Hukum Perusahaan

Definisi Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” Pasal 109 UU Nomor…

Aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Sudah Direvisi

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa revisi melalui undang-undang dan peraturan lainnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama: Contoh Revisi atau Penggantian Modal Dasar dan Modal Disetor: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pemegang Saham Tunggal: Revisi ini dimaksudkan untuk mempermudah pendirian…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 100 KUHP: Pidana Mati dengan Masa Percobaan

Pasal 100 KUHP menyatakan: (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; ataub. peran terdakwa dalam Tindak Pidana. (2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. (3) Tenggang waktu masa percobaan...

Pasal 99 KUHP: Penundaan Pelaksanaan Pidana Mati

Pasal 99 KUHP menyatakan: Penjelasan: Pasal 99 KUHP mengatur mengenai syarat, tata cara, serta kondisi khusus dalam pelaksanaan pidana mati. Ketentuan ini merupakan bagian dari pengaturan yang menempatkan pidana mati dalam kerangka hukum yang lebih terstruktur dan berhati-hati, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta kemanusiaan. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa pidana...

Pasal 98 KUHP: Pidana Mati sebagai Sanksi Alternatif dan Upaya Terakhir dalam Sistem Pemidanaan

Pasal 98 KUHP menyatakan: Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Penjelasan: Pasal 98 KUHP menegaskan kedudukan pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagai sanksi yang bersifat alternatif dan ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Ketentuan ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan hukum pidana nasional,...

Pasal 97 KUHP: Penerapan Kewajiban Adat Setempat sebagai Pidana Tambahan di Luar Perumusan Tindak Pidana

Pasal 97 KUHP menyatakan: Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2). Penjelasan: Pasal 97 KUHP mengatur mengenai kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, meskipun kewajiban tersebut tidak secara eksplisit disebutkan dalam rumusan tindak pidana dalam...

Pasal 96 KUHP: Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat sebagai Pidana Tambahan

Pasal 96 KUHP menyatakan: Penjelasan: Pasal 96 KUHP mengatur mengenai pemenuhan kewajiban adat setempat sebagai bentuk pidana tambahan dalam sistem hukum pidana nasional. Ketentuan ini mencerminkan pengakuan negara terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat ke dalam sistem hukum pidana nasional. Melalui pengaturan ini, penyelesaian suatu...

Pasal 95 KUHP: Pencabutan Izin sebagai Pidana Tambahan

Pasal 95 KUHP menyatakan: Penjelasan: Pasal 95 KUHP mengatur mengenai pencabutan izin sebagai salah satu bentuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana modern tidak hanya memfokuskan sanksi pada perampasan kemerdekaan atau pengenaan denda, tetapi juga dapat menyentuh hak administratif yang dimiliki seseorang, terutama apabila...

Pasal 94 KUHP: Pembayaran Ganti Rugi kepada Korban Sebagai Pidana Tambahan

Pasal 94 KUHP menyatakan: Penjelasan: Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya sebagai pidana tambahan. Ketentuan ini mencerminkan perkembangan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan...

Pasal 93 KUHP: Pengumuman Putusan Pengadilan sebagai Pidana Tambahan

Pasal 93 KUHP menyatakan: 1. Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana. 2. Jika biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda. Penjelasan: Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab...

Pengembalian Objek Hibah Kepada Penghibah

Pasal 1672 KUHPerdata menyatakan: Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri. Penjelasan: Pasal 1672 KUHPerdata mengatur mengenai kemungkinan bagi penghibah untuk mencantumkan syarat bahwa barang yang...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…