Pasal 1870 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Otentik
Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan: Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya. Pendahuluan Pasal 1870 KUHPerdata merupakan ketentuan fundamental mengenai kekuatan pembuktian akta otentik. Norma ini memberikan kedudukan pembuktian yang sangat kuat…

