkat pengetahuan, dan kewajaran sikap pelaksana perintah dalam struktur jabatan yang bersangkutan. Apabila terdapat indikasi bahwa pelaksana mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa perintah tersebut tidak sah, maka alasan pemaaf tidak dapat diterapkan.
Selain itu, syarat bahwa pelaksanaan perintah harus termasuk dalam lingkup pekerjaan menegaskan batasan normatif yang jelas. Perintah yang secara nyata berada di luar tugas atau fungsi jabatan pelaksana tidak dapat dilindungi oleh ketentuan ini, meskipun pelaksana mengklaim bertindak atas dasar perintah atasan.
Dengan demikian, Pasal 44 KUHP mencerminkan keseimbangan antara penegakan asas legalitas dan perlindungan terhadap bawahan yang bertindak dalam struktur hierarkis jabatan. Norma ini menegaskan bahwa ketaatan pada perintah jabatan tidak bersifat absolut, namun dalam kondisi iktikad baik dan batasan tugas yang wajar, hukum pidana memberikan ruang pemaafan sebagai bentuk keadilan substantif dalam pertanggungjawaban pidana.
