Pasal 118 ayat (4) HIR: Dasar Pilihan Domisili Hukum (Choice of Forum) dalam Gugatan Perdata
Pasal 118 ayat (4) HIR menyatakan: Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu. (Ro. 95-11, 4′, 5′; KUHPerd. 24; Rv. 1, 99; IR. 133, 238.) Penjelasan: Pasal 118 ayat (4) HIR…

