Pasal 552 KUHPerdata: Batasan Tuntutan atas Hak Pengabdian Tanah yang Tidak Nyata Tampak
Pasal 552 KUHPerdata menyatakan: “Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah, kecuali jika sengketa itu mengenai hak pengabdian tanah yang terus bertangsung atau yang nyata tampak.” Pasal 552 KUHPerdata mengatur batasan pengajuan tuntutan dalam sengketa mengenai hak pengabdian tanah atau servituut. Ketentuan ini berkaitan dengan keadaan ketika seseorang membantah keberadaan…

