Pasal 512 Burgerlijk Wetboek: Penafsiran Istilah Barang Bergerak dalam Perbuatan Hukum dan Wasiat (Interpretatie van Algemene Vermogensbegrippen)
Pasal 512 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah ‘barang bergerak’, ‘perkakas rumah’, ‘mebel’, atau ‘perabotan rumah tangga’, ‘perhiasan rumah’ atau ‘rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya’, semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut. Penjelasan:…

