Pasal 167 KUHP: Perluasan Makna Ruang dalam Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Hak
Pasal 167 KUHP menyatakan: Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu. Penjelasan: Pasal 167 KUHP yang menyatakan bahwa “ruang” termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu menunjukkan adanya perluasan objek perlindungan hukum pidana dari ruang fisik menuju ruang digital atau ruang elektronik. Ketentuan ini merefleksikan…

