Pasal 138 KUHP menyatakan:
(1) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
(2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktukedaluwarsa baru.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 138 KUHP menegaskan suatu konstruksi normatif yang penting dalam hukum pidana, yakni bahwa tindakan penuntutan oleh negara memiliki konsekuensi hukum berupa penghentian sementara berjalannya tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan. Norma ini tidak sekadar bersifat prosedural, melainkan juga mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap kepastian hukum bagi tersangka atau terdakwa.
Secara sistematis, terdapat tiga lapis pengaturan.
Pertama, ayat (1) menetapkan bahwa tindakan penuntutan menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa. Artinya, sejak negara secara aktif melakukan penuntutan, waktu yang sebelumnya berjalan menuju kedaluwarsa tidak lagi diperhitungkan. Dengan demikian, negara tidak kehilangan hak menuntut hanya karena berjalannya waktu selama proses penuntutan berlangsung.
Kedua, ayat (2) memberikan batas temporal yang tegas mengenai kapan penghentian tersebut mulai berlaku, yaitu sejak hari berikutnya setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau secara sah diberitahukan mengenai adanya penuntutan terhadap dirinya. Frasa ini menegaskan pentingnya asas due process of law, khususnya prinsip pemberitahuan yang sah, sehingga penghentian kedaluwarsa tidak dapat diberlakukan secara sepihak tanpa pengetahuan subjek hukum yang bersangkutan.
Ketiga, ayat (3) mengatur konsekuensi lanjutan berupa dimulainya kembali tenggang waktu kedaluwarsa yang baru setelah penghentian tersebut. Ini berarti sistem hukum tidak menghapus konsep kedaluwarsa secara absolut, melainkan hanya “meng-reset” perhitungannya setelah adanya tindakan penuntutan.
Dengan demikian, norma ini pada hakikatnya membangun mekanisme interupsi dan reaktivasi kedaluwarsa, yang dalam doktrin dikenal sebagai interruption of prescription, berbeda dengan sekadar penangguhan (suspension), karena efeknya melahirkan tenggang waktu baru, bukan melanjutkan sisa waktu sebelumnya.
Contoh Kasus:
Misalkan suatu tindak pidana penipuan memiliki tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan selama 6 tahun. Peristiwa pidana terjadi pada 1 Januari 2015.
Selama 5 tahun, yaitu hingga 1 Januari 2020, belum dilakukan penuntutan. Dengan demikian, tersisa 1 tahun sebelum kedaluwarsa.
Namun, pada tanggal 1 Maret 2020, jaksa secara sah mengajukan penuntutan dan tersangka telah diberitahukan secara resmi. Berdasarkan Pasal 138 ayat (2), maka sejak 2 Maret 2020, tenggang waktu kedaluwarsa berhenti.
Selanjutnya, apabila proses tersebut kemudian terhenti atau tidak berlanjut, maka berdasarkan ayat (3), tenggang waktu kedaluwarsa tidak melanjutkan sisa 1 tahun sebelumnya, melainkan dimulai ulang sebagai tenggang waktu baru, yakni kembali menjadi 6 tahun sejak titik interupsi tersebut.
Konsekuensinya, negara tetap memiliki waktu penuh untuk melakukan penuntutan ulang tanpa terikat oleh sisa waktu sebelumnya, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam perspektif praktis, ketentuan ini mencegah pelaku tindak pidana “berlindung” di balik waktu, khususnya dalam perkara yang kompleks, sekaligus tetap menjaga legitimasi proses melalui syarat pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa.
