Hukum Perusahaan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat…

Akta Pendirian Perusahaan

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 155 KUHP: Konsep Luka Berat dalam KUHP

Pasal 155 KUHP menyatakan: Luka Berat adalah:a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;d. cacat berat atau cacat permanen;e. lumpuh;f. daya pikir terganggu...

Pasal 154 KUHP: Pengertian Pejabat dalam KUHP

Pasal 154 KUHP menyatakan: Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; b. pejabat negara;...

Pasal 153 KUHP: Kekuasaan Ayah dan Kekuasaan Kepala Keluarga

Pasal 153 KUHP yang menyatakan bahwa: “Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga” Penjelasan: Ketentuan ini merupakan ketentuan interpretatif yang memperluas cakupan makna “kekuasaan ayah” dalam hukum pidana. Norma ini menegaskan bahwa otoritas, kewenangan, pengawasan, dan tanggung jawab yang secara hukum dilekatkan kepada ayah juga dapat dijalankan oleh kepala keluarga, meskipun kepala keluarga tersebut...

Pasal 152 KUHP: Perluasan Makna Ayah dalam Hukum Pidana

Pasal 152 KUHP menyatakan: “Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.” Penjelasan: Ketentuan ini merupakan norma interpretatif yang memperluas pengertian “ayah” dalam hukum pidana, sehingga tidak terbatas hanya pada ayah biologis atau ayah berdasarkan hubungan darah semata, melainkan juga mencakup setiap orang yang secara nyata menjalankan otoritas, kewenangan, pengawasan, dan...

Pasal 151 KUHP: Kedudukan Kepala Keluarga sebagai Orang Tua

Pasal 151 KUHP menyatakan: “Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga.” Penjelasan: Ketentuan Pasal 151 KUHP yang menyatakan bahwa “Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga” pada dasarnya merupakan norma interpretatif yang bertujuan memperluas makna subjek hukum “orang tua” dalam penerapan ketentuan pidana tertentu. Dengan demikian, istilah “orang tua” dalam konteks hukum pidana tidak semata...

Pasal 150 KUHP: Batasan Usia Anak dalam KUHP

Pasal 150 KUHP menyatakan: Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Penjelasan: Pasal 150 KUHP menetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun. Rumusan ini tampak sederhana secara redaksional, namun secara normatif memiliki implikasi yang sangat luas dalam sistem hukum pidana, karena menentukan status subjek hukum khusus yang memperoleh perlakuan...

Pasal 149 KUHP: Konsep “Korban” dalam KUHP

Pasal 149 KUHP menyatakan: Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana. Penjelasan: Pasal 149 KUHP merumuskan “korban” sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Definisi ini menunjukkan pendekatan yang komprehensif, karena tidak hanya menitikberatkan pada kerugian yang...

Pasal 148 KUHP: Konsep “Surat” dalam KUHP

Pasal 148 KUHP menyatakan: Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penylmpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain. Penjelasan: Pasal 148 KUHP memberikan redefinisi yang progresif terhadap istilah “surat”, dengan tidak lagi membatasinya pada dokumen tertulis di atas...

Pasal 147 KUHP: Konsep “Barang” dalam KUHP

Pasal 147 KUHP menyatakan: Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer. Penjelasan: Pasal 147 KUHP merumuskan konsep “barang” secara luas dengan mencakup tidak hanya benda berwujud (tangible property), tetapi juga benda tidak berwujud (intangible property), baik yang bergerak...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…