Hukum Perusahaan

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Kepemilikan Saham Calon Pendiri Perusahaan

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. (2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada…

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pengesahan Perseroan Terbatas di Daerah yang Belum Memiliki Jaringan Elektronik

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri. Penjelasan: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 190 KUHP: Pernyataan Keinginan untuk Meniadakan atau Mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara

Pasal 190 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan: a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya...

Pasal 189 KUHP: Larangan Mendirikan dan Mendukung Organisasi yang Menganut Ajaran Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 189 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri,...

Pasal 188 KUHP: Larangan Penyebaran Ajaran yang Bertentangan dengan Pancasila

Pasal 188 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan...

Pasal 187 KUHP: Berlakunya Ketentuan Umum KUHP terhadap Tindak Pidana di Luar KUHP

Pasal 187 KUHP menyatakan: Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang. Pendahuluan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu ketentuan penutup dalam Buku Kesatu yang memiliki arti fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia....

Pasal 186 KUHP: Pengertian Malam dalam Hukum Pidana

Pasal 186 KUHP menyatakan: Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit. Pendahuluan Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai istilah “malam” sebagai salah satu unsur waktu yang digunakan dalam berbagai ketentuan pidana. Berbeda dengan pengertian malam dalam kehidupan sehari-hari yang sering dipahami berdasarkan jam tertentu, KUHP menetapkan bahwa...

Pasal 185 KUHP: Pengertian Hari sebagai Satuan Waktu dalam Hukum Pidana

Pasal 185 KUHP menyatakan: Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. Pendahuluan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai istilah “hari” sebagai satuan waktu dalam hukum pidana. Meskipun dalam kehidupan sehari-hari pengertian hari sering dikaitkan dengan pergantian tanggal menurut kalender, KUHP secara tegas menentukan bahwa hari adalah waktu selama...

Pasal 184 KUHP: Pengertian Bulan sebagai Satuan Waktu dalam Hukum Pidana

Pasal 184 KUHP menyatakan: Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari. Pendahuluan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai istilah “bulan” sebagai satuan waktu dalam hukum pidana. Meskipun secara umum pengertian bulan merujuk pada satu bulan kalender yang jumlah harinya dapat berbeda-beda, KUHP secara khusus menetapkan bahwa bulan harus dimaknai sebagai...

Pasal 44 KUHAP: Prosedur Awal Pelaksanaan Penyitaan oleh Penyidik

Pasal 44 KUHAP menyatakan: Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut. Pendahuluan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur awal yang wajib dipenuhi oleh penyidik sebelum melaksanakan penyitaan. Ketentuan ini mewajibkan penyidik...

Pasal 524 Burgerlijk Wetboek: Pengertian Tanah Militer dalam Kawasan Benteng Negara

Pasal 524 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer: (1) dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar; Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya,...

Hukum Acara Peradilan Agama

Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Gugatan waris adalah tindakan hukum yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini biasanya melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian harta atau individu yang merasa telah dikecualikan secara tidak adil dari warisan. Gugatan Waris Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Waris Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP…

Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama

Gugatan harta bersama merupakan tuntutan hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk membagi harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Proses ini biasanya dilakukan dalam konteks perceraian atau setelah perceraian. Gugatan Harta Bersama Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Harta Bersama Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 1 Lembar…

Permohonan Kuasa Insidentil di Pengadilan Agama

Permohonan Kuasa Insidentil adalah permintaan izin dari seorang non-advokat untuk mewakili orang lain di pengadilan dalam kasus tertentu. Biasanya, permohonan ini diajukan ketika individu yang ingin diwakili tidak dapat atau tidak ingin menyewa seorang advokat profesional. Persyaratan Jumlah Salinan KTP Kedua Belah Pihak 1 Lembar Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan…

Permohonan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa sebuah pernikahan telah resmi dibubarkan melalui proses perceraian. Untuk mendapatkan Duplikat Akta Cerai, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini. Permohonan Duplikat Akta Cerai Persyaratan Jumlah Salinan KTP Pemohon 1 Lembar Salinan Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Akta Cerai…