Hukum Perusahaan

Definisi Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” Pasal 109 UU Nomor…

Aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Sudah Direvisi

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa revisi melalui undang-undang dan peraturan lainnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama: Contoh Revisi atau Penggantian Modal Dasar dan Modal Disetor: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pemegang Saham Tunggal: Revisi ini dimaksudkan untuk mempermudah pendirian…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pengembalian Objek Hibah Kepada Penghibah

Pasal 1672 KUHPerdata menyatakan: Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri. Penjelasan: Pasal 1672 KUHPerdata mengatur mengenai kemungkinan bagi penghibah untuk mencantumkan syarat bahwa barang yang...

Hak Penghibah untuk Menguasai Uang dalam Objek Hibah

Pasal 1671 KUHPerdata menyatakan: Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan. Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah. Penjelasan: Pasal 1671 KUHPerdata mengatur mengenai kemungkinan bagi penghibah untuk tetap mempertahankan hak penguasaan atas...

Hibah Batal Jika Terdapat Syarat Pelunasan Hutang

Pasal 1670 KUHPerdata menyatakan: Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan. Penjelasan: Pasal 1670 KUHPerdata mengatur mengenai keharusan adanya kepastian mengenai beban atau kewajiban yang melekat pada hibah. Ketentuan ini...

Hak Penghibah untuk Menikmati Hasil Objek Hibah

Pasal 1669 KUHPerdata menyatakan: Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain, dalam hal demikian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua Kitab Undang-undang ini. Penjelasan: Pasal 1669 KUHPerdata memberikan pengecualian terhadap prinsip pelepasan hak milik...

Larangan Retensi (Menahan) Hak Milik Objek Hibah

Pasal 1668 KUHPerdata menyatakan: Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah. Penjelasan: Pasal 1668 KUHPerdata mengatur larangan bagi penghibah untuk tetap mempertahankan kekuasaan sebagai pemilik atas barang yang telah dihibahkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa hibah...

Syarat Keberadaan Objek Hibah

Pasal 1667 KUHPerdata menyatakan: Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. Penjelasan: Pasal 1667 KUHPerdata mengatur mengenai syarat objektif hibah yang berkaitan dengan keberadaan barang yang menjadi objek hibah. Ketentuan ini...

Definisi dan Unsur-unsur Hibah

Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan: Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Penjelasan: Pasal 1666 KUHPerdata merupakan ketentuan dasar yang memberikan definisi yuridis mengenai hibah serta menentukan sifat hukum...

Pasal 92 KUHP: Perampasan Barang yang Tidak Disita

Pasal 92 KUHP menyatakan: (1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar; (2) Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak...

Pasal 91 KUHP: Perampasan Barang dan Tagihan Sebagai Pidana Tambahan

Pasal 91 KUHP menyatakan: Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan: a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana; b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana; c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana; d....

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…