Pengembalian Objek Hibah Kepada Penghibah
Pasal 1672 KUHPerdata menyatakan: Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri. Penjelasan: Pasal 1672 KUHPerdata mengatur mengenai kemungkinan bagi penghibah untuk mencantumkan syarat bahwa barang yang…

