Pasal 150 KUHP: Batasan Usia Anak dalam KUHP
Pasal 150 KUHP menyatakan: Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Penjelasan: Pasal 150 KUHP menetapkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun. Rumusan ini tampak sederhana secara redaksional, namun secara normatif memiliki implikasi yang sangat luas dalam sistem hukum pidana, karena menentukan status subjek hukum khusus yang memperoleh perlakuan…

