Pasal 68 KUHAP: Sanksi terhadap Penuntut Umum atas Pelanggaran Hukum dan Kode Etik
Pasal 68 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makna Normatif Pasal Pasal 68 KUHAP mengatur mengenai akuntabilitas Penuntut Umum dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa…

