Pasal 173 Herziene Indonesisch Reglement: Persangkaan Hakim sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata
Pasal 173 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “Persangkaan saja yang tidak berdasarkan suatu peraturan undang-undang yang tertentu, hanya harus diperhatikan oleh Hakim waktu menjatuhkan keputusan jika persangkaan itu penting, saksama, tertentu dan satu sama lain bersetujuan.” Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat empat karakteristik utama persangkaan yang perlu diperhatikan hakim, yaitu penting, saksama, tertentu, dan saling bersesuaian. Keempat…

