- Pasal 1233 KUHPerdata: Sumber Lahirnya Perikatan karena Persetujuan atau Undang-Undang
- Pasal 1234 KUHPerdata: Bentuk Prestasi dalam Perikatan untuk Memberikan, Berbuat, atau Tidak Berbuat Sesuatu
- Pasal 1235 KUHPerdata: Kewajiban Menyerahkan dan Merawat Barang dalam Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
- Pasal 1236 KUHPerdata: Kewajiban Debitur Memberikan Ganti Biaya, Kerugian, dan Bunga atas Kegagalan Menyerahkan atau Merawat Barang
- Pasal 1237 KUHPerdata: Peralihan Risiko atas Barang Tertentu dalam Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
- Pasal 1238 KUHPerdata: Keadaan Lalai Debitur melalui Teguran atau Lewatnya Waktu yang Ditentukan
- Pasal 1239 KUHPerdata: Ganti Biaya, Kerugian, dan Bunga atas Tidak Dipenuhinya Kewajiban Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu
- Pasal 1240 KUHPerdata: Hak Kreditur Menuntut Penghapusan Perbuatan yang Bertentangan dengan Perikatan
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
