Hukum Perusahaan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat…

Akta Pendirian Perusahaan

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 132 KUHP: Gugurnya Kewenangan Penuntutan dalam Hukum Pidana

Pasal 132 KUHP menyatakan: (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: (2) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. Penjelasan: Pasal 132 KUHP dalam mengatur secara komprehensif mengenai kondisi-kondisi yang menyebabkan gugurnya kewenangan penuntutan, yaitu berakhirnya hak negara melalui penuntut umum untuk mengajukan atau melanjutkan proses penuntutan terhadap seseorang...

Pasal 131 KUHP: Perhitungan Pidana dalam Perbarengan Semu (Concursus Post Delictum)

Pasal 131 KUHP menyatakan: (1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 130, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama; (2)...

Pasal 130 KUHP: Penjatuhan Pidana Tambahan dalam Perbarengan Tindak Pidana

Pasal 130 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (2) Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda. Penjelasan: Pasal 130 KUHP dalam mengatur secara...

Pasal 129 KUHP: Dominasi Pidana Terberat dalam Perbarengan Tindak Pidana

Pasal 129 KUHP menyatakan: Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni: Penjelasan: Penjelasan Normatif dan Doktrinal Pasal 129 KUHP menyatakan suatu prinsip pembatasan pemidanaan yang bersifat absolut dalam konteks perbarengan tindak pidana, yaitu apabila terhadap terdakwa dijatuhkan pidana mati...

Pasal 128 KUHP: Perbarengan Tindak Pidana dengan Ancaman Pidana Tidak Sejenis (Concursus Realis Heterogen)

Pasal 128 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga); (2) Dalam hal ketentuan...

Pasal 127 KUHP: Perbarengan Tindak Pidana Berdiri Sendiri (Concursus Realis) dan Sistem Pembatasan Pidana

Pasal 127 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana; (2) Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana tersebut, tetapi...

Pasal 126 KUHP: Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling) dalam Perbarengan Tindak Pidana

Pasal 126 KUHP menyatakan: (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana; (2) Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat. Berikan judul, jelaskan...

Pasal 125 KUHP: Perbarengan Tindak Pidana

Pasal 125 KUHP menyatakan: (1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat. (2) Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana...

Pasal 124 KUHP: Pengaturan Teknis dalam Pemidanaan Korporasi

Pasal 124 KUHP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan: Pasal 124 KUHP sebagaimana termuat dalam merupakan norma yang bersifat delegatif, yakni menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap korporasi...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…