Hukum Perusahaan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat…

Akta Pendirian Perusahaan

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 111 KUHP: Peraturan Pemerintah Tentang Pidana dan Tindakan

Pasal 111 KUHP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan: Ketentuan Pasal 111 KUHP menegaskan adanya delegasi kewenangan pengaturan dari undang-undang kepada Peraturan Pemerintah (PP) dalam hal tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan. Norma ini merupakan bentuk...

Pasal 110 KUHP: Tindakan Perawatan di Rumah Sakit Jiwa

Pasal 110 KUHP menyatakan: (1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa. (2) Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa. (3) Penghentian tindakan sebagaimana...

Pasal 109 KUHP: Tindakan Penyerahan Terdakwa Kepada Pemerintah

Pasal 109 KUHP menyatakan: Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penjelasan: Ketentuan Pasal 109 KUHP mengatur mengenai tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau kepada seseorang sebagai bentuk intervensi non-penjara yang berorientasi pada pembinaan dan pengawasan. Norma ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan, melainkan...

Pasal 108 KUHP: Pengenaan Tindakan Perbaikan

Pasal 108 KUHP menyatakan: Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula. Penjelasan: Ketentuan Pasal 108 KUHP menegaskan bahwa tindakan perbaikan akibat tindak pidana diarahkan pada upaya pemulihan kondisi yang terdampak agar kembali pada keadaan semula. Norma ini memperlihatkan pergeseran orientasi hukum pidana dari paradigma pembalasan...

Pasal 107 KUHP: Pengenaan Tindakan Perawatan

Pasal 107 KUHP menyatakan: Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Penjelasan: Ketentuan Pasal 107 KUHP mengatur bahwa tindakan perawatan di lembaga tidak semata-mata merupakan respons atas perbuatan pidana, melainkan didasarkan pada kondisi personal terdakwa serta ditujukan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Norma...

Pasal 106 KUHP: Pengenaan Tindakan Pelatihan Kerja

Pasal 106 KUHP menyatakan: (1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan: a. kemanfaatan bagi terdakwa; b. kemampuan terdakwa; dan c. jenis pelatihan kerja. (2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa. Penjelasan: Ketentuan Pasal 106 KUHP dalam mencerminkan pergeseran...

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha...

Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat...

Akta Pendirian Perusahaan

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…