Pasal 107 KUHP: Pengenaan Tindakan Perawatan

Pasal 107 KUHP menyatakan:

Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.

Penjelasan:

Ketentuan Pasal 107 KUHP mengatur bahwa tindakan perawatan di lembaga tidak semata-mata merupakan respons atas perbuatan pidana, melainkan didasarkan pada kondisi personal terdakwa serta ditujukan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Norma ini memperlihatkan bahwa hukum pidana modern tidak lagi berorientasi tunggal pada penghukuman, tetapi juga mengakomodasi pendekatan terapeutik dan korektif.

Frasa “berdasarkan keadaan pribadi terdakwa” mengandung kewajiban bagi hakim untuk melakukan penilaian komprehensif terhadap aspek psikologis, sosial, maupun kondisi kesehatan terdakwa, sehingga tindakan yang dijatuhkan bersifat proporsional dan relevan. Dalam konteks ini, perawatan di lembaga dapat mencakup rehabilitasi medis, psikiatris, maupun sosial, tergantung pada kebutuhan spesifik terdakwa.

Sementara itu, tujuan “demi kepentingan terdakwa dan masyarakat” menunjukkan adanya dualisme fungsi tindakan tersebut, yaitu sebagai sarana perlindungan terhadap terdakwa agar memperoleh pemulihan yang layak, sekaligus sebagai mekanisme preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi pengulangan tindak pidana. Dengan demikian, norma ini mencerminkan integrasi antara pendekatan rehabilitatif dan preventif dalam sistem pemidanaan.

Secara konseptual, Pasal ini memperkuat prinsip individualisasi dan proporsionalitas dalam pemidanaan, di mana tindakan yang dijatuhkan tidak hanya mempertimbangkan perbuatan, tetapi juga kondisi pelaku serta dampak sosial yang lebih luas.

Contoh Kasus:

Seorang terdakwa melakukan penganiayaan ringan terhadap tetangganya tanpa motif yang jelas, dan dalam proses penyidikan serta persidangan terungkap bahwa terdakwa memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang belum tertangani secara memadai. Hasil pemeriksaan psikiater menunjukkan bahwa pada saat melakukan perbuatan, terdakwa berada dalam kondisi mental yang tidak stabil dan memerlukan perawatan intensif.

Dalam situasi demikian, hakim tidak serta-merta menjatuhkan pidana penjara, melainkan menerapkan tindakan perawatan di lembaga, misalnya dengan menempatkan terdakwa di rumah sakit jiwa atau lembaga rehabilitasi psikiatris. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kondisi pribadi terdakwa memerlukan penanganan medis, sehingga pendekatan penghukuman konvensional tidak akan efektif.

Dari perspektif kepentingan terdakwa, tindakan tersebut memberikan akses terhadap perawatan yang diperlukan guna memulihkan kondisi mentalnya. Sementara itu, dari sisi kepentingan masyarakat, penempatan di lembaga perawatan juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan, karena mengurangi risiko terjadinya perbuatan serupa di kemudian hari.

Contoh ini menunjukkan bahwa Pasal 107 KUHP beroperasi dalam kerangka pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan pencegahan, di mana hakim bertindak tidak hanya sebagai penjatuh sanksi, tetapi juga sebagai penentu intervensi yang paling tepat berdasarkan kondisi konkret terdakwa.