Hukum Perusahaan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendahuluan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban setiap Perseroan untuk memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang…

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Tempat Kedudukan dan Kantor Pusat Perseroan

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Pendahuluan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang: a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin…

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 203 KUHP: Menggerakkan Negara Asing atau Organisasi Asing untuk Melakukan Permusuhan atau Perang terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 203 KUHP menyatakan: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud...

Pasal 53 KUHAP: Hak Pelindungan bagi Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana

Pasal 53 KUHAP menyatakan: (1) Setiap pelapor, pengadu, Saksi, dan/ atau Korban berhak memperoleh pelindungan. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada setiap tahap pemeriksaan. (3) Dalam hal diperlukan, pelindungan dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu. (4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi...

Pasal 533 Burgerlijk Wetboek: Asas Praduga Itikad Baik bagi Pemegang Besit dan Beban Pembuktiannya

Pasal 533 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya. Pendahuluan Pasal 533 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur asas fundamental dalam hukum kebendaan bahwa setiap pemegang besit pada dasarnya harus dianggap sebagai pemegang besit yang beritikad baik (bezitter te goeder trouw), sampai terbukti sebaliknya. Dengan demikian, hukum memberikan...

Pasal 153 Herziene Indonesisch Reglement: Pemeriksaan Setempat oleh Hakim Komisaris dalam Perkara Perdata

Pasal 153 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika dipandang perlu atau berfaedah, ketua boleh mengangkat satu atau dua komisaris dari dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan akan melihat tempat atau merupakanan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim. (2) Panitera pengadilan hendaklah membuat berita acara tentang pekerjaan itu dan hasilnya; berita...

Pasal 202 KUHP: Larangan Memasuki Kawasan dan Menguasai Informasi Objek Pertahanan Negara Tanpa Wewenang

Pasal 202 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa wewenang: a. memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 500 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum;...

Pasal 52 KUHAP: Pembebanan Biaya Penyidikan kepada Negara

Pasal 52 KUHAP menyatakan: Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara. Pendahuluan Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dibebankan kepada negara. Ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa penyidikan merupakan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh negara sebagai bagian dari sistem peradilan pidana....

Pasal 532 Burgerlijk Wetboek: Besit dalam Itikad Buruk dan Akibat Hukumnya

Pasal 532 Burgelijk Wetboek menyatakan: Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegangnya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan. Pendahuluan Pasal 532 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai konsep besit dalam itikad buruk (bezit te...

Pasal 152 Herziene Indonesisch Reglement: Pencatatan Keterangan Saksi dalam Berita Acara Persidangan

Pasal 152 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Keterangan saksi yang diperiksa dalam suatu persidangan dicatat dalam berita acara persidangan itu oleh panitera pengadilan. (Rv. 209; Sv. 141, 176; IR. 150, 186, 322.) Pendahuluan Pasal 152 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur kewajiban panitera pengadilan untuk mencatat keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan ke dalam berita acara persidangan....

Pasal 201 KUHP: Mengajak Warga Negara Indonesia Menjadi Anggota Tentara Asing Tanpa Izin Presiden atau Pejabat yang Berwenang

Pasal 201 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pendahuluan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan mengajak warga negara Indonesia (WNI)...

Perbandingan Hukum Pidana

Perbandingan Pasal 413 KUHP Lama dan Pasal 527 KUHP Baru tentang Kebijakan Pemidanaan terhadap Komandan TNI

Pasal 413 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) menyatakan: Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun. Pasal 527 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menyatakan: Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang…

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru: Larangan Analogi dalam Penerapan Pasal

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan Hukum: Larangan Analogi dalam KUHP Baru Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan secara eksplisit: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan ini memperkuat asas legalitas dalam hukum pidana, yang menegaskan bahwa tidak ada seseorang yang dapat…

Perbandingan Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan Pasal 3 KUHP Baru Tentang Asas Lex Mitior

Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan: Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 3 KUHP Baru menyatakan: Prinsip Lex Mitior (Ketentuan yang Menguntungkan) Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan bahwa bila ada perubahan dalam perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diberlakukan…

Perbandingan Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru Tentang Asas Legalitas

Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama menyatakan: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Asas…