Hukum Perusahaan

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Kepemilikan Saham Calon Pendiri Perusahaan

Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian. (2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada…

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Pengesahan Perseroan Terbatas di Daerah yang Belum Memiliki Jaringan Elektronik

Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri. Penjelasan: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Informasi Terbaru

All

Pasal 512 Burgerlijk Wetboek: Penafsiran Istilah Barang Bergerak dalam Perbuatan Hukum dan Wasiat (Interpretatie van Algemene Vermogensbegrippen)

Pasal 512 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan perdata digunakan istilah ‘barang bergerak’, ‘perkakas rumah’, ‘mebel’, atau ‘perabotan rumah tangga’, ‘perhiasan rumah’ atau ‘rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya’, semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut. Penjelasan:...

Pasal 132 Herziene Indonesisch Reglement: Kewajiban Hakim Memberikan Bantuan Prosedural kepada Para Pihak

Pasal 132 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Jika dianggap perlu oleh ketua demi kebaikan dan keteraturan jalannya pemeriksaan perkara, maka pada waktu memeriksa perkara, ia berhak untuk memberi nasihat kepada kedua belah pihak dan untuk menunjukkan upaya hukum dan keterangan yang dapat mereka pergunakan. Penjelasan: Pasal 132 HIR memberikan kewenangan kepada hakim untuk memberikan nasihat, petunjuk,...

Pasal 511 Burgerlijk Wetboek: Barang Bergerak karena Penetapan Undang-Undang (Roerende Zaken door Wetsbepaling)

Pasal 511 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: Penjelasan: Pasal 511 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur kategori benda yang tidak termasuk barang bergerak karena sifat alamiahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 dan Pasal 510 BW, melainkan karena secara tegas ditentukan oleh undang-undang sebagai barang bergerak. Dalam doktrin hukum Belanda, kategori...

Pasal 510 Burgerlijk Wetboek: Kapal dan Bangunan Terapung sebagai Barang Bergerak

Pasal 510 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak. Penjelasan: Sekilas ketentuan ini tampak sederhana, namun secara teoritis pasal ini memiliki arti penting karena memberikan penegasan terhadap status hukum berbagai sarana terapung yang secara fisik berukuran...

Pasal 509 Burgerlijk Wetboek: Barang Bergerak karena Sifatnya (Roerende Zaken uit Hun Natuur)

Pasal 509 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan. Penjelasan: Ketentuan ini merupakan dasar klasifikasi benda bergerak (roerende zaken) dalam hukum perdata. Berbeda dengan Pasal 506 sampai Pasal 508 BW yang mengatur benda tidak bergerak (onroerende zaken), Pasal 509 BW menetapkan kriteria umum mengenai benda yang karena...

Pasal 507 Burgerlijk Wetboek: Barang Tak Bergerak karena Tujuan (Onroerend door Bestemming)

Pasal 507 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah: Penjelasan: Pasal 507 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur suatu kategori benda yang secara fisik sebenarnya merupakan benda bergerak (roerende zaken), tetapi oleh hukum diperlakukan sebagai benda tidak bergerak (onroerende zaken) karena tujuan penempatannya. Dalam doktrin hukum Belanda, konsep ini dikenal sebagai onroerend door...

Pasal 131 HIR: Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Gugatan Perdata

Pasal 131 Herziene Indonesisch Reglement: (1) Jika kedua belah pihak datang, tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini harus disebutkan dalam berita acara persidangan), maka surat yang diajukan oleh kedua pihak itu harus dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak mengerti akan bahasa yang dipakai dalam surat itu, maka surat itu harus diterjemahkan ke dalam bahasa...

Pasal 130 Herziene Indonesisch Reglement: Kewajiban Hakim Mengupayakan Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Pasal 130 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri, dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu. (IR. 239.) (2) Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg...

Hukum Acara Peradilan Agama

Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Gugatan waris adalah tindakan hukum yang diajukan untuk menyelesaikan sengketa mengenai pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses ini biasanya melibatkan ahli waris yang tidak setuju dengan pembagian harta atau individu yang merasa telah dikecualikan secara tidak adil dari warisan. Gugatan Waris Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Waris Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP…

Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama

Gugatan harta bersama merupakan tuntutan hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk membagi harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Proses ini biasanya dilakukan dalam konteks perceraian atau setelah perceraian. Gugatan Harta Bersama Persyaratan Jumlah Surat Gugatan Harta Bersama Rangkap 5 (Lima) Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 1 Lembar…

Permohonan Kuasa Insidentil di Pengadilan Agama

Permohonan Kuasa Insidentil adalah permintaan izin dari seorang non-advokat untuk mewakili orang lain di pengadilan dalam kasus tertentu. Biasanya, permohonan ini diajukan ketika individu yang ingin diwakili tidak dapat atau tidak ingin menyewa seorang advokat profesional. Persyaratan Jumlah Salinan KTP Kedua Belah Pihak 1 Lembar Surat Keterangan dari Kelurahan Setempat atau Sesuai KTP, yang Menerangkan…

Permohonan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama

Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan atau kantor catatan sipil yang menyatakan bahwa sebuah pernikahan telah resmi dibubarkan melalui proses perceraian. Untuk mendapatkan Duplikat Akta Cerai, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen di bawah ini. Permohonan Duplikat Akta Cerai Persyaratan Jumlah Salinan KTP Pemohon 1 Lembar Salinan Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Akta Cerai…