Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement: Tanggung Jawab dan Upaya Paksa terhadap Saksi yang Mangkir
Pasal 141 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika saksi yang dipanggil sekali lagi itu tidak juga datang, maka ia harus dihukum sekali lagi membayar biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia itu, dan mengganti segala kerugian yang diderita kedua pihak karena ia tidak datang. (KUHPerd. 1366; IR. 143.) (2) Tambaban lagi, ketua dapat memerintahkan, supaya saksi yang…

