Penjelasan Pasal 73 KUHP: Pembebasan Bersyarat dalam Masa Percobaan
Pasal 73 KUHP menyatakan: (1) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri atas: a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain…

