Pasal 120 HIR: Gugatan Lisan dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
Pasal 120 HIR menyatakan: Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua itu akan mencatat tuntutan itu atau menyuruh mencatatnya. Penjelasan: Pasal 120 HIR merupakan ketentuan hukum acara perdata yang memberikan akses kepada masyarakat yang tidak mampu menulis untuk tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Norma ini…

