Penjelasan Pasal 80 KUHP: Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Terdakwa dalam Penjatuhan Pidana Denda
Pasal 80 KUHP menyatakan: (1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan. Penjelasan: Pasal 80 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur prinsip fundamental dalam penjatuhan pidana…

