Pasal 37 KUHP Baru menyatakan:
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:
a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau
b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Penjelasan:
Pasal 37 KUHP Baru mengatur dua bentuk pengecualian terhadap prinsip umum pertanggungjawaban pidana. Pada dasarnya, hukum pidana menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36 KUHP Baru. Namun, Pasal 37 memberikan ruang bagi undang-undang untuk menetapkan pengecualian tertentu, yaitu pemidanaan tanpa kesalahan (strict liability) dan pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain (vicarious liability). Ketentuan ini bersifat limitatif, yakni hanya dapat diterapkan jika secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Ayat (a) mengatur kemungkinan bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tanpa mempertimbangkan adanya kesalahan. Dalam konteks ini, kesalahan sebagai unsur subjektif tidak lagi menjadi syarat pemidanaan. Model ini dikenal sebagai strict liability offences, yang umumnya diterapkan pada delik-delik administrasi, perlindungan konsumen, lingkungan hidup, atau bidang regulatif lain yang membutuhkan efektivitas tinggi. Dengan demikian, pelaku dapat dipidana meskipun ia tidak mengetahui, tidak menghendaki, atau tidak lalai terhadap akibat perbuatannya.
Ayat (b) mengatur kemungkinan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Konsep ini dikenal sebagai vicarious liability, yang biasanya diterapkan dalam hubungan tertentu, seperti hubungan kerja, hubungan korporasi, atau hubungan pertanggungjawaban struktural lainnya. Melalui mekanisme ini, seseorang atau suatu badan dapat dimintai pertanggungjawaban karena memiliki posisi pengawasan, pengendalian, atau kewenangan terhadap pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Ketentuan ini menjadi penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi atau organisasi yang beroperasi melalui agen-agen atau pegawainya.
Secara normatif, Pasal 37 merupakan ketentuan yang memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana, tetapi tetap menjaga prinsip legalitas dengan mewajibkan pengaturannya secara tegas dalam undang-undang. Penerapan pasal ini juga menunjukkan perkembangan hukum pidana modern yang mengakui kebutuhan perlindungan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu yang memerlukan akuntabilitas objektif dan tanggung jawab struktural. Dengan demikian, Pasal 37 memberikan fleksibilitas bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan bentuk pertanggungjawaban yang sesuai dengan kompleksitas hubungan sosial dan ekonomi kontemporer.
