Penghapusan Ketentuan Pasal 1161 KUH Perdata
Pasal 1161 KUH Perdata menyatakan: Dihapus dengan S. 1938- 276. Penutup: Pasal 1161 KUH Perdata Pasal 1161 KUH Perdata pada…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1161 KUH Perdata menyatakan: Dihapus dengan S. 1938- 276. Penutup: Pasal 1161 KUH Perdata Pasal 1161 KUH Perdata pada…
Pasal 1160 KUH Perdata menyatakan: Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur…
Pasal 1159 KUH Perdata menyatakan: Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang…
Pasal 1158 KUH Perdata menyatakan: Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu…
Pasal 1157 KUH Perdata menyatakan: Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat…
Pasal 1156 KUH Perdata menyatakan: Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat…
Pasal 1155 KUH Perdata menyatakan: Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak…
Pasal 1154 KUH Perdata menyatakan: Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang…
Pasal 1153 KUH Perdata menyatakan: Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud (Intangible Movable Property), kecuali surat tunjuk dan…
Pasal 1152 bis KUH Perdata menyatakan: Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya….
Pasal 1152 KUH Perdata menyatakan: Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud (Roerende Onlichamelijke Zaken atau Tangible Movable Property) dan…
Pasal 1151 KUH Perdata menyatakan: Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya. Kedudukan Gadai sebagai…