Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement: Jenis Alat Bukti dalam Perkara Perdata
Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Makna Normatif Pasal Pasal 164 HIR merupakan ketentuan fundamental dalam hukum pembuktian perdata karena menentukan lima jenis alat bukti yang secara klasik diakui dalam pemeriksaan perkara perdata, yaitu bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Norma ini pada dasarnya memberikan closed list mengenai alat bukti perdata konvensional yang…

