Pasal 112 KUHAP: Ruang Lingkup Penggeledahan untuk Kepentingan Penyidikan
Pasal 112 KUHAP menyatakan: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: a. rumah atau bangunan;b. pakaian;c. badan;d. alat transportasi;e. informasi elektronik;f. dokumen elektronik; dan/ataug. benda lainnya.” Ketentuan ini mengatur ruang lingkup objek yang dapat menjadi sasaran penggeledahan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana. Objek penggeledahan tidak terbatas pada tempat fisik, seperti rumah dan bangunan, tetapi…

