Pasal 123 Herziene Indonesisch Reglement: Hak Para Pihak untuk Didampingi atau Diwakili Kuasa Hukum
Pasal 123 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) (s. d. t. dg. S. 1932-13.) Kedua belah pihak, kalau mau, masing-masing boleh dibantu atau diwakili oleh seseorang yang harus dikuasakannya untuk itu dengan surat kuasa khusus, kecuali kalau pemberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan diajukan menurut…

