Pasal 162 Herziene Indonesisch Reglement: Pedoman Pengadilan dalam Menerima dan Menolak Alat Bukti Perdata
Pasal 162 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Tentang bukti dan hal menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, pengadilan negeri wajib memperhatikan peraturan pokok tersebut di bawah ini. (IR. 293 dst.) Makna Normatif Pasal Pasal 162 HIR merupakan ketentuan umum yang mengatur kewajiban Pengadilan Negeri untuk memperhatikan ketentuan hukum pembuktian ketika memeriksa persoalan bukti dalam…

