Pasal 135 KUHP: Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Pengadilan Luar Negeri
Pasal 135 KUHP menyatakan: Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: a. putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; ataub. putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau…

