Hukum Perusahaan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat…

Akta Pendirian Perusahaan

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 165 KUHP: Pengertian “Memanjat” dalam Hukum Pidana dan Perluasan Cara Memasuki Tempat Secara Melawan Hukum

Pasal 165 KUHP menyatakan: Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman. Penjelasan: Ketentuan ini memberikan penafsiran yuridis yang luas terhadap istilah “memanjat” dalam hukum...

Pasal 25 KUHAP: Kewenangan Penyidik Menggabungkan atau Memisahkan Perkara

Pasal 25 KUHAP menyatakan: Penyidik dapat menggabungkan atau memisahkan perkara untuk memudahkan Penyidikan. Penjelasan: Ketentuan ini memberikan kewenangan diskresioner kepada Penyidik dalam mengelola penanganan perkara pidana agar proses penyidikan berlangsung secara efektif, efisien, dan proporsional. Pengaturan tersebut merupakan bagian dari manajemen penyidikan dalam sistem peradilan pidana modern. Ketentuan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun...

Pasal 164 KUHP: Pengertian “Masuk” dalam Tindak Pidana Siber (Cyber Crime)

Pasal 164 KUHP menyatakan: Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer. Penjelasan: Ketentuan ini memberikan perluasan pengertian yuridis terhadap istilah “masuk” dalam konteks tindak pidana berbasis teknologi informasi. Dalam hukum pidana modern, konsep “masuk” tidak lagi terbatas pada pengertian fisik memasuki ruangan atau tempat tertentu, tetapi juga mencakup akses elektronik terhadap...

Pasal 163 KUHP: Pengertian “Musuh” dalam KUHP

Pasal 163 KUHP menyatakan: “Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.” Penjelasan: Ketentuan ini memperluas pengertian hukum mengenai istilah “musuh” dalam konteks tindak pidana terhadap keamanan negara dan keadaan perang. Dengan rumusan tersebut, konsep “musuh” tidak hanya terbatas pada negara asing yang secara resmi sedang berperang dengan...

Pasal 24 KUHAP: Dasar dan Mekanisme Penghentian Penyidikan

Pasal 24 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka. (2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a. tidak terdapat cukup alat bukti;b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;c. Penyidikan dihentikan demi hukum;d. terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan...

Pasal 162 KUHP: Pengertian “Waktu Perang”

Pasal 162 KUHP menyatakan: “Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.” Penjelasan: Ketentuan ini memberikan perluasan makna yuridis mengenai istilah “waktu perang”, sehingga secara hukum keadaan perang tidak hanya dipahami ketika pertempuran fisik telah berlangsung, melainkan juga...

Pasal 23 KUHAP: Akuntabilitas Penyelidik dan Penyidik dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan

Pasal 23 KUHAP menyatakan bahwa: (1) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada Penyelidik atau Penyidik; (2) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada Penyelidik atau Penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu; (3) Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat...

Pasal 161 KUHP: Perluasan Makna “Perang”

Pasal 161 KUHP menyatakan bahwa: “Perang adalah termasuk juga perang saudara dengan mengangkat senjata.” Penjelasan: Ketentuan tersebut pada dasarnya memberikan perluasan makna yuridis terhadap istilah “perang”, sehingga pengertiannya tidak hanya terbatas pada perang antarnegara, melainkan juga mencakup konflik bersenjata yang terjadi di dalam wilayah suatu negara sendiri, sepanjang dilakukan dengan penggunaan senjata secara terorganisasi. Ketentuan...

Pasal 120 HIR: Gugatan Lisan dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

Pasal 120 HIR menyatakan: Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua itu akan mencatat tuntutan itu atau menyuruh mencatatnya. Penjelasan: Pasal 120 HIR merupakan ketentuan hukum acara perdata yang memberikan akses kepada masyarakat yang tidak mampu menulis untuk tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Norma ini...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…