Hukum Perusahaan

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Kepemilikan Saham Calon Pendiri Perusahaan

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. (2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada…

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pengesahan Perseroan Terbatas di Daerah yang Belum Memiliki Jaringan Elektronik

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri. Penjelasan: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

03 – Mengapa Memilih Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan sebagai Mitra Hukum Perusahaan Anda

Kemitraan hukum yang efektif tidak hanya ditentukan oleh penguasaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh kemampuan memahami dinamika bisnis, karakteristik industri, serta risiko hukum yang dihadapi setiap perusahaan. Dalam lingkungan usaha yang terus berkembang, perusahaan membutuhkan penasihat hukum yang mampu memberikan solusi secara cepat, tepat, dan aplikatif sehingga setiap keputusan bisnis dapat diambil dengan...

02 – Tentang Kami

Profil Kantor Hukum Ahdan Ramdani and Partners Law Office merupakan kantor hukum yang berfokus pada penyediaan layanan hukum komprehensif bagi perusahaan, badan usaha, lembaga keuangan, pelaku usaha, instansi pemerintah, serta klien perseorangan di berbagai sektor industri. Berkantor pusat di Kota Bandung dengan dukungan operasional di Kabupaten Garut, kami melayani kebutuhan hukum klien di berbagai wilayah...

01 – Pendahuluan

Dalam menjalankan kegiatan usaha, setiap perusahaan akan menghadapi berbagai aspek hukum yang memerlukan perhatian secara berkelanjutan. Mulai dari penyusunan kontrak, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan hubungan ketenagakerjaan, penyelesaian permasalahan dengan mitra usaha, hingga penanganan berbagai persoalan hukum yang muncul dalam operasional sehari-hari. Seiring dengan berkembangnya skala usaha, kompleksitas permasalahan hukum juga akan meningkat, sehingga...

Pasal 194 KUHP: Tindak Pidana Pemberontakan terhadap Pemerintah

Pasal 194 KUHP menyatakan: (1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:a. melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; ataub. dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata. (2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),...

Pasal 193 KUHP: Tindak Pidana Makar untuk Menggulingkan Pemerintah

Pasal 193 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pendahuluan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak...

Pasal 192 KUHP: Makar dengan Tujuan Menyerahkan Wilayah Negara kepada Kekuasaan Asing atau Memisahkan Wilayah Negara

Pasal 192 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pendahuluan Pasal 192 Kitab Undang-Undang...

Pasal 191 KUHP: Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 191 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pendahuluan Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Pasal 190 KUHP: Pernyataan Keinginan untuk Meniadakan atau Mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara

Pasal 190 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan: a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya...

Pasal 189 KUHP: Larangan Mendirikan dan Mendukung Organisasi yang Menganut Ajaran Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 189 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri,...

Hukum Acara Peradilan Agama

Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Gugatan waris adalah tindakan hukum yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini biasanya melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian harta atau individu yang merasa telah dikecualikan secara tidak adil dari warisan. Gugatan Waris Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Waris Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP…

Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama

Gugatan harta bersama merupakan tuntutan hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk membagi harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Proses ini biasanya dilakukan dalam konteks perceraian atau setelah perceraian. Gugatan Harta Bersama Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Harta Bersama Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 1 Lembar…

Permohonan Kuasa Insidentil di Pengadilan Agama

Permohonan Kuasa Insidentil adalah permintaan izin dari seorang non-advokat untuk mewakili orang lain di pengadilan dalam kasus tertentu. Biasanya, permohonan ini diajukan ketika individu yang ingin diwakili tidak dapat atau tidak ingin menyewa seorang advokat profesional. Persyaratan Jumlah Salinan KTP Kedua Belah Pihak 1 Lembar Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan…

Permohonan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa sebuah pernikahan telah resmi dibubarkan melalui proses perceraian. Untuk mendapatkan Duplikat Akta Cerai, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini. Permohonan Duplikat Akta Cerai Persyaratan Jumlah Salinan KTP Pemohon 1 Lembar Salinan Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Akta Cerai…