Pasal 125 KUHP: Perbarengan dan Penerapan Asas Lex Specialis dalam Sistem Pemidanaan
Pasal 125 KUHP menyatakan: (1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat. (2) Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana…

