Hukum Perusahaan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat…

Akta Pendirian Perusahaan

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 124 KUHP: Pengaturan Teknis dalam Pemidanaan Korporasi

Pasal 124 KUHP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan: Pasal 124 KUHP sebagaimana termuat dalam merupakan norma yang bersifat delegatif, yakni menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap korporasi...

Pasal 123 KUHP: Tindakan Hukum terhadap Korporasi

Pasal 123 KUHP menyatakan: Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi: a. pengambilalihan Korporasi; b. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan. Penjelasan: Pasal 123 KUHP sebagaimana termuat dalam mengatur bentuk tindakan (maatregel) yang dapat dikenakan terhadap korporasi, yang secara konseptual berbeda dari pidana, karena tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada...

Pasal 122 KUHP: Mekanisme Eksekusi dan Sanksi Pidana Denda terhadap Korporasi

Pasal 122 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan; (2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur; (3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi...

Pasal 121 KUHP: Pidana Denda terhadap Korporasi

Pasal 121 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. (2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan: Penjelasan: Pasal 121 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur secara khusus mengenai pidana denda terhadap korporasi dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis kategori. Ketentuan ini...

Pasal 119 KUHP: Pidana Denda sebagai Sanksi Utama Korporasi

Pasal 119 KUHP menyatakan: Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda. Penjelasan: Ketentuan Pasal 119 KUHP yang menetapkan bahwa pidana pokok bagi korporasi adalah pidana denda menunjukkan suatu pilihan kebijakan hukum pidana yang bersifat rasional dan adaptif terhadap karakteristik korporasi sebagai subjek hukum. Berbeda dengan manusia alamiah, korporasi tidak memiliki...

Pasal 118 KUHP: Konstruksi Pemidanaan Korporasi

Pasal 118 KUHP menyatakan: Pidana bagi Korporasi terdiri atas: Penjelasan: Ketentuan Pasal 118 KUHP menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dikenai pidana yang terdiri atas dua kategori utama, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Rumusan ini secara konseptual mencerminkan pengakuan eksplisit terhadap corporate criminal liability, yang sebelumnya tidak dirumuskan secara sistematis dalam KUHP...

Pasal 117 KUHP: Harmonisasi Pengaturan Diversi, Tindakan, dan Pidana Anak

Pasal 117 KUHP menyatakan: Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan: Pasal 117 KUHP merupakan norma yang bersifat koordinatif dan integratif, karena tidak mengatur substansi baru, melainkan menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana terhadap anak harus tunduk...

Pasal 116 KUHP: Pidana Tambahan terhadap Anak

Pasal 116 KUHP menyatakan: Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: Penjelasan: Ketentuan Pasal 116 KUHP mengatur jenis pidana tambahan yang secara khusus dapat dijatuhkan terhadap anak, yang sekaligus menunjukkan bahwa sekalipun pendekatan terhadap anak bersifat protektif dan rehabilitatif, dimensi pemulihan kerugian dan tanggung jawab tetap dipertahankan dalam kerangka pemidanaan. Hal...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…