Pasal 160 Herziene Indonesisch Reglement (HIR): Pembayaran Biaya di Muka untuk Pelaksanaan Tindakan Pembuktian dalam Perkara Perdata
Pasal 160 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pada waktu perkara ada suatu perbuatan yang harus dilakukan, sedang biayanya menurut pasal 182 harus dibebankan kepada pihak yang kalah, maka ketua boleh memerintahkan supaya salah satu pihak lebih dahulu membayar biaya itu di kantor panitera pengadilan, tanpa mengurangi hak pihak yang lain untuk membayar dulu atas…

