Pasal 101 KUHAP: Izin Ketua Mahkamah Agung sebagai Syarat Penahanan terhadap Hakim
Makna Normatif Pasal Pasal 101 KUHAP menyatakan: “Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.” Ketentuan ini merupakan ketentuan khusus mengenai penahanan terhadap Hakim. Pasal 101 tidak menghapus ketentuan umum mengenai penahanan, melainkan menambahkan suatu persyaratan khusus berupa izin Ketua Mahkamah Agung. Dengan demikian, apabila seseorang yang menjadi subjek…

