Pasal 160 KUHP: Makna Makar dalam KUHP
Pasal 160 KUHP menyatakan: Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Penjelasan: Pasal 160 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui adanya persiapan terhadap perbuatan tersebut. Rumusan ini menunjukkan bahwa makar bukan sekadar keinginan atau pemikiran abstrak, melainkan niat yang sudah bergerak ke tahap…

