Pasal 129 KUHP menyatakan:
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
- a. pencabutan hak tertentu;
- b. perampasan Barang tertentu; dan/atau
- c. pengumuman putusan pengadilan. Berikan judul, penjelasan, dan contoh kasus.
Penjelasan:
Penjelasan Normatif dan Doktrinal
Pasal 129 KUHP menyatakan suatu prinsip pembatasan pemidanaan yang bersifat absolut dalam konteks perbarengan tindak pidana, yaitu apabila terhadap terdakwa dijatuhkan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka tidak dimungkinkan lagi penjatuhan pidana pokok lainnya. Ketentuan ini mencerminkan doktrin dominasi pidana terberat (principle of the heaviest penalty dominance), di mana pidana dengan intensitas tertinggi secara normatif menyerap atau meniadakan relevansi pidana pokok lainnya.
Dalam konstruksi sistem pemidanaan, pidana mati dan pidana penjara seumur hidup merupakan bentuk pidana yang memiliki karakter final dan total, baik dari segi pembatasan kebebasan maupun dari segi tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, penambahan pidana pokok lain seperti pidana penjara waktu tertentu atau pidana denda menjadi tidak lagi rasional maupun proporsional, karena tidak akan menambah kualitas penderitaan hukum yang telah mencapai tingkat maksimum.
Namun demikian, Pasal 129 KUHP tetap membuka ruang untuk penjatuhan pidana tambahan, yang meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pidana pokok telah mencapai titik maksimum, hukum pidana tetap mengakomodasi dimensi lain dari pemidanaan, yaitu perlindungan kepentingan umum, pemulihan kerugian, serta efek sosial berupa publikasi putusan.
Dalam perspektif doktrin hukum pidana, pengaturan ini selaras dengan prinsip bahwa sistem pemidanaan tidak semata-mata bersifat kumulatif, melainkan juga selektif dan proporsional. Hukum pidana bertujuan menentukan jenis dan batas pidana secara rasional agar tidak terjadi kelebihan penghukuman yang tidak memiliki nilai tambah dalam pencapaian tujuan pemidanaan . Selain itu, dalam kerangka teori pemidanaan, pidana dipahami sebagai instrumen yang harus memiliki keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, sehingga tidak semua bentuk pidana harus dijatuhkan secara bersamaan apabila secara substansial telah tercapai efek pemidanaan yang maksimal .
Lebih jauh, dalam kajian asas hukum pidana materiil, setiap tindak pidana memang pada dasarnya menimbulkan pertanggungjawaban yang berdiri sendiri, namun dalam praktik pemidanaan, terdapat mekanisme korektif yang bertujuan untuk menjaga proporsionalitas dan rasionalitas pemidanaan tersebut . Pasal 129 KUHP merupakan manifestasi konkret dari mekanisme korektif tersebut.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana sebagai berikut:
- Pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup;
- Perampokan bersenjata dengan ancaman pidana penjara 12 tahun;
- Kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Dalam perkara tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Berdasarkan Pasal 129 KUHP:
- Terdakwa tidak boleh lagi dijatuhi pidana pokok tambahan berupa penjara 12 tahun atau 5 tahun untuk tindak pidana lainnya;
- Namun, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan, misalnya:
- perampasan senjata yang digunakan dalam kejahatan;
- pencabutan hak tertentu, seperti hak untuk menduduki jabatan publik;
- pengumuman putusan pengadilan untuk kepentingan publik.
Dengan demikian, meskipun terdapat pluralitas tindak pidana, sistem pemidanaan tetap berhenti pada pidana pokok yang paling berat, sementara aspek tambahan diarahkan pada dimensi aksesorial.
Penutup Analitis
Pasal 129 KUHP menegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, hukum pidana mengedepankan prinsip efisiensi dan proporsionalitas pemidanaan dengan menempatkan pidana terberat sebagai titik akhir penghukuman. Norma ini tidak hanya mencegah akumulasi pidana yang berlebihan, tetapi juga menjaga konsistensi logika sistem pemidanaan, di mana pidana harus memiliki relevansi substantif terhadap tujuan yang hendak dicapai, bukan sekadar penjumlahan formal atas setiap pelanggaran hukum.
