Hukum Perusahaan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat…

Akta Pendirian Perusahaan

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 160 KUHP: Makna Makar dalam KUHP

Pasal 160 KUHP menyatakan: Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Penjelasan: Pasal 160 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui adanya persiapan terhadap perbuatan tersebut. Rumusan ini menunjukkan bahwa makar bukan sekadar keinginan atau pemikiran abstrak, melainkan niat yang sudah bergerak ke tahap...

Pasal 159 KUHP: Pengertian Harta Kekayaan dalam KUHP

Pasal 159 KUHP menyatakan: Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi. Penjelasan: Pasal 159 KUHP memberikan definisi mengenai harta kekayaan sebagai setiap benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, sepanjang memiliki nilai ekonomi. Rumusan ini menunjukkan bahwa...

Pasal 158 KUHP: Makna ‘Di Muka Umum’ dalam KUHP

Pasal 158 KUHP menyatakan: Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik. Penjelasan: Pasal 158 KUHP memberikan definisi mengenai frasa “di muka umum” sebagai...

Pasal 157 KUHP: Ancaman Kekerasan dalam KUHP

Pasal 157 KUHP menyatakan: Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan. Penjelasan: Pasal 157 KUHP memberikan pengertian mengenai ancaman kekerasan sebagai setiap perbuatan yang disampaikan melalui ucapan,...

Pasal 156 KUHP: Makna Kekerasan dalam KUHP

Pasal 156 KUHP menyatakan: Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Penjelasan: Pasal 156 KUHP memberikan definisi yang luas mengenai kekerasan, sehingga kekerasan tidak lagi dipahami hanya sebagai tindakan...

Konsultasi Hukum: “Motor Milik Orang Tua Tersangka Narkotika Ditahan Penyidik Tanpa Surat Penyitaan”

Pertanyaan: “Selamat malam Pak, saya ingin bertanya mengenai motor milik ayah tersangka dalam perkara narkotika. Posisi motor tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik ayahnya yang juga tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Saat penangkapan pun tersangka sedang duduk di kedai, bukan sedang mengendarai motor, dan barang bukti narkotika juga tidak ditemukan di kendaraan tersebut. Namun...

Konsultasi Hukum: “Penahanan Akta Lahir Anak sebagai Jaminan Hutang”

Pertanyaan: “Selamat siang Pak, saya ingin bertanya. Saya memiliki hutang kepada seseorang dan selama kurang lebih satu tahun pembayaran bunganya masih berjalan lancar. Namun belakangan ini saya mengalami masalah keuangan keluarga sehingga pembayaran menjadi macet. Kemudian pihak pemberi hutang datang ke rumah dengan maksud menyita aset saya, tetapi karena saya tidak memiliki aset, akhirnya dia...

Konsultasi Hukum: “Pembelaan Terpaksa dalam Perkara Penganiayaan”

Pertanyaan: “Selamat pagi Pak, saya ingin bertanya mengenai kasus suami saya. Waktu itu suami saya sedang sakit di rumah, lalu datang tetangga kami dalam keadaan mabuk sambil menantang berkelahi. Orang tersebut kemudian masuk ke halaman rumah sambil membawa pisau dan mencoba menyerang suami saya. Saat suami saya berusaha menghindar dan menangkis, jari tangannya sampai terluka...

Pasal 155 KUHP: Konsep Luka Berat dalam KUHP

Pasal 155 KUHP menyatakan: Luka Berat adalah:a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;d. cacat berat atau cacat permanen;e. lumpuh;f. daya pikir terganggu...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…