Pasal 124 KUHP: Pengaturan Teknis dalam Pemidanaan Korporasi
Pasal 124 KUHP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan: Pasal 124 KUHP sebagaimana termuat dalam merupakan norma yang bersifat delegatif, yakni menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap korporasi…

