Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan menyatakan:
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
- Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
- Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
- Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya;
- Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten, kotamadya, atau wilayah administratif lain yang setingkat, yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
Hak Tanggungan
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hak ini dapat meliputi atau tidak meliputi benda-benda lain yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut. Hak Tanggungan diberikan untuk menjamin pelunasan suatu utang tertentu, dengan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan dibandingkan kreditor lainnya. Karakteristik Hak Tanggungan sebagai hak kebendaan tercermin dari adanya sifat droit de preference (hak mendahului kreditor lain) dan droit de suite (tetap melekat pada objek tanah meskipun berpindah tangan). Dengan demikian, Hak Tanggungan merupakan instrumen jaminan yang memiliki kepastian hukum tinggi serta daya eksekutorial yang kuat.
Kreditor dan Debitor
Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam hubungan utang-piutang tertentu, sedangkan debitor adalah pihak yang berutang. Kreditor berhak memperoleh pelunasan dari hasil eksekusi objek Hak Tanggungan apabila debitor wanprestasi. Dalam praktik, kreditor umumnya lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan, meskipun tidak tertutup kemungkinan pihak lain. Debitor dapat merupakan pihak yang sekaligus pemilik tanah, tetapi dimungkinkan pula pihak ketiga memberikan tanahnya sebagai jaminan untuk utang orang lain. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Hak Tanggungan dalam menjamin berbagai bentuk hubungan utang-piutang.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah, serta pemberian kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan. Kewenangan PPAT bersifat sentral karena Hak Tanggungan hanya dapat lahir melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Kehadiran PPAT memastikan aspek legalitas formil dari lahirnya Hak Tanggungan. Oleh karena itu, keabsahan akta yang dibuat PPAT sangat menentukan kekuatan hukum Hak Tanggungan dalam proses eksekusi.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
APHT adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT, yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor sebagai jaminan untuk pelunasan piutang tertentu. APHT menjadi syarat formil utama bagi lahirnya Hak Tanggungan. Tanpa akta ini, hubungan jaminan hanya bersifat obligatoir dan tidak melahirkan hak kebendaan. APHT mencerminkan asas spesialitas (jaminan hanya untuk utang tertentu) dan publisitas (jaminan diumumkan melalui pendaftaran di Kantor Pertanahan). Dengan demikian, keberadaan APHT merupakan instrumen kunci dalam membedakan Hak Tanggungan dari jaminan perorangan.
Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan merupakan unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah administratif kabupaten atau kota yang berfungsi melakukan pendaftaran Hak Tanggungan. Melalui Kantor Pertanahan, asas publisitas Hak Tanggungan diwujudkan. Pendaftaran Hak Tanggungan menghasilkan sertifikat Hak Tanggungan yang mempunyai kekuatan eksekutorial, karena memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini memberikan kemudahan bagi kreditor dalam melakukan eksekusi melalui lelang apabila debitor wanprestasi, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
