Pasal 82 ayat (4) KUHP: Konversi Denda ke Pidana Pengganti

Pasal 82 ayat (4) KUHP menyatakan:

Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:

a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau

b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.

Penjelasan:

Pasal 82 ayat empat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan rumusan teknis mengenai cara menghitung konversi antara besaran pidana denda dan lama pidana pengganti. Ketentuan ini menjadi norma operasional yang menjamin konsistensi dan objektivitas dalam pelaksanaan pengurangan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat tiga.

Secara eksplisit ditentukan bahwa setiap Rp50.000,00 atau kurang disepadankan dengan satu jam pidana kerja sosial, atau satu hari pidana pengawasan maupun pidana penjara pengganti. Dengan demikian, hukum menetapkan satuan konversi yang jelas dan terukur, sehingga tidak terdapat ruang interpretasi yang berlebihan dalam menentukan durasi pidana pengganti.

Norma ini memiliki dua implikasi penting. Pertama, ia memperkuat asas kepastian hukum karena aparat penegak hukum memiliki pedoman kuantitatif yang konkret dalam menghitung pengurangan atau penetapan lama pidana pengganti. Kedua, ketentuan tersebut mencerminkan asas proporsionalitas, sebab terdapat korelasi langsung antara nilai finansial yang belum dibayar dan beban pidana pengganti yang harus dijalani.

Frasa atau kurang menunjukkan bahwa pembulatan dilakukan ke satuan konversi terdekat yang menguntungkan terpidana, sehingga sistem tidak membebankan sisa nominal yang sangat kecil dengan tambahan pidana yang tidak proporsional. Pendekatan ini menunjukkan kehati hatian legislator dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas sanksi dan perlindungan terhadap hak terpidana.

Dengan demikian, Pasal 82 ayat empat berfungsi sebagai jembatan matematis antara sanksi finansial dan sanksi non finansial, sekaligus memastikan bahwa setiap pengurangan atau penetapan pidana pengganti dilakukan secara rasional, terukur, dan konsisten dengan prinsip keadilan.