Pasal 121 KUHP: Pidana Denda terhadap Korporasi
Pasal 121 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. (2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan: Penjelasan: Pasal 121 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur secara khusus mengenai pidana denda terhadap korporasi dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis kategori. Ketentuan ini…

