Pasal 208 KUHP: Perbuatan Melihat, Menyalin, atau Tidak Menyerahkan Rahasia Negara yang Berkaitan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 208 KUHP menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang:

a. melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh diketahuinya;

b. membuat atau meminta membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

c. tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.

Penjelasan

Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur berbagai perbuatan yang berkaitan dengan penguasaan atau pemanfaatan informasi rahasia negara tanpa kewenangan. Berbeda dengan Pasal 205 KUHP yang menitikberatkan pada perbuatan mengumumkan atau memberikan rahasia negara kepada pihak lain, Pasal 208 KUHP mengkriminalisasi tindakan yang terjadi pada tahap lebih awal, yaitu melihat atau mempelajari informasi rahasia secara tidak sah, membuat salinan atau tiruan terhadap informasi tersebut, serta tidak menyerahkannya kepada pejabat yang berwenang apabila informasi tersebut secara tidak sengaja berada dalam penguasaan seseorang.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap rahasia negara tidak hanya diberikan terhadap tindakan penyebarluasan informasi, tetapi juga terhadap setiap bentuk akses, penggandaan, dan penguasaan yang berpotensi mengancam kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Dari perspektif advokat, Pasal 208 KUHP menuntut pembuktian yang cermat mengenai unsur kesengajaan, pengetahuan pelaku mengenai sifat rahasia suatu dokumen, serta kewenangan atau ketidakberwenangan pelaku dalam mengakses informasi tersebut.

Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 208 KUHP mengatur tiga bentuk tindak pidana yang berdiri sendiri.

Pertama, melihat atau mempelajari dokumen maupun barang yang bersifat rahasia negara, padahal pelaku mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa dirinya tidak berhak mengetahui informasi tersebut.

Kedua, membuat atau meminta orang lain membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari dokumen atau barang rahasia negara tersebut.

Ketiga, tidak menyerahkan dokumen atau barang rahasia negara kepada pejabat yang berwenang ketika dokumen atau barang tersebut berada dalam penguasaannya.

Ketiga bentuk perbuatan tersebut merupakan delik formil (formeel delict), karena tindak pidana dianggap telah selesai pada saat perbuatan dilakukan tanpa harus dibuktikan bahwa telah timbul kerugian nyata terhadap kepentingan negara.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan utama Pasal 208 KUHP adalah mencegah kebocoran rahasia negara sejak tahap paling awal, yaitu sejak akses tanpa hak terhadap informasi rahasia, penggandaan informasi tersebut, maupun penguasaan yang tidak segera dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Selain itu, pembentuk undang-undang bermaksud membangun sistem perlindungan berlapis terhadap informasi strategis negara sehingga ancaman terhadap pertahanan dan keamanan nasional dapat dicegah sebelum informasi tersebut disebarluaskan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Dari perspektif advokat, ketentuan ini juga memberikan batas yang jelas mengenai ruang lingkup kewenangan seseorang dalam mengakses informasi negara serta menjadi dasar untuk membedakan antara akses yang sah dan akses yang bersifat melawan hukum.

Penafsiran Hukum

Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “melihat atau mempelajari” menunjukkan bahwa akses terhadap informasi rahasia tidak harus disertai dengan penguasaan fisik atau penyebarluasan informasi tersebut. Tindakan mengetahui isi informasi tanpa hak sudah dapat memenuhi unsur tindak pidana.

Secara gramatikal, frasa “diketahuinya atau patut diduga” menunjukkan adanya dua standar kesalahan, yaitu pengetahuan nyata (actual knowledge) maupun keadaan yang menurut ukuran objektif seharusnya menimbulkan dugaan bahwa informasi tersebut bersifat rahasia.

Secara gramatikal, frasa “tidak boleh diketahuinya” menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki hak atau kewenangan berdasarkan jabatan, tugas, atau ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengakses informasi tersebut.

Secara gramatikal, frasa “membuat atau meminta membuat cetakan, gambar, atau tiruan” mencakup seluruh bentuk reproduksi informasi, baik secara manual maupun menggunakan teknologi digital.

Secara gramatikal, frasa “tidak menyerahkan” menunjukkan adanya kewajiban hukum untuk segera menyerahkan dokumen atau barang rahasia negara kepada pejabat yang berwenang apabila dokumen tersebut berada dalam penguasaan seseorang.

Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 208 KUHP harus dibaca bersama Pasal 205, Pasal 206, dan Pasal 207 KUHP yang sama-sama mengatur perlindungan terhadap rahasia negara di bidang pertahanan dan keamanan.

Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan informasi rahasia negara sejak tahap akses awal sehingga risiko terhadap keamanan nasional dapat diminimalkan.

Secara fungsional, Pasal 208 KUHP berfungsi sebagai instrumen preventif yang mengendalikan akses terhadap informasi strategis negara dan memastikan bahwa setiap orang yang menemukan informasi tersebut segera mengembalikannya kepada negara.

Analisis Setiap Unsur Pasal

Huruf a

  • Frasa “melihat atau mempelajari” menunjukkan adanya tindakan memperoleh pengetahuan terhadap isi dokumen atau barang rahasia negara.
  • Frasa “Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara” menunjukkan objek yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 KUHP.
  • Frasa “seluruh atau sebagian” menunjukkan bahwa melihat sebagian isi informasi pun telah memenuhi unsur tindak pidana.
  • Frasa “diketahuinya atau patut diduga” menunjukkan bahwa unsur kesalahan dapat berupa pengetahuan nyata maupun dugaan yang secara objektif seharusnya dimiliki pelaku.
  • Frasa “tidak boleh diketahuinya” menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki hak akses terhadap informasi tersebut.

Huruf b

  • Frasa “membuat atau meminta membuat” menunjukkan bahwa pelaku dapat melakukan sendiri atau menyuruh orang lain melakukan penggandaan.
  • Frasa “cetakan, gambar, atau tiruan” mencakup seluruh bentuk reproduksi informasi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
  • Frasa “Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara” menunjukkan bahwa objek yang digandakan tetap harus merupakan informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Huruf c

  • Frasa “tidak menyerahkan” menunjukkan adanya pengabaian terhadap kewajiban hukum.
  • Frasa “kepada Pejabat yang berwenang” menunjukkan bahwa penyerahan harus dilakukan kepada pejabat yang secara hukum berwenang menerima atau mengamankan dokumen tersebut.
  • Frasa “jatuh ke tangannya” menunjukkan bahwa penguasaan dapat terjadi tanpa direncanakan, misalnya karena menemukan atau menerima dokumen tersebut secara tidak sengaja. Namun demikian, sejak saat itu timbul kewajiban hukum untuk menyerahkannya.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 208 KUHP berkaitan erat dengan:

  • Pasal 205 KUHP mengenai pengungkapan rahasia negara.
  • Pasal 206 KUHP mengenai pemberian fasilitas untuk memperoleh rahasia negara.
  • Pasal 207 KUHP mengenai kealpaan dalam menjaga rahasia negara.
  • Ketentuan umum KUHP mengenai kesengajaan (dolus).
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  • Peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi dan pengamanan informasi rahasia negara.
  • Ketentuan KUHAP mengenai penyitaan, penggeledahan, pemeriksaan ahli, dan alat bukti elektronik apabila perkara berkaitan dengan dokumen digital.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik, Pasal 208 KUHP dapat diterapkan terhadap seseorang yang membuka dokumen rahasia pertahanan tanpa izin, memotret dokumen rahasia menggunakan telepon genggam, menggandakan peta instalasi militer, atau menemukan dokumen rahasia tetapi menyimpannya tanpa melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Dari perspektif advokat, pembelaan harus diarahkan pada pengujian beberapa unsur penting. Pertama, apakah dokumen atau barang yang dimaksud benar-benar telah ditetapkan sebagai rahasia negara menurut ketentuan yang berlaku. Kedua, apakah terdakwa benar-benar mengetahui atau patut menduga bahwa dirinya tidak berhak mengakses informasi tersebut. Ketiga, apakah terdapat kewajiban hukum yang jelas untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pejabat yang berwenang.

Advokat juga perlu menguji apakah akses terhadap informasi terjadi dalam rangka pelaksanaan tugas yang sah, terjadi karena kekeliruan administratif, atau bahkan akibat kelalaian sistem pengamanan yang berada di luar kendali terdakwa.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan yang sering muncul adalah pembuktian mengenai status suatu dokumen sebagai rahasia negara. Tidak semua dokumen pemerintah secara otomatis merupakan informasi rahasia yang memperoleh perlindungan berdasarkan Pasal 208 KUHP.

Permasalahan lain adalah pembuktian unsur “patut diduga”, karena ukuran dugaan yang sewajarnya dapat berbeda bergantung pada latar belakang, jabatan, maupun pengetahuan pelaku.

Dalam perkembangan teknologi digital, persoalan lain muncul ketika penggandaan dilakukan secara otomatis melalui sistem komputer, cloud storage, atau pencadangan (backup) elektronik. Dalam kondisi demikian, perlu dibedakan antara penggandaan yang dilakukan secara sadar dengan proses teknis yang berlangsung secara otomatis.

Contoh Kasus

Seorang kontraktor yang bekerja di lingkungan instalasi pertahanan menemukan sebuah peta yang memuat tata letak fasilitas militer di ruang kerja. Meskipun mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengakses dokumen tersebut, ia memotret peta tersebut menggunakan telepon genggam untuk disimpan sebagai dokumentasi pribadi dan tidak melaporkan penemuan dokumen tersebut kepada pejabat yang berwenang.

Apabila terbukti bahwa peta tersebut merupakan dokumen rahasia negara dan terdakwa mengetahui dirinya tidak berhak mengakses maupun menggandakan dokumen tersebut, perbuatannya dapat memenuhi unsur Pasal 208 huruf a dan huruf b KUHP. Apabila terdakwa juga tetap menyimpan dokumen asli yang ditemukan tanpa menyerahkannya kepada pejabat yang berwenang, unsur Pasal 208 huruf c juga dapat terpenuhi.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana telah dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
  • Asas perlindungan keamanan negara (staatsbeschermingsbeginsel), yaitu negara berwenang melindungi informasi strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional.
  • Asas kesalahan (schuldbeginsel), yaitu pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya pengetahuan atau setidaknya keadaan yang sepatutnya menimbulkan dugaan mengenai sifat rahasia informasi tersebut.
  • Asas kehati-hatian (zorgvuldigheidsbeginsel), yaitu setiap orang yang memperoleh akses terhadap dokumen yang diduga bersifat rahasia wajib bertindak hati-hati sesuai ketentuan hukum.
  • Asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel), yaitu klasifikasi rahasia negara dan kewajiban penyerahan dokumen harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Penutup

Pasal 208 KUHP memperkuat perlindungan terhadap rahasia negara dengan mengkriminalisasi akses tanpa hak, penggandaan, dan penguasaan dokumen rahasia yang tidak segera diserahkan kepada pejabat yang berwenang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kepentingan pertahanan dan keamanan negara dimulai sejak tahap paling awal sebelum informasi tersebut disebarluaskan kepada pihak lain. Dari perspektif advokat, penerapan Pasal 208 KUHP harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan bahwa status rahasia negara, unsur pengetahuan atau dugaan yang patut, ketidakberwenangan pelaku, serta kewajiban hukum untuk menyerahkan dokumen telah dibuktikan secara sah sesuai dengan prinsip legalitas, asas kesalahan, dan due process of law.