Pasal 506 Burgerlijk Wetboek: Barang Tidak Bergerak dalam Hukum Perdata
Pasal 506 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang tak bergerak adalah: (1) tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya; (2) penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal 510; (3) pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama barang-barang…

