Pasal 157 Herziene Indonesisch Reglement (HIR): Tata Cara Pengangkatan Sumpah dalam Pembuktian Perkara Perdata
Pasal 157 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyatakan: Sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim, maupun yang dituntut atau dikembalikan oleh salah satd pihak kepada pihak lain, harus diangkat sendiri, kecuali kalau pengadilan negeri karena alasan yang penting, memberi izin kepada satu pihak untuk menyuruh bersumpah seorang wakflnya yang dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu; kuasa itu…

