Pasal 72 KUHP menyatakan:
(1) Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.
(2) Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana.
(3) Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(4) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.
(5) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan.
Penjelasan:
Pasal 72 KUHP mengatur pembebasan bersyarat sebagai instrumen hukum yang menempatkan pemidanaan tidak semata sebagai proses penghukuman, melainkan sebagai tahapan pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial narapidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaksanaan pidana penjara memiliki dimensi dinamis, di mana setelah terpenuhinya syarat tertentu, narapidana dapat diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan pengawasan dan persyaratan yang ketat.
Ayat (1) menentukan syarat pokok pembebasan bersyarat, yaitu narapidana telah menjalani paling singkat dua per tiga dari pidana penjara yang dijatuhkan, dengan ketentuan bahwa dua per tiga tersebut tidak boleh kurang dari sembilan bulan. Norma ini menunjukkan adanya keseimbangan antara kepentingan pembinaan narapidana dan kepentingan perlindungan masyarakat, karena pembebasan bersyarat baru dapat diberikan setelah sebagian besar pidana dijalani dan terdapat dasar waktu yang memadai untuk menilai perilaku serta perkembangan pembinaan narapidana.
Ayat (2) mengatur bahwa apabila narapidana menjalani beberapa pidana penjara secara berturut turut, maka seluruh pidana tersebut diperlakukan sebagai satu kesatuan pidana. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam perhitungan syarat dua per tiga masa pidana, sekaligus mencegah penafsiran terpisah yang berpotensi merugikan atau menguntungkan secara tidak proporsional bagi narapidana.
Ayat (3) menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat selalu disertai dengan penetapan masa percobaan dan syarat yang wajib dipatuhi oleh narapidana. Hal ini menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah pembebasan tanpa kontrol, melainkan suatu bentuk kepercayaan bersyarat dari negara yang disertai kewajiban hukum tertentu guna memastikan narapidana tetap berada dalam koridor hukum dan sosial yang ditentukan.
Ayat (4) mengatur lamanya masa percobaan, yaitu sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah satu tahun. Ketentuan ini memperkuat fungsi pengawasan dalam pembebasan bersyarat, karena narapidana tidak hanya diuji selama sisa pidana yang seharusnya dijalani, tetapi juga diberikan tambahan waktu evaluasi untuk menilai konsistensi perilaku dan kepatuhan terhadap syarat yang ditetapkan.
Ayat (5) memberikan pembatasan penting dengan menegaskan bahwa waktu penahanan narapidana sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan sebagai masa percobaan. Norma ini bertujuan menjaga integritas pembebasan bersyarat, karena keterlibatan dalam perkara pidana lain menunjukkan adanya persoalan hukum baru yang harus dipisahkan dari mekanisme evaluasi pembinaan dalam perkara sebelumnya.
Secara keseluruhan, Pasal 72 KUHP menegaskan pembebasan bersyarat sebagai bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan pemidanaan modern yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta hak dan pembinaan narapidana secara bertanggung jawab.
