Pembuktian dan Kedaluarsa

Pasal 1895 KUHPerdata: Pembuktian dengan Saksi dalam Perkara Perdata

Pasal 1895 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang. Makna Normatif Pasal Pasal 1895 KUHPerdata menegaskan bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti yang pada prinsipnya dapat digunakan dalam perkara perdata, sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang mengecualikannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembuktian dengan saksi pada dasarnya diperkenankan…

Pasal 1894 KUHPerdata: Akibat Pembenaran atau Pelaksanaan Sukarela Hibah oleh Ahli Waris

Pasal 1894 KUHPerdata menyatakan: Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu. Pendahuluan Pasal 1894 KUHPerdata mengatur mengenai akibat hukum pembenaran, penguatan, atau pelaksanaan secara sukarela…

Pasal 1893 KUHPerdata: Ketidakmungkinan Memperbaiki Cacat Bentuk Hibah melalui Akta Pembenaran

Pasal 1893 KUHPerdata menyatakan: Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Pendahuluan Pasal 1893 KUHPerdata merupakan ketentuan khusus yang membatasi penerapan mekanisme pembenaran atau penguatan sebagaimana dikenal dalam Pasal 1892 KUHPerdata. Norma ini menegaskan…

Pasal 1892 KUHPerdata: Syarat Pembenaran dan Penguatan Perikatan yang Dapat Dimintakan Pembatalan

Pasal 1892 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu. Jika tidak…

Pasal 1891 KUHPerdata: Akta Pengakuan dan Pembebasan dari Kewajiban Menunjukkan Alas Hak Asli

Pasal 1891 KUHPerdata menyatakan: Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut. Pendahuluan Pasal 1891 KUHPerdata mengatur kedudukan akta pengakuan (acknowledgment deed) dalam kaitannya dengan kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli. Norma ini memberikan pengecualian terhadap prinsip umum…

Pasal 1890 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta dalam Daftar Umum

Pasal 1890 KUHPerdata menyatakan: Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis. Pendahuluan Pasal 1890 KUHPerdata merupakan kelanjutan logis dari Pasal 1888 dan Pasal 1889 yang mengatur kedudukan akta asli dan salinannya dalam sistem pembuktian perdata. Pasal ini memberikan batasan yang tegas terhadap penyalinan suatu akta ke dalam daftar umum (registre…

Pasal 1889 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Asli yang Telah Hilang

Pasal 1889 KUHPerdata menyatakan: Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pendahuluan Pasal 1889 KUHPerdata merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 1888 yang mengatur kedudukan akta asli sebagai sumber utama kekuatan pembuktian tulisan. Apabila tanda alas hak atau akta asli sudah tidak ada, hukum…

Pasal 1888 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tulisan Terletak pada Akta Asli

Pasal 1888 KUHPerdata menyatakan: Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan. Pendahuluan Pasal 1888 KUHPerdata menetapkan prinsip fundamental dalam hukum pembuktian perdata bahwa kekuatan pembuktian suatu tulisan…

Pasal 1887 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tongkat Berkelar dalam Transaksi Jual Beli Tradisional

Pasal 1887 KUHPerdata menyatakan: Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual beli secara kecil-kecilan. Pendahuluan Pasal 1887 KUHPerdata mengatur mengenai tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya sebagai sarana pembuktian dalam praktik perdagangan tertentu. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk pengakuan…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 68 KUHAP: Sanksi terhadap Penuntut Umum atas Pelanggaran Hukum dan Kode Etik

Pasal 68 KUHAP menyatakan: Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makna Normatif Pasal Pasal 68 KUHAP mengatur mengenai akuntabilitas Penuntut Umum dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa...

Pasal 67 KUHAP: Kewenangan Penuntut Umum Berdasarkan Daerah Hukum

Pasal 67 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. (2) Dalam hal tertentu, Penuntut Umum dapat menuntut perkara tindak pidana di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk melaksanakan Penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut...

Pasal 166 Herziene Indonesisch Reglement: Ketentuan yang Dicabut

Pasal 166 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “Dicabut dg. S. 1927-146.” Makna Normatif Pasal Pasal 166 HIR tidak lagi memuat norma hukum yang berlaku karena ketentuan tersebut telah dicabut berdasarkan Staatsblad 1927 Nomor 146. Dengan demikian, Pasal 166 HIR tidak dapat digunakan sebagai dasar normatif untuk menentukan hak, kewajiban, kewenangan, maupun prosedur dalam hukum acara perdata...

Pasal 546 KUHPerdata: Berakhirnya Besit atas Barang Bergerak tanpa Kehendak Pemegangnya

Pasal 546 KUHPerdata menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 546 KUHPerdata mengatur mengenai berakhirnya besit atas barang bergerak tanpa kehendak pemegang besit. Norma ini menetapkan dua keadaan yang menyebabkan berakhirnya besit, yaitu ketika barang bergerak tersebut diambil atau dicuri oleh orang lain, atau ketika barang tersebut hilang dan keberadaannya tidak diketahui. Ketentuan ini melanjutkan konstruksi mengenai...

Pasal 66 KUHAP: Denda Damai sebagai Mekanisme Penghentian Perkara di Luar Pengadilan

Pasal 66 KUHAP menyatakan: (1) Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah. Makna Normatif Pasal Pasal 66 KUHAP memberikan...

Pasal 216 KUHP: Permufakatan Jahat dan Persiapan untuk Melakukan Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara

Pasal 216 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagamana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.” Makna Normatif Pasal 216 KUHP Pasal 216 KUHP mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 KUHP. Norma...

Pasal 1895 KUHPerdata: Pembuktian dengan Saksi dalam Perkara Perdata

Pasal 1895 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang. Makna Normatif Pasal Pasal 1895 KUHPerdata menegaskan bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti yang pada prinsipnya dapat digunakan dalam perkara perdata, sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang mengecualikannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembuktian dengan saksi pada dasarnya diperkenankan...

Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglement: Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Perkara Perdata

Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Akta otentik, yaitu suatu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berwenang untuk membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli waris masing-masing serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang segala hal yang disebut di dalam surat itu dan tentang hal yang...

Pasal 545 KUHPerdata: Kehilangan Besit atas Tanah atau Bangunan tanpa Kehendak Pemegang Besit

Pasal 545 KUHPerdata menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 545 KUHPerdata mengatur mengenai kehilangan besit (verlies van bezit) yang terjadi tanpa kehendak pemegang besit. Norma ini menentukan keadaan-keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang kehilangan penguasaan faktual atas tanah, pekarangan, bangunan, maupun barang bergerak. Ketentuan ini harus dipahami dengan membedakan besit dari hak milik. Besit merupakan keadaan penguasaan...

Hukum Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata: Hak Kreditur Menuntut Penghapusan Perbuatan yang Bertentangan dengan Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata menyatakan: Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. Pendahuluan…

Pasal 1239 KUHPerdata: Ganti Biaya, Kerugian, dan Bunga atas Tidak Dipenuhinya Kewajiban Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu

Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pendahuluan Pasal 1239 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum ketika debitur tidak memenuhi perikatan yang prestasinya berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Norma ini menegaskan bahwa kegagalan memenuhi…

Pasal 1238 KUHPerdata: Keadaan Lalai Debitur melalui Teguran atau Lewatnya Waktu yang Ditentukan

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pendahuluan Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai (in mora), yaitu keadaan ketika debitur dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajibannya….