Pasal 111 KUHP: Peraturan Pemerintah Tentang Pidana dan Tindakan
Pasal 111 KUHP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan: Ketentuan Pasal 111 KUHP menegaskan adanya delegasi kewenangan pengaturan dari undang-undang kepada Peraturan Pemerintah (PP) dalam hal tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan. Norma ini merupakan bentuk…

