Pasal 69 KUHAP: Kewenangan Penuntut Umum Melakukan Penuntutan dan Melimpahkan Perkara
Pasal 69 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum berwenang melakukan Penuntutan terhadap Terdakwa dalam daerah hukumnya dan melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang Mengadili. Makna Normatif Pasal Pasal 69 KUHAP mengatur mengenai kewenangan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan dan melimpahkan perkara kepada pengadilan negeri yang berwenang mengadili. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum mempunyai dua kewenangan…

