Pasal 170 Herziene Indonesisch Reglement: Kekuatan Kesaksian yang Saling Bersesuaian dan Berhubungan
Pasal 170 HIR menyatakan: “Jika kesaksian yang berasing-asing dan yang tersendiri dari beberapa orang, tentang beberapa kejadian dapat menguatkan satu perkara yang tertentu oleh karena kesaksian itu bersetuju dan berhubung-hubungan, maka diserahkan pada pertimbangan hakim buat menghargai kesaksian yang berasing-asing itu sedemikian kuat, sehingga menurut keadaan.” Penjelasan Pasal 170 HIR menerangkan bahwa kesaksian yang masing-masing…

