Pasal 540 Burgerlijk Wetboek: Perolehan Besit oleh Diri Sendiri atau Melalui Perantaraan Orang Lain
Pasal 540 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya. Dalam hal yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya. Pendahuluan Pasal 540 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur cara memperoleh besit (bezit) atas…

