Pasal 85 KUHP: Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pemidanaan
Pasal 85 KUHP menyatakan: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim…

