Hukum Perusahaan

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Kepemilikan Saham Calon Pendiri Perusahaan

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. (2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada…

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pengesahan Perseroan Terbatas di Daerah yang Belum Memiliki Jaringan Elektronik

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri. Penjelasan: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Informasi Terbaru

All

Pasal 173 KUHP: Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana

Pasal 173 KUHP menyatakan: Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yang sederhana namun memiliki arti penting, yaitu bahwa pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Ketentuan ini berfungsi sebagai norma definisional yang memberikan kepastian mengenai...

Pasal 33 KUHAP: Pemeriksaan Saksi pada Tahap Penyidikan

Pasal 33 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik memeriksa Saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa Saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan. (2) Penyidik memeriksa Saksi secara tersendiri, tetapi dapat dipertemukan yang satu dengan yang lain dan wajib memberikan keterangan yang sebenamya. (3) Keterangan Saksi kepada Penyidik diberikan tanpa...

Pasal 513 Burgerlijk Wetboek: Makna Yuridis Istilah “Barang Bergerak”

Pasal 513 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘barang bergerak’, tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak. Fungsi Pasal 513 BW dalam Hukum Benda Pasal 513 Burgerlijk Wetboek (BW) menyatakan bahwa istilah “barang bergerak” tanpa adanya pengecualian mencakup seluruh benda yang menurut ketentuan sebelumnya dianggap sebagai benda bergerak. Sekilas, rumusan...

Pasal 133 Herziene Indonesisch Reglement: Hak Tergugat Menolak Gugatan di Pengadilan yang Tidak Berwenang

Pasal 133 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika si tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal 118 ia tak usah menghadap pengadilan negeri itu, maka bolehlah ia meminta supaya hakim menyatakan diri tidak berwenang dalam hal itu, asal saja permintaan itu diajukan dengan segera pada permulaan persidangan hari pertama; permintaan itu tidak akan diperhatikan...

Pasal 172 KUHP: Definisi Pornografi

Pasal 172 KUHP menyatakan: Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pengertian Pornografi Menurut Pasal 172 KUHP Pasal 172 KUHP memberikan...

Pasal 32 KUHAP: Hak Advokat Mengajukan Keberatan atas Intimidasi dan Pertanyaan Menjerat

Pasal 32 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan; (2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan; (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara....

Pasal 512 Burgerlijk Wetboek: Penafsiran Istilah Barang Bergerak dalam Perbuatan Hukum dan Wasiat (Interpretatie van Algemene Vermogensbegrippen)

Pasal 512 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah ‘barang bergerak’, ‘perkakas rumah’, ‘mebel’, atau ‘perabotan rumah tangga’, ‘perhiasan rumah’ atau ‘rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya’, semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut. Penjelasan:...

Pasal 132 Herziene Indonesisch Reglement: Kewajiban Hakim Memberikan Bantuan Prosedural kepada Para Pihak

Pasal 132 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika dianggap perlu oleh ketua demi kebaikan dan keteraturan jalannya pemeriksaan perkara, maka pada waktu memeriksa perkara, ia berhak untuk memberi nasihat kepada kedua belah pihak dan untuk menunjukkan upaya hukum dan keterangan yang dapat mereka pergunakan. Penjelasan: Pasal 132 HIR memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan nasihat, petunjuk,...

Pasal 511 Burgerlijk Wetboek: Barang Bergerak karena Penetapan Undang-Undang (Roerende Zaken door Wetsbepaling)

Pasal 511 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: Penjelasan: Pasal 511 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur kategori benda yang tidak termasuk barang bergerak karena sifat alamiahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 dan Pasal 510 BW, melainkan karena secara tegas ditentukan oleh undang-undang sebagai barang bergerak. Dalam doktrin hukum Belanda, kategori...

Hukum Acara Peradilan Agama

Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Gugatan waris adalah tindakan hukum yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini biasanya melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian harta atau individu yang merasa telah dikecualikan secara tidak adil dari warisan. Gugatan Waris Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Waris Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP…

Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama

Gugatan harta bersama merupakan tuntutan hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk membagi harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Proses ini biasanya dilakukan dalam konteks perceraian atau setelah perceraian. Gugatan Harta Bersama Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Harta Bersama Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 1 Lembar…

Permohonan Kuasa Insidentil di Pengadilan Agama

Permohonan Kuasa Insidentil adalah permintaan izin dari seorang non-advokat untuk mewakili orang lain di pengadilan dalam kasus tertentu. Biasanya, permohonan ini diajukan ketika individu yang ingin diwakili tidak dapat atau tidak ingin menyewa seorang advokat profesional. Persyaratan Jumlah Salinan KTP Kedua Belah Pihak 1 Lembar Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan…

Permohonan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa sebuah pernikahan telah resmi dibubarkan melalui proses perceraian. Untuk mendapatkan Duplikat Akta Cerai, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini. Permohonan Duplikat Akta Cerai Persyaratan Jumlah Salinan KTP Pemohon 1 Lembar Salinan Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Akta Cerai…