Pasal 88 KUHP: Pencabutan Hak Perwalian dan Kekuasaan Orang Tua
Pasal 88 KUHP menyatakan: Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena: a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya. Penjelasan: Pasal 88…

