Pembuktian dan Kedaluarsa

Pasal 1895 KUHPerdata: Pembuktian dengan Saksi dalam Perkara Perdata

Pasal 1895 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang. Makna Normatif Pasal Pasal 1895 KUHPerdata menegaskan bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti yang pada prinsipnya dapat digunakan dalam perkara perdata, sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang mengecualikannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembuktian dengan saksi pada dasarnya diperkenankan…

Pasal 1894 KUHPerdata: Akibat Pembenaran atau Pelaksanaan Sukarela Hibah oleh Ahli Waris

Pasal 1894 KUHPerdata menyatakan: Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu. Pendahuluan Pasal 1894 KUHPerdata mengatur mengenai akibat hukum pembenaran, penguatan, atau pelaksanaan secara sukarela…

Pasal 1893 KUHPerdata: Ketidakmungkinan Memperbaiki Cacat Bentuk Hibah melalui Akta Pembenaran

Pasal 1893 KUHPerdata menyatakan: Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Pendahuluan Pasal 1893 KUHPerdata merupakan ketentuan khusus yang membatasi penerapan mekanisme pembenaran atau penguatan sebagaimana dikenal dalam Pasal 1892 KUHPerdata. Norma ini menegaskan…

Pasal 1892 KUHPerdata: Syarat Pembenaran dan Penguatan Perikatan yang Dapat Dimintakan Pembatalan

Pasal 1892 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu. Jika tidak…

Pasal 1891 KUHPerdata: Akta Pengakuan dan Pembebasan dari Kewajiban Menunjukkan Alas Hak Asli

Pasal 1891 KUHPerdata menyatakan: Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut. Pendahuluan Pasal 1891 KUHPerdata mengatur kedudukan akta pengakuan (acknowledgment deed) dalam kaitannya dengan kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli. Norma ini memberikan pengecualian terhadap prinsip umum…

Pasal 1890 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta dalam Daftar Umum

Pasal 1890 KUHPerdata menyatakan: Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis. Pendahuluan Pasal 1890 KUHPerdata merupakan kelanjutan logis dari Pasal 1888 dan Pasal 1889 yang mengatur kedudukan akta asli dan salinannya dalam sistem pembuktian perdata. Pasal ini memberikan batasan yang tegas terhadap penyalinan suatu akta ke dalam daftar umum (registre…

Pasal 1889 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Asli yang Telah Hilang

Pasal 1889 KUHPerdata menyatakan: Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pendahuluan Pasal 1889 KUHPerdata merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 1888 yang mengatur kedudukan akta asli sebagai sumber utama kekuatan pembuktian tulisan. Apabila tanda alas hak atau akta asli sudah tidak ada, hukum…

Pasal 1888 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tulisan Terletak pada Akta Asli

Pasal 1888 KUHPerdata menyatakan: Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan. Pendahuluan Pasal 1888 KUHPerdata menetapkan prinsip fundamental dalam hukum pembuktian perdata bahwa kekuatan pembuktian suatu tulisan…

Pasal 1887 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tongkat Berkelar dalam Transaksi Jual Beli Tradisional

Pasal 1887 KUHPerdata menyatakan: Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual beli secara kecil-kecilan. Pendahuluan Pasal 1887 KUHPerdata mengatur mengenai tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya sebagai sarana pembuktian dalam praktik perdagangan tertentu. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk pengakuan…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 169 Herziene Indonesisch Reglement: Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Tunggal

Pasal 169 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya. Penjelasan: Sampai pada dewasa ini kesaksian itu oleh undang-undang dipandang sebagai bukti yang penting, walaupun dengan adanya kemajuan teknik pembuktian secara ilmiah dengan mempergunakan bukti-bukti berupa benda-benda mati seperti sidik...

Pasal 549 KUHPerdata: Hak Pemegang Besit dengan Itikad Buruk

Pasal 549 KUHPerdata menyatakan: Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 549 memberikan tiga konsekuensi hukum kepada bezitter beritikad buruk, yaitu anggapan sementara sebagai pemilik, hak menikmati hasil dengan kewajiban mengembalikannya, serta perlindungan untuk mempertahankan dan memulihkan besit. Namun, hak-hak tersebut tidak boleh dipahami sebagai pengakuan bahwa bezitter beritikad buruk adalah pemilik sebenarnya. Makna Normatif Pasal 549...

Pasal 109 KUHAP: Ganti Rugi atas Penahanan yang Tidak Sah dan Batas Maksimum Masa Penahanan

Pasal 109 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugi kepada pengadilan negeri. (2) Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum. Pasal 109 ditempatkan setelah...

Pasal 219 KUHP: Penyebarluasan Materi yang Menyerang Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 219 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan...

Pasal 168 Herziene Indonesisch Reglement: Kewenangan Pengadilan Tinggi Mengadili Perkara Pidana pada Tingkat Banding

Pasal 168 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.” Ketentuan tersebut pada dasarnya menentukan hubungan kewenangan antara Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dengan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Kewenangan Pengadilan Tinggi tidak muncul terhadap setiap perkara pidana secara umum,...

Pasal 548 KUHPerdata: Hak-Hak Pemegang Besit dengan Itikad Baik

Pasal 548 KUHPerdata menyatakan: Pasal tersebut menunjukkan bahwa hukum memberikan konsekuensi hukum yang berbeda antara sekadar penguasaan faktual dan besit yang dilakukan dengan itikad baik. Pemegang besit tidak serta-merta menjadi pemilik, tetapi memperoleh kedudukan hukum tertentu yang meliputi perlindungan sementara, kemungkinan memperoleh hak milik melalui lewat waktu, hak atas hasil barang, serta hak mempertahankan atau...

Pasal 108 KUHAP: Jenis, Pelaksanaan, Pengurangan Masa Pidana, dan Pengalihan Penahanan

Pasal 108 KUHAP menyatakan: (1) Jenis Penahanan terdiri atas: a. penahanan rumah tahanan negara;b. penahanan rumah; danc. penahanan kota. (2) Penahanan rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di rumah tahanan negara. (3) Rumah tahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan...

Pasal 218 KUHP: Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 218 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan...

Pasal 167 Herziene Indonesisch Reglement: Kekuatan Pembuktian Pembukuan bagi Keuntungan Pemegangnya

Pasal 167 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “Hakim dapat memberikan kekuatan bukti yang demikian syah pada pembukuan seseorang, buat keuntungan orang itu, sebagaimana patut menurut pikirannya, sehingga dapat dihargakan dalam tiap-tiap hal yang istimewa.” Penjelasan Apabila dipandangnya patut, menurut Pasal 167 ini, hakim bebas untuk memberikan kekuatan bukti kepada pembukuan bagi keuntungan orang yang memegang buku...

Hukum Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata: Hak Kreditur Menuntut Penghapusan Perbuatan yang Bertentangan dengan Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata menyatakan: Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. Pendahuluan…

Pasal 1239 KUHPerdata: Ganti Biaya, Kerugian, dan Bunga atas Tidak Dipenuhinya Kewajiban Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu

Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pendahuluan Pasal 1239 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum ketika debitur tidak memenuhi perikatan yang prestasinya berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Norma ini menegaskan bahwa kegagalan memenuhi…

Pasal 1238 KUHPerdata: Keadaan Lalai Debitur melalui Teguran atau Lewatnya Waktu yang Ditentukan

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pendahuluan Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai (in mora), yaitu keadaan ketika debitur dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajibannya….