Pasal 169 Herziene Indonesisch Reglement: Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Tunggal
Pasal 169 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya. Penjelasan: Sampai pada dewasa ini kesaksian itu oleh undang-undang dipandang sebagai bukti yang penting, walaupun dengan adanya kemajuan teknik pembuktian secara ilmiah dengan mempergunakan bukti-bukti berupa benda-benda mati seperti sidik…

