Pasal 154 KUHP menyatakan:
Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia;
b. pejabat negara;
c. pejabat publik;
d. pejabat daerah;
e. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
f. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah; atau
g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Pasal 154 KUHP memberikan definisi mengenai “Pejabat” sebagai subjek hukum yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan fungsi negara, baik melalui pengangkatan formal, penugasan publik, maupun penerimaan gaji dari keuangan negara atau badan usaha milik negara/daerah.
Ketentuan ini sangat penting dalam hukum pidana karena banyak tindak pidana tertentu mensyaratkan adanya kualitas khusus sebagai “pejabat”, misalnya dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, suap, penggelapan jabatan, pemalsuan administrasi negara, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran terhadap kewajiban jabatan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pejabat tidak hanya terbatas pada pegawai negeri sipil dalam arti sempit, tetapi juga mencakup setiap orang yang menjalankan fungsi negara atau memperoleh legitimasi kekuasaan dari negara. Dengan demikian, hukum pidana mengadopsi pendekatan substantif terhadap konsep pejabat, yaitu melihat fungsi dan hubungan dengan kekuasaan negara, bukan sekadar nomenklatur jabatan.
Adapun unsur penting dalam definisi tersebut meliputi:
- Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang atau diberi tugas oleh negara.
- Menjalankan fungsi negara atau pelayanan publik.
- Menerima gaji atau upah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pejabat menurut Pasal 154 KUHP meliputi:
a. Aparatur sipil negara, anggota Polri, dan anggota TNI.
Kategori ini mencakup seluruh aparatur negara yang menjalankan fungsi pemerintahan, keamanan, dan pertahanan.
b. Pejabat negara.
Misalnya Presiden, Menteri, Hakim Agung, anggota DPR, dan pejabat tinggi negara lainnya.
c. Pejabat publik.
Yakni pihak yang menjalankan fungsi pelayanan publik atau kewenangan administratif tertentu.
d. Pejabat daerah.
Meliputi kepala daerah, anggota DPRD, serta pejabat struktural pemerintah daerah.
e. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
Kategori ini memperluas cakupan pejabat hingga kepada pihak yang secara finansial dibiayai oleh APBN atau APBD.
f. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah.
Misalnya pegawai BUMN atau BUMD tertentu.
g. Pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini bersifat terbuka agar perkembangan sistem pemerintahan tetap dapat dijangkau oleh hukum pidana.
Contoh kasus:
Seorang pegawai bank daerah milik pemerintah provinsi menerima sejumlah uang dari kontraktor untuk mempercepat pencairan dana proyek. Meskipun ia bukan pegawai negeri sipil, pegawai tersebut menerima gaji dari korporasi yang sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah.
Dalam konteks Pasal 154 KUHP, pegawai tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pejabat karena memenuhi unsur menerima gaji dari korporasi milik daerah dan menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Contoh lain, seorang anggota DPRD menerima hadiah dari pengusaha sebagai imbalan untuk memengaruhi pembahasan anggaran daerah. Karena anggota DPRD merupakan pejabat daerah sekaligus pejabat negara dalam konteks fungsi publik, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan.
Contoh berikutnya, seorang direktur BUMN menggunakan kewenangannya untuk menunjuk perusahaan keluarganya sebagai vendor tanpa proses yang sah sehingga menimbulkan kerugian negara. Walaupun statusnya berada dalam badan usaha berbentuk perseroan, direktur tersebut tetap dapat diposisikan sebagai pejabat karena memperoleh kewenangan dan penghasilan dari korporasi milik negara.
Secara konseptual, Pasal 154 KUHP memperlihatkan bahwa hukum pidana Indonesia memandang jabatan publik sebagai amanah negara yang melekat dengan tanggung jawab hukum yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Oleh karena itu, semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada seseorang, semakin besar pula standar akuntabilitas pidana yang dibebankan kepadanya.
