KOMPETENSI PENGADILAN
- Pasal 118 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement: Dasar Kompetensi Relatif dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri
- Pasal 118 ayat (2) Herziene Indonesisch Reglement: Dasar Kompetensi Relatif dalam Gugatan Perdata dengan Banyak Tergugat
- Pasal 118 ayat (3) Herziene Indonesisch Reglement: Dasar Kompetensi Relatif dalam Gugatan Perdata Apabila Domisili Tergugat Tidak Diketahui
- Pasal 118 ayat (4) Herziene Indonesisch Reglement: Dasar Pilihan Forum (Choice of Forum) dalam Gugatan Perdata
KEBERATAN ATAS KEWENANGAN MENGADILI
- Pasal 133 Herziene Indonesisch Reglement: Hak Tergugat Menolak Gugatan di Pengadilan yang Tidak Berwenang
- Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement: Eksepsi Kompetensi Absolut dan Kewajiban Hakim Menyatakan Tidak Berwenang Mengadili
PENGAJUAN GUGATAN
- Pasal 119 Herziene Indonesisch Reglement: Bantuan Hakim terhadap Penggugat dalam Perkara Perdata
- Pasal 120 Herziene Indonesisch Reglement: Gugatan Lisan dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
- Pasal 121 Herziene Indonesisch Reglement: Prosedur Pendaftaran Gugatan, Penetapan Hari Sidang, dan Pemanggilan Para Pihak dalam Perkara Perdata
- Pasal 122 Herziene Indonesisch Reglement: Prinsip Due Process of Law dan Audi et Alteram Partem
- Pasal 123 Herziene Indonesisch Reglement: Hak Para Pihak untuk Didampingi atau Diwakili Kuasa Hukum
KETIDAKHADIRAN PARA PIHAK
- Pasal 124 Herziene Indonesisch Reglement: Gugurnya Gugatan karena Ketidakhadiran Penggugat di Persidangan
- Pasal 125 Herziene Indonesisch Reglement: Putusan Verstek (Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat)
- Pasal 126 Herziene Indonesisch Reglement: Pemanggilan Ulang Pihak yang Tidak Hadir
- Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement: Ketidakhadiran Salah Satu Tergugat dalam Gugatan Perdata
- Pasal 128 Herziene Indonesisch Reglement: Penundaan Eksekusi Putusan Verstek
- Pasal 129 Herziene Indonesisch Reglement: Verzet terhadap Putusan Verstek
PEMERIKSAAN POKOK PERKARA
- Pasal 130 Herziene Indonesisch Reglement: Kewajiban Hakim Mengupayakan Penyelesaian Sengketa Secara Damai
- Pasal 131 Herziene Indonesisch Reglement: Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Gugatan Perdata
- Pasal 132 Herziene Indonesisch Reglement: Kewajiban Hakim Memberikan Bantuan Prosedural kepada Para Pihak
PEMBELAAN TERGUGAT
- Pasal 135 Herziene Indonesisch Reglement: Kewajiban Hakim Menilai Gugatan dan Pembelaan Para Pihak
- Pasal 136 Herziene Indonesisch Reglement: Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata
PEMBUKTIAN DENGAN SURAT
- Pasal 137 Herziene Indonesisch Reglement: Hak Memeriksa Dokumen Lawan dalam Perkara Perdata
- Pasal 138 Herziene Indonesisch Reglement: Keabsahan Surat sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata
PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI
- Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement: Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi dalam Hukum Acara Perdata
- Pasal 140 Herziene Indonesisch Reglement: Sanksi terhadap Saksi yang Tidak Memenuhi Panggilan Pengadilan
- Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement: Tanggung Jawab dan Upaya Paksa terhadap Saksi yang Mangkir
- Pasal 142 Herziene Indonesisch Reglement: Alasan yang Sah sebagai Dasar Penghapusan Sanksi terhadap Saksi
- Pasal 143 Herziene Indonesisch Reglement: Pemeriksaan Saksi di Luar Wilayah Hukum Pengadilan dalam Perkara Perdata
- Pasal 144 Herziene Indonesisch Reglement: Pemeriksaan Identitas dan Hubungan Saksi dalam Persidangan Perdata
- Pasal 145 Herziene Indonesisch Reglement: Saksi yang Tidak Cakap Memberikan Keterangan dalam Perkara Perdata
- Pasal 146 Herziene Indonesisch Reglement: Hak Mengundurkan Diri sebagai Saksi dalam Perkara Perdata
- Pasal 147 Herziene Indonesisch Reglement: Kewajiban Pengambilan Sumpah Saksi
- Pasal 148 Herziene Indonesisch Reglement: Penyanderaan Saksi yang Menolak Bersumpah atau Memberikan Keterangan
- Pasal 149 Herziene Indonesisch Reglement: Pemeriksaan dan Penetapan terhadap Saksi Bangsa Eropa
- Pasal 150 Herziene Indonesisch Reglement: Pengajuan Pertanyaan kepada Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Perdata
- Pasal 151 Herziene Indonesisch Reglement: Pemberlakuan Ketentuan Juru Bahasa dalam Perkara Pidana terhadap Pemeriksaan Saksi dalam Perkara Perdata
- Pasal 152 Herziene Indonesisch Reglement: Pencatatan Keterangan Saksi dalam Berita Acara Persidangan
- Pasal 153 Herziene Indonesisch Reglement: Pemeriksaan Setempat oleh Hakim Komisaris dalam Perkara Perdata
- Pasal 154 Herziene Indonesisch Reglement: Pengangkatan Ahli sebagai Alat Pembantu Pembuktian dalam Perkara Perdata
- Pasal 155 Herziene Indonesisch Reglement: Sumpah Pemutus sebagai Alat Pembuktian Terakhir dalam Perkara Perdata
