Pasal 163 Herziene Indonesisch Reglement: Beban Pembuktian atas Hak dan Peristiwa yang Didalilkan
Pasal 163 HIR menyatakan: Barangsiapa mengaku mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. (KUHPerd. 1865.) Makna Normatif Pasal Pasal 163 HIR merupakan salah satu ketentuan fundamental dalam hukum pembuktian perdata yang menetapkan beban pembuktian (burden of…

