Pengembalian Objek Hibah Kepada Penghibah
Pasal 1672 KUHPerdata menyatakan: Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1672 KUHPerdata menyatakan: Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi…
Pasal 1671 KUHPerdata menyatakan: Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang…
Pasal 1670 KUHPerdata menyatakan: Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau…
Pasal 1669 KUHPerdata menyatakan: Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak…
Pasal 1668 KUHPerdata menyatakan: Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan…
Pasal 1667 KUHPerdata menyatakan: Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah…
Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan: Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya…