Hukum Perusahaan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendahuluan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban setiap Perseroan untuk memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang…

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Tempat Kedudukan dan Kantor Pusat Perseroan

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Pendahuluan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang: a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin…

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 157 Herziene Indonesisch Reglement (HIR): Tata Cara Pengangkatan Sumpah dalam Pembuktian Perkara Perdata

Pasal 157 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyatakan: Sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim, maupun yang dituntut atau dikembalikan oleh salah satd pihak kepada pihak lain, harus diangkat sendiri, kecuali kalau pengadilan negeri karena alasan yang penting, memberi izin kepada satu pihak untuk menyuruh bersumpah seorang wakflnya yang dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu; kuasa itu...

Pasal 537 Burgerlijk Wetboek: Benda yang Tidak Dapat Menjadi Objek Besit

Pasal 537 Burgelijk Wetboek menyatakan: Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553. Penjelasan Pasal 537 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai batasan objek yang dapat menjadi besit (possession). Ketentuan...

Pasal 57 KUHAP: Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Bantuan Teknis Penyidikan Melalui Peraturan Pemerintah

Pasal 57 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan ketentuan delegasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai bantuan teknis penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal...

Pasal 207 KUHP: Kealpaan dalam Menjaga Rahasia Negara yang Berkaitan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 207 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun...

Pasal 156 Herziene Indonesisch Reglement (HIR): Sumpah Pemutus (Decisoir Eed) sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Pasal 156 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Sekalipun tidak ada suatu barang bukti yang dibawa untuk meneguhkan tuntutan atau perlawanan atas tuntutan itu, boleh juga salah satu pihak meminta pihak lain bersumpah di hadapan hakim, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu, asal sumpah itu menyangkut suatu perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang kepada...

Pasal 536 Burgerlijk Wetboek: Larangan Mengubah Dasar Penguasaan (Causa Possessionis) Secara Sepihak oleh Pemegang Besit

Pasal 536 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengubah alasan dan dasarnya untuk diri sendiri. Penjelasan Pasal 536 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur salah satu prinsip fundamental dalam hukum benda mengenai ketetapan dasar penguasaan (immutabilitas causa possessionis), yaitu bahwa seorang pemegang besit tidak dapat secara sepihak mengubah...

Pasal 56 KUHAP: Ruang Lingkup dan Pelaksanaan Bantuan Teknis Penyidikan untuk Pembuktian Ilmiah

Pasal 56 KUHAP menyatakan: (1) Bantuan teknis Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, meliputi: a. laboratorium forensik, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang harus mendapat penanganan dan/ atau perlakuan khusus;b. identifikasi, digunakan dalam hal Penyidik memerlukan kepastian identitas Tersangka, Saksi, atau Korban tindak pidana dan sebagai alat bukti;c. kedokteran forensik,...

Pasal 206 KUHP: Pemberian Fasilitas atau Penyembunyian Barang untuk Memperoleh Rahasia Pertahanan Negara

Pasal 206 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana...

Pasal 205 KUHP: Pengungkapan Rahasia Negara yang Berkaitan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 205 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat Barang...

Perbandingan Hukum Pidana

Perbandingan Pasal 413 KUHP Lama dan Pasal 527 KUHP Baru tentang Kebijakan Pemidanaan terhadap Komandan TNI

Pasal 413 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) menyatakan: Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun. Pasal 527 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menyatakan: Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang…

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru: Larangan Analogi dalam Penerapan Pasal

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan Hukum: Larangan Analogi dalam KUHP Baru Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan secara eksplisit: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan ini memperkuat asas legalitas dalam hukum pidana, yang menegaskan bahwa tidak ada seseorang yang dapat…

Perbandingan Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan Pasal 3 KUHP Baru Tentang Asas Lex Mitior

Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan: Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 3 KUHP Baru menyatakan: Prinsip Lex Mitior (Ketentuan yang Menguntungkan) Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan bahwa bila ada perubahan dalam perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diberlakukan…

Perbandingan Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru Tentang Asas Legalitas

Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama menyatakan: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Asas…