Pasal 104 KUHAP: Jangka Waktu Penahanan pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 104 KUHAP menyatakan: (1) Hakim pengadilan negeri yang Mengadili perkara dengan penetapannya dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (6) untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Hakim pengadilan negeri mengajukan permohonan…

