Pasal 1170 KUHPerdata: Hipotek atas Harta Milik Pihak yang Memiliki Kapasitas Hukum Terbatas

Pasal 1170 KUHPerdata menyatakan:

“Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan dan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara waktu saja, tidak dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan yang sesuai dengan persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Penjelasan:

Benda tidak bergerak milik pihak yang memiliki kapasitas hukum terbatas tidak bisa langsung dijadikan jaminan hipotek tanpa memenuhi persyaratan formal tertentu. Ketentuan ini berlaku untuk beberapa kategori: pertama, anak yang masih di bawah umur, karena mereka belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk membuat perjanjian jaminan. Kedua, orang yang berada di bawah pengampuan, yang karena kondisi tertentu tidak dapat mengurus harta bendanya sendiri. Ketiga, orang yang dalam keadaan tidak hadir, sehingga harta bendanya hanya dikuasai sementara oleh wali, kurator, atau pengelola resmi.

Tujuan pasal ini adalah untuk melindungi pihak yang memiliki kapasitas hukum terbatas dan mencegah penyalahgunaan harta benda oleh pihak ketiga. Selain itu, pasal ini juga memberikan kepastian hukum bagi kreditur, karena hipotek hanya sah jika memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan undang-undang, misalnya melalui persetujuan pengadilan atau otoritas yang berwenang.

Contoh Kasus:

Harta seorang pemilik kapal laut yang sedang tidak hadir dikuasai oleh kurator sementara. Jika kurator ingin menjadikan kapal sebagai hipotek, harus memenuhi persyaratan formal undang-undang agar sah.

Dengan demikian, Pasal 1170 menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki kapasitas hukum penuh dan hak yang sah yang dapat membebankan hipotek, sehingga kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terbatas kapasitasnya tetap terjaga.