Pasal 29 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
Dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan mengenai Credietverband sebagaimana tersebut dalam Staatsblad 1908-542 jo. Staatsblad 1909-586 dan Staatsblad 1909-584 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937-190 jo. Staatsblad 1937-191 dan ketentuan mengenai Hypotheek sebagaimana tersebut dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan:
Pasal ini menegaskan bahwa sejak berlakunya UU Hak Tanggungan, maka ketentuan lama mengenai Credietverband dan Hypotheek tidak berlaku lagi sejauh menyangkut pembebanan hak jaminan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Artinya, kedua lembaga jaminan yang selama ini digunakan dalam praktik hukum agraria secara resmi digantikan oleh Hak Tanggungan.
Sebelum lahirnya UU Hak Tanggungan, Indonesia masih menggunakan aturan kolonial seperti Credietverband (Staatsblad 1908–542 dan perubahannya) dan Hypotheek (dalam KUH Perdata Buku II) untuk mengatur jaminan atas tanah. Namun, kedua sistem tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan asas-asas hukum agraria nasional yang diatur dalam UUPA 1960. Oleh karena itu, dengan adanya Pasal 29, UU Hak Tanggungan menjadi satu-satunya dasar hukum bagi pembebanan jaminan atas tanah.
Pasal ini mencerminkan prinsip unifikasi hukum agraria di Indonesia. Dengan mencabut ketentuan kolonial yang sebelumnya berlaku, negara menghadirkan sistem jaminan kebendaan yang sesuai dengan UUPA dan kebutuhan pembangunan nasional. Hal ini juga memberikan kepastian hukum karena tidak ada lagi dualisme antara ketentuan lama (warisan kolonial) dan ketentuan baru.
Sebelum 1996, seorang debitur yang ingin menjaminkan tanahnya kepada bank dapat menggunakan Hypotheek. Setelah UU Hak Tanggungan berlaku, debitur tidak lagi dapat menggunakan Hypotheek atau Credietverband. Semua pembebanan jaminan atas tanah wajib dilakukan dengan menggunakan mekanisme Hak Tanggungan sesuai ketentuan UU No. 4 Tahun 1996.
