Pasal 156 KUHP menyatakan:
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Penjelasan:
Pasal 156 KUHP memberikan definisi yang luas mengenai kekerasan, sehingga kekerasan tidak lagi dipahami hanya sebagai tindakan memukul atau melukai secara fisik, melainkan juga mencakup setiap perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, maupun perampasan kemerdekaan seseorang. Rumusan ini menunjukkan adanya perluasan paradigma hukum pidana modern yang menempatkan integritas tubuh, mental, dan kebebasan manusia sebagai objek perlindungan hukum.
Dalam ketentuan tersebut, unsur “dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik” memiliki arti bahwa suatu tindakan tetap dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan meskipun pelaku tidak secara langsung melakukan pemukulan atau kontak fisik. Ancaman serius, intimidasi berat, pengurungan, pemaksaan seksual, ataupun tindakan yang membuat seseorang tidak berdaya dapat dipandang sebagai bentuk kekerasan apabila menimbulkan penderitaan atau membahayakan korban.
Rumusan Pasal 156 KUHP juga menegaskan bahwa kekerasan dapat berbentuk:
- Kekerasan fisik, yaitu tindakan yang menyebabkan luka, rasa sakit, cedera, atau membahayakan nyawa seseorang.
- Kekerasan seksual, yaitu tindakan yang menyerang atau memaksa seseorang dalam konteks seksual tanpa persetujuan yang sah.
- Kekerasan psikologis, yaitu perbuatan yang menimbulkan ketakutan, tekanan mental, trauma, penghinaan, atau gangguan kejiwaan.
- Perampasan kemerdekaan, yaitu tindakan yang membatasi kebebasan bergerak seseorang secara melawan hukum, termasuk membuat korban tidak berdaya, pingsan, atau berada dalam keadaan tidak mampu melawan.
Konsep demikian sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang tidak hanya melindungi tubuh manusia secara biologis, tetapi juga martabat, rasa aman, dan kebebasan individual sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Contoh Kasus:
- Kekerasan Fisik
Seorang pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban mengalami patah tangan dan harus dirawat di rumah sakit. Perbuatan tersebut memenuhi unsur kekerasan karena menimbulkan penderitaan fisik dan membahayakan tubuh korban.
- Kekerasan Psikologis
Seorang suami setiap hari mengancam istrinya dengan kata-kata akan dibunuh apabila melapor kepada keluarganya, sehingga korban mengalami trauma berat, ketakutan, dan gangguan tidur berkepanjangan. Meskipun tidak selalu terjadi pemukulan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikologis.
- Perampasan Kemerdekaan
Seseorang dikurung di dalam kamar selama beberapa hari oleh keluarganya agar tidak keluar rumah dan tidak dapat berkomunikasi dengan pihak lain. Tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan karena merampas kemerdekaan korban secara melawan hukum.
- Membuat Orang Tidak Berdaya
Pelaku mencampurkan obat penenang ke dalam minuman korban hingga korban pingsan, lalu mengambil barang milik korban. Meskipun tanpa pemukulan, tindakan membuat korban tidak berdaya termasuk bentuk kekerasan menurut Pasal 156 KUHP.
- Kekerasan dalam Pembelaan yang Melampaui Batas
Seseorang diserang menggunakan pisau, lalu melakukan perlawanan untuk membela diri. Akan tetapi, setelah penyerang jatuh dan tidak lagi menyerang, pelaku tetap memukul korban berulang kali hingga luka berat. Dalam keadaan demikian, tindakan awal dapat dinilai sebagai pembelaan terpaksa, tetapi tindakan lanjutan yang berlebihan berpotensi dikualifikasikan sebagai kekerasan pidana.
