Pasal 91 KUHAP: Larangan Menimbulkan Praduga Bersalah dalam Penetapan Tersangka
Makna Normatif Pasal Pasal 91 KUHAP menyatakan: “Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.” Ketentuan ini merupakan konsekuensi logis dari Pasal 90 KUHAP. Pasal 90 menentukan kapan seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka, sedangkan Pasal 91 menentukan bagaimana kewenangan tersebut harus dijalankan. Pasal 91 mengandung larangan yang ditujukan kepada Penyidik agar…

