Hukum Perusahaan

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Kepemilikan Saham Calon Pendiri Perusahaan

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. (2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada…

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pengesahan Perseroan Terbatas di Daerah yang Belum Memiliki Jaringan Elektronik

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri. Penjelasan: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Informasi Terbaru

All

Article 174 of the Indonesian Penal Code: The Legal Definition of a Vessel in Indonesian Criminal Law

Article 174 of the Indonesian Penal Code Article 174 of the Indonesian Penal Code (KUHP) provides: “A vessel is any watercraft, regardless of its form or type, propelled by mechanical power, wind power, or towing, including dynamically supported craft, submersible vehicles, as well as floating devices and permanently moored floating structures.” The Definition of a...

Pasal 174 KUHP: Pengertian Kapal dalam Hukum Pidana Indonesia

Pasal 174 KUHP menyatakan: Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pengertian Kapal Menurut Pasal 174 KUHP Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Article 34 of the Indonesian Criminal Procedure Code: The Suspect’s Right to Information, Interpretation, and Disability Accommodation During Investigation

Article 34 of the Criminal Procedure Code Article 34 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) provides: Explanation of Article 34 of the Criminal Procedure Code Article 34 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) governs the protection of a suspect’s fundamental rights during the investigation stage. The provision is intended to ensure that any...

Pasal 34 KUHAP: Hak Tersangka atas Informasi, Penerjemah, dan Akomodasi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan

Pasal 34 KUHAP menyatakan: (1) Dalam memberikan penjelasan atau keterangan pada tingkat Penyidikan, Tersangka diberitahukan haknya; (2) Penyidik mencatat keterangan Tersangka secara teliti sesuai dengan yang dikatakannya dalam pemeriksaan dan dimuat dalam berita acara pemeriksaan; (3) Dalam hal keterangan Tersangka tidak menggunakan bahasa Indonesia, Penyidik wajib menunjuk Penerjemah untuk menerjemahkan keterangan Tersangka; (4) Keterangan Tersangka...

Article 514 of the Burgerlijk Wetboek: The Definition of Household Goods (Huisraad), Exclusions, and Their Legal Implications in Civil Law

Article 514 of the Burgerlijk Wetboek Article 514 of the Burgerlijk Wetboek (BW) provides: “The term ‘household goods’ includes all items which, under the foregoing provisions, are regarded as movable property, with the exception of cash, shares, receivables, and other rights referred to in Article 511, merchandise and staple commodities, machinery and equipment associated with...

Pasal 514 Burgerlijk Wetboek: Pengertian Perkakas Rumah (Huisraad), Pengecualian, dan Implikasi Hukumnya dalam Hukum Perdata

Pasal 514 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Istilah ‘perkakas rumah’ meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut dalam Pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dan pembongkaran...

Article 134 of the Herziene Indonesisch Reglement: Objection to Absolute Jurisdiction and the Court’s Duty to Declare Itself Incompetent to Hear the Case

Article 134 of the Herziene Indonesisch Reglement (HIR) provides: “If the dispute concerns a matter that does not fall within the jurisdiction of the District Court, a request may be made at any stage of the proceedings for the judge to declare that the court lacks jurisdiction, and the judge, by virtue of his or...

Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement: Eksepsi Kompetensi Absolut dan Kewajiban Hakim Menyatakan Tidak Berwenang Mengadili

Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang. (Rv. 132; IR. 136, 190.) Penjelasan: Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement...

Pasal 173 KUHP: Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana

Pasal 173 KUHP menyatakan: Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yang sederhana namun memiliki arti penting, yaitu bahwa pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Ketentuan ini berfungsi sebagai norma definisional yang memberikan kepastian mengenai...

Hukum Acara Peradilan Agama

Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Gugatan waris adalah tindakan hukum yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini biasanya melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian harta atau individu yang merasa telah dikecualikan secara tidak adil dari warisan. Gugatan Waris Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Waris Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP…

Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama

Gugatan harta bersama merupakan tuntutan hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk membagi harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Proses ini biasanya dilakukan dalam konteks perceraian atau setelah perceraian. Gugatan Harta Bersama Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Harta Bersama Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 1 Lembar…

Permohonan Kuasa Insidentil di Pengadilan Agama

Permohonan Kuasa Insidentil adalah permintaan izin dari seorang non-advokat untuk mewakili orang lain di pengadilan dalam kasus tertentu. Biasanya, permohonan ini diajukan ketika individu yang ingin diwakili tidak dapat atau tidak ingin menyewa seorang advokat profesional. Persyaratan Jumlah Salinan KTP Kedua Belah Pihak 1 Lembar Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan…

Permohonan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa sebuah pernikahan telah resmi dibubarkan melalui proses perceraian. Untuk mendapatkan Duplikat Akta Cerai, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini. Permohonan Duplikat Akta Cerai Persyaratan Jumlah Salinan KTP Pemohon 1 Lembar Salinan Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Akta Cerai…