Pasal 195 KUHP: Bantuan dari Luar Negeri untuk Penggulingan atau Pengambilalihan Pemerintah
Pasal 195 KUHP menyatakan: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud: b. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau…

