Pasal 155 KUHP: Konsep Luka Berat dalam KUHP
Pasal 155 KUHP menyatakan: Luka Berat adalah:a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;d. cacat berat atau cacat permanen;e. lumpuh;f. daya pikir terganggu…

