Pasal 140 KUHP: Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana
Pasal 140 KUHP menyatakan: Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: Penjelasan: Pasal 140 KUHP mengatur mengenai berakhirnya kewenangan negara untuk melaksanakan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana. Norma ini berada pada fase post-adjudication, yaitu setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga fokusnya bukan lagi pada penuntutan, melainkan pada eksekusi pidana. Dengan demikian, pasal ini mencerminkan…

