Pasal 26 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Penerapan Eksekusi Hypotheek sebagai Ketentuan Peralihan dalam Hak Tanggungan

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:

Selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypotheek yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.

Penjelasan:

Pasal ini menegaskan bahwa selama belum ada peraturan khusus mengenai eksekusi Hak Tanggungan, maka aturan mengenai eksekusi hypotheek yang sudah ada sebelumnya tetap diberlakukan. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 UU Hak Tanggungan, yang mengatur tentang penerbitan Sertipikat Hak Tanggungan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga memiliki kekuatan eksekutorial.

Ketentuan ini merupakan bagian dari aturan peralihan. Undang-Undang Hak Tanggungan memang lahir untuk menggantikan lembaga hypotheek dan credietverband, tetapi pada saat awal berlakunya, peraturan pelaksana khusus tentang tata cara eksekusi Hak Tanggungan belum tersedia. Agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian, maka mekanisme eksekusi tetap menggunakan aturan lama yang berlaku untuk hypotheek.

Pasal 26 ini menegaskan asas kepastian hukum (legal certainty). Kreditur tetap mendapatkan kepastian bahwa hak eksekusinya terhadap obyek jaminan dapat dilakukan, walaupun instrumen hukum baru (UU Hak Tanggungan) belum memiliki peraturan teknis yang lengkap. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi tidak tertunda atau terhambat.

Misalnya, seorang debitur tidak melunasi utangnya yang dijamin dengan Hak Tanggungan pada tahun 1997, setahun setelah UU Hak Tanggungan berlaku. Karena saat itu peraturan pelaksana eksekusi Hak Tanggungan belum diterbitkan, maka eksekusi dilakukan dengan menggunakan ketentuan lama yang berlaku untuk hypotheek, seperti melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang.