Hukum Perusahaan

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Kepemilikan Saham Calon Pendiri Perusahaan

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. (2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada…

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pengesahan Perseroan Terbatas di Daerah yang Belum Memiliki Jaringan Elektronik

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri. Penjelasan: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 183 KUHP: Pengertian Ternak dalam Hukum Pidana

Pasal 183 KUHP menyatakan: Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian. Pendahuluan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai istilah “ternak”, yang menjadi salah satu unsur penting dalam berbagai ketentuan tindak pidana yang berkaitan dengan hewan. Perumusan definisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai jenis...

Pasal 43 KUHAP: Pengamanan Tempat Penggeledahan

Pasal 43 KUHAP menyatakan: (1) Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadalan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan. (2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung. Pendahuluan Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk...

Pasal 523 Burgerlijk Wetboek: Status Hukum Tanah dan Bangunan Pertahanan sebagai Milik Negara

Pasal 523 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan,...

Pasal 143 Herziene Indonesisch Reglement: Pemeriksaan Saksi di Luar Wilayah Hukum Pengadilan dalam Perkara Perdata

Pasal 143 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Siapa pun tidak boleh dipaksa menghadap pengadilan negeri untuk memberikan kesaksian dalam perkara perdata, jika pengadilan berkedudukan di luar keresidenan tempat saksi itu berdiam atau bertempat tinggal. (2) Jika saksi yang demikian dipanggil, tapi tidak datang, maka tidak boleh ia dihukum karena itu, pemeriksaan harus dilimpahkan kepada pengadilan...

Pasal 182 KUHP: Pengertian “Dalam Dinas Penerbangan” sebagai Dasar Penerapan Tindak Pidana di Bidang Penerbangan

Pasal 182 KUHP menyatakan: Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dua puluh empat) jam sesudah pendaratan. Pendahuluan Pasal 182 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai frasa “Dalam Dinas Penerbangan”, yang menjadi salah satu unsur...

Pasal 42 KUHAP: Berita Acara Penggeledahan sebagai Jaminan Legalitas Tindakan Penyidik

Pasal 42 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan. (2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi. (2) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda...

Pasal 522 Burgerlijk Wetboek: Batas Yuridis Tepi Sungai dan Perairan dalam Hukum Benda

Pasal 522 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dimaksud dengan ‘tepi’ dalam pasal yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air. Batas Yuridis Tepi Sungai dan Perairan dalam Hukum Benda: Analisis Pasal 522 Burgerlijk Wetboek...

Pasal 142 Herziene Indonesisch Reglement: Alasan yang Sah sebagai Dasar Penghapusan Sanksi terhadap Saksi

Pasal 142 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika saksi yang tidak datang itu menerangkan, bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan itu karena alasan yang sah, maka sesudah diterangkannya hal itu, pengadilan negeri wajib meghapuskan hukuman yang ddatuhkan kepadanya. (Rv. 187; Sv. 135; IR. 116, 140 dst.) Alasan yang Sah sebagai Dasar Penghapusan Sanksi terhadap Saksi: Analisis...

Pasal 181 KUHP: Batas Waktu Penerbangan dalam Hukum Pidana

Pasal 181 KUHP menyatakan: Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam...

Hukum Acara Peradilan Agama

Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Gugatan waris adalah tindakan hukum yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini biasanya melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian harta atau individu yang merasa telah dikecualikan secara tidak adil dari warisan. Gugatan Waris Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Waris Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP…

Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama

Gugatan harta bersama merupakan tuntutan hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk membagi harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Proses ini biasanya dilakukan dalam konteks perceraian atau setelah perceraian. Gugatan Harta Bersama Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Harta Bersama Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 1 Lembar…

Permohonan Kuasa Insidentil di Pengadilan Agama

Permohonan Kuasa Insidentil adalah permintaan izin dari seorang non-advokat untuk mewakili orang lain di pengadilan dalam kasus tertentu. Biasanya, permohonan ini diajukan ketika individu yang ingin diwakili tidak dapat atau tidak ingin menyewa seorang advokat profesional. Persyaratan Jumlah Salinan KTP Kedua Belah Pihak 1 Lembar Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan…

Permohonan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa sebuah pernikahan telah resmi dibubarkan melalui proses perceraian. Untuk mendapatkan Duplikat Akta Cerai, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini. Permohonan Duplikat Akta Cerai Persyaratan Jumlah Salinan KTP Pemohon 1 Lembar Salinan Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Akta Cerai…