Hukum Perusahaan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendahuluan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban setiap Perseroan untuk memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang…

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Tempat Kedudukan dan Kantor Pusat Perseroan

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Pendahuluan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang: a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 1870 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Otentik

Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan: Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya. Pendahuluan Pasal 1870 KUHPerdata merupakan ketentuan fundamental mengenai kekuatan pembuktian akta otentik. Norma ini memberikan kedudukan pembuktian yang sangat kuat...

Pasal 1869 KUHPerdata: Degradasi Akta Otentik Menjadi Tulisan di Bawah Tangan

Pasal 1869 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak. Pendahuluan Pasal 1869 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum apabila suatu akta tidak memenuhi persyaratan untuk...

Pasal 1868 KUHPerdata: Pengertian dan Syarat Akta Otentik

Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Pendahuluan Pasal 1868 KUHPerdata merupakan ketentuan fundamental dalam hukum pembuktian perdata karena memberikan definisi yuridis mengenai akta otentik sekaligus menetapkan unsur-unsur yang harus dipenuhi...

Pasal 1867 KUHPerdata: Pembuktian dengan Tulisan Otentik dan Tulisan di Bawah Tangan

Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. Pendahuluan Pasal 1867 KUHPerdata merupakan ketentuan dasar mengenai pembuktian dengan tulisan dalam perkara perdata. Norma ini menegaskan bahwa pembuktian melalui tulisan dapat dilakukan dengan tulisan otentik maupun tulisan di bawah tangan. Ketentuan ini penting karena tidak setiap dokumen...

Pasal 1866 KUHPerdata: Jenis Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Pasal 1866 KUHPerdata menyatakan: Alat pembuktian meliputi: Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut. Pendahuluan Pasal 1866 KUHPerdata merupakan ketentuan fundamental dalam hukum pembuktian perdata yang mengatur mengenai jenis alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan suatu hak atau peristiwa hukum di hadapan pengadilan. Ketentuan ini menyebutkan lima alat bukti, yaitu bukti tertulis,...

Pasal 1865 KUHPerdata: Beban Pembuktian atas Hak dan Peristiwa yang Didalilkan

Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan: Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. Pendahuluan Pasal 1865 KUHPerdata merupakan salah satu ketentuan fundamental dalam hukum pembuktian perdata karena menetapkan prinsip mengenai beban pembuktian...

Pasal 1240 KUHPerdata: Hak Kreditur Menuntut Penghapusan Perbuatan yang Bertentangan dengan Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata menyatakan: Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. Pendahuluan...

Pasal 1239 KUHPerdata: Ganti Biaya, Kerugian, dan Bunga atas Tidak Dipenuhinya Kewajiban Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu

Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pendahuluan Pasal 1239 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum ketika debitur tidak memenuhi perikatan yang prestasinya berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Norma ini menegaskan bahwa kegagalan memenuhi...

Pasal 1238 KUHPerdata: Keadaan Lalai Debitur melalui Teguran atau Lewatnya Waktu yang Ditentukan

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pendahuluan Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai (in mora), yaitu keadaan ketika debitur dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajibannya....

Hukum Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata: Hak Kreditur Menuntut Penghapusan Perbuatan yang Bertentangan dengan Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata menyatakan: Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. Pendahuluan…

Pasal 1239 KUHPerdata: Ganti Biaya, Kerugian, dan Bunga atas Tidak Dipenuhinya Kewajiban Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu

Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pendahuluan Pasal 1239 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum ketika debitur tidak memenuhi perikatan yang prestasinya berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Norma ini menegaskan bahwa kegagalan memenuhi…

Pasal 1238 KUHPerdata: Keadaan Lalai Debitur melalui Teguran atau Lewatnya Waktu yang Ditentukan

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pendahuluan Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai (in mora), yaitu keadaan ketika debitur dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajibannya….