Hukum Perusahaan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Pengesahan Badan Hukum Perseroan

Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat…

Akta Pendirian Perusahaan

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 120 HIR: Gugatan Lisan dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

Pasal 120 HIR menyatakan: Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua itu akan mencatat tuntutan itu atau menyuruh mencatatnya. Penjelasan: Pasal 120 HIR merupakan ketentuan hukum acara perdata yang memberikan akses kepada masyarakat yang tidak mampu menulis untuk tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Norma ini...

Pasal 119 HIR: Bantuan Hakim terhadap Penggugat dalam Perkara Perdata

Pasal 119 HIR menyatakan: Ketua pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada pengugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan. Penjelasan: Pasal 119 HIR merupakan ketentuan penting dalam hukum acara perdata Indonesia yang menegaskan kewajiban aktif pengadilan, khususnya Ketua Pengadilan Negeri, untuk memberikan bantuan dan nasihat kepada penggugat atau kuasanya dalam mengajukan gugatan. Norma ini...

Pasal 118 ayat (3) HIR: Dasar Kompetensi Relatif dalam Gugatan Perdata Apabila Domisili Tergugat Tidak Diketahui

Pasal 118 ayat (3) HIR menyatakan: Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya...

Pasal 118 ayat (2) HIR: Dasar Kompetensi Relatif dalam Gugatan Perdata dengan Banyak Tergugat

Pasal 118 ayat (2) HIR menyatakan: Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka tanpa mengurangi ketentuan pasal...

Pasal 118 ayat (1) HIR: Dasar Kompetensi Relatif dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan: Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di...

Pasal 160 KUHP: Makna Makar dalam KUHP

Pasal 160 KUHP menyatakan: Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Penjelasan: Pasal 160 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui adanya persiapan terhadap perbuatan tersebut. Rumusan ini menunjukkan bahwa makar bukan sekadar keinginan atau pemikiran abstrak, melainkan niat yang sudah bergerak ke tahap...

Pasal 159 KUHP: Pengertian Harta Kekayaan dalam KUHP

Pasal 159 KUHP menyatakan: Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi. Penjelasan: Pasal 159 KUHP memberikan definisi mengenai harta kekayaan sebagai setiap benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, sepanjang memiliki nilai ekonomi. Rumusan ini menunjukkan bahwa...

Pasal 158 KUHP: Makna ‘Di Muka Umum’ dalam KUHP

Pasal 158 KUHP menyatakan: Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik. Penjelasan: Pasal 158 KUHP memberikan definisi mengenai frasa “di muka umum” sebagai...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…