Pasal 203 KUHP: Menggerakkan Negara Asing atau Organisasi Asing untuk Melakukan Permusuhan atau Perang terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 203 KUHP menyatakan: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud…

