Hukum Perusahaan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat…

Akta Pendirian Perusahaan

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 150 KUHP: Batasan Usia Anak dalam KUHP

Pasal 150 KUHP menyatakan: Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Penjelasan: Pasal 150 KUHP menetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun. Rumusan ini tampak sederhana secara redaksional, namun secara normatif memiliki implikasi yang sangat luas dalam sistem hukum pidana, karena menentukan status subjek hukum khusus yang memperoleh perlakuan...

Pasal 149 KUHP: Konsep “Korban” dalam KUHP

Pasal 149 KUHP menyatakan: Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana. Penjelasan: Pasal 149 KUHP merumuskan “korban” sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Definisi ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif, karena tidak hanya menitikberatkan pada kerugian yang...

Pasal 148 KUHP: Konsep “Surat” dalam KUHP

Pasal 148 KUHP menyatakan: Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penylmpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain. Penjelasan: Pasal 148 KUHP memberikan redefinisi yang progresif terhadap istilah “surat”, dengan tidak lagi membatasinya pada dokumen tertulis di atas...

Pasal 147 KUHP: Konsep “Barang” dalam KUHP

Pasal 147 KUHP menyatakan: Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer. Penjelasan: Pasal 147 KUHP merumuskan konsep “barang” secara luas dengan mencakup tidak hanya benda berwujud (tangible property), tetapi juga benda tidak berwujud (intangible property), baik yang bergerak...

Pasal 146 KUHP: Definisi Korporasi dalam KUHP

Pasal 146 KUHP menyatakan: Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau...

Pasal 145 KUHP: Perluasan Makna “Setiap Orang” hingga Korporasi

Pasal 145 KUHP menyatakan: Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi. Penjelasan: Pasal 145 KUHP menetapkan bahwa frasa “Setiap Orang” tidak hanya dimaknai sebagai individu (natural person), melainkan juga mencakup korporasi sebagai subjek hukum pidana. Rumusan ini merupakan pembaruan penting dalam hukum pidana nasional, karena secara eksplisit mengafirmasi keberadaan pertanggungjawaban pidana korporasi yang sebelumnya berkembang...

Pasal 144 KUHP: Perluasan Konsep Tindak Pidana dalam KUHP Baru (Permufakatan, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan)

Pasal 144 KUHP menyatakan: Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang. Penjelasan: Pasal 144 KUHP mengandung konstruksi normatif yang bersifat fundamental, yaitu perluasan pengertian tindak pidana yang tidak lagi dibatasi pada perbuatan yang telah selesai, melainkan mencakup pula tahapan-tahapan awal serta bentuk keterlibatan...

Pasal 143 KUHP: Titik Awal dan Penangguhan Kedaluwarsa Pelaksanaan Pidana

Pasal 143 KUHP menyatakan: (1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan. (2) Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri. (3) Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan....

Pasal 142 KUHP: Kedaluwarsa Kewenangan Pelaksanaan Pidana (Batas Temporal Eksekusi dan Pengecualiannya)

Pasal 142 KUHP menyatakan: (1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga). (2) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup. (3) Pelaksanaan pidana mati...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…