Hukum Perusahaan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendahuluan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban setiap Perseroan untuk memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang…

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Tempat Kedudukan dan Kantor Pusat Perseroan

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Pendahuluan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang: a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin…

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 201 KUHP: Mengajak Warga Negara Indonesia Menjadi Anggota Tentara Asing Tanpa Izin Presiden atau Pejabat yang Berwenang

Pasal 201 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pendahuluan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan mengajak warga negara Indonesia (WNI)...

Pasal 51 KUHAP: Penggalian Mayat untuk Kepentingan Peradilan dalam Proses Penyidikan

Pasal 51 KUHAP menyatakan: Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1). Pendahuluan Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewenangan Penyidik untuk melakukan penggalian mayat (ekshumasi) apabila tindakan tersebut diperlukan untuk kepentingan...

Pasal 531 Burgerlijk Wetboek: Besit dalam Itikad Baik sebagai Dasar Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Besit

Pasal 531 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya. Pendahuluan Pasal 531 Burgerlijk Wetboek (BW) memberikan definisi mengenai besit dalam itikad baik (bezit te goeder trouw), yaitu keadaan ketika seseorang memperoleh penguasaan atas suatu benda dengan keyakinan...

Pasal 151 Herziene Indonesisch Reglement: Pemberlakuan Ketentuan Juru Bahasa dalam Perkara Pidana terhadap Pemeriksaan Saksi dalam Perkara Perdata

Pasal 151 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Penuturan pada pasal 284 dan 285 tentang saksi dalam perkara pidana, berlaku juga dalam hal ini. (IR. 150.) Pendahuluan Pasal 151 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur bahwa ketentuan mengenai saksi dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 dan Pasal 285 HIR berlaku pula dalam pemeriksaan saksi pada perkara...

Biaya Penanganan Perkara Perdata

Layanan Kami di bidang Hukum Perdata: Pengadilan Negeri Legal Services Lawyer’s Fee Operational Fee Success Fee Permohonan Ganti Nama Rp25.000.000 Rp5.000.000 5% Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran Rp25.000.000 Rp5.000.000 5% Permohonan Pendaftaran Pernikahan Terlambat Rp25.000.000 Rp5.000.000 5% Permohonan Pengampuan Rp25.000.000 Rp5.000.000 5% Permohonan Wali dan Ijin Jual Rp25.000.000 Rp5.000.000 5% Permohonan Akta Kematian Rp25.000.000 Rp5.000.000 5%...

Pasal 530 Burgerlijk Wetboek: Klasifikasi Besit dalam Itikad Baik dan Itikad Buruk

Pasal 530 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk. Pendahuluan Pasal 530 Burgerlijk Wetboek (BW) mengklasifikasikan besit (bezit) ke dalam dua kategori, yaitu besit dalam itikad baik (bezit te goeder trouw) dan besit dalam itikad buruk (bezit te kwader trouw). Meskipun rumusan pasal ini sangat singkat, ketentuan...

Pasal 529 Burgerlijk Wetboek: Pengertian Besit sebagai Penguasaan atau Penikmatan atas Suatu Barang

Pasal 529 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri. Pendahuluan Pasal 529 Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan ketentuan fundamental dalam hukum kebendaan karena memberikan definisi mengenai besit (bezit). Konsep besit menempati posisi...

Pasal 50 KUHAP: Pemberitahuan dan Keberatan Keluarga terhadap Pembedahan Mayat untuk Kepentingan Pembuktian

Pasal 50 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban. (2) Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban. (3) Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana...

Pasal 49 KUHAP: Permintaan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik dalam Penanganan Korban Tindak Pidana

Pasal 49 KUHP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya. (2) Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk...

Perbandingan Hukum Pidana

Perbandingan Pasal 413 KUHP Lama dan Pasal 527 KUHP Baru tentang Kebijakan Pemidanaan terhadap Komandan TNI

Pasal 413 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) menyatakan: Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun. Pasal 527 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menyatakan: Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang…

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru: Larangan Analogi dalam Penerapan Pasal

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan Hukum: Larangan Analogi dalam KUHP Baru Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan secara eksplisit: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan ini memperkuat asas legalitas dalam hukum pidana, yang menegaskan bahwa tidak ada seseorang yang dapat…

Perbandingan Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan Pasal 3 KUHP Baru Tentang Asas Lex Mitior

Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan: Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 3 KUHP Baru menyatakan: Prinsip Lex Mitior (Ketentuan yang Menguntungkan) Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan bahwa bila ada perubahan dalam perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diberlakukan…

Perbandingan Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru Tentang Asas Legalitas

Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama menyatakan: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Asas…