Pasal 161 Herziene Indonesisch Reglement: Permusyawaratan Hakim dan Pengambilan Putusan Setelah Pemeriksaan Perkara Selesai
Pasal 161 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika perkara itu sudah diselesaikan sedemikian rupa sehingga semua hal menjadi jelas, entah dalam persidangan pertama, atau dalam persidangan kemudian, maka pengadilan negeri menyuruh keluar kedua belah pihak, para saksi dan para pendengar, lalu meminta pertimbangan penasihat, yang hadir pada waktu perkara itu diperiksa dalam persidangan menurut pasal…

