Pasal 169 KUHP: Pengertian Komputer sebagai Objek Hukum
Pasal 169 KUHP menyatakan: Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. Makna Normatif: Pasal 169 KUHP memberikan definisi hukum mengenai “Komputer” sebagai alat yang digunakan untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, maupun sistem yang menjalankan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. Norma ini menunjukkan bahwa…

