Pasal 205 KUHP: Pengungkapan Rahasia Negara yang Berkaitan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 205 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat Barang…

