Pasal 137 KUHP: Penentuan Awal Perhitungan Daluwarsa Penuntutan
Pasal 137 KUHP menyatakan: Jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi: a. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau b. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452…

