Pasal 1165 KUHPerdata: Perbaikan dan Penambahan Objek Hipotek

Pasal 1165 KUHPerdata menyatakan:

“Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.”

Penjelasan:

Pasal ini menegaskan cakupan hipotek terhadap benda yang dijaminkan. Tidak hanya objek yang awalnya dijadikan jaminan, tetapi juga perbaikan atau penambahan yang dilakukan kemudian tetap termasuk dalam hipotek.

Artinya, jika debitur menambah nilai atau membangun sesuatu di atas benda yang dijaminkan (misalnya membangun gedung tambahan di tanah atau menambah fasilitas pada kapal atau pesawat yang dijaminkan), penambahan tersebut tetap menjadi bagian dari objek hipotek. Kreditur tetap memiliki hak atas seluruh nilai benda, termasuk perbaikan dan pembangunan baru, untuk menjamin pelunasan utang.

Prinsip ini penting karena memastikan bahwa nilai ekonomi tambahan dari benda yang dijaminkan tetap menjadi jaminan kreditur, mencegah debitur mengurangi risiko kreditur dengan memperbaiki atau menambah aset.

Contoh Kasus:

Seorang pengusaha meminjam modal dari bank dan menjaminkan sebuah kapal laut sebagai hipotek. Beberapa tahun kemudian, pengusaha tersebut menambah mesin baru dan peralatan navigasi di kapal untuk meningkatkan kapasitasnya. Menurut Pasal 1165, penambahan tersebut juga termasuk dalam cakupan hipotek. Jika pengusaha gagal melunasi utangnya, bank berhak mengeksekusi kapal beserta semua perbaikan dan tambahan yang menyatu dengan kapal tersebut.