Hukum Perusahaan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan

Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendahuluan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban setiap Perseroan untuk memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang…

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Tempat Kedudukan dan Kantor Pusat Perseroan

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. (2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan. Pendahuluan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas…

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Penggunaan Nama Perseroan Terbatas

Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang: a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin…

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Anggaran Dasar sebagai Konstitusi Internal Perseroan Terbatas

Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;c. jangka waktu berdirinya Perseroan;d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada…

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Perbuatan Hukum Direksi/Komisaris Sebelum PT Memperoleh Status Badan Hukum

Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. (2) Dalam hal perbuatan…

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007: Pengambilalihan Perbuatan Hukum Pra-Pendirian Perseroan

Pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 161 Herziene Indonesisch Reglement: Permusyawaratan Hakim dan Pengambilan Putusan Setelah Pemeriksaan Perkara Selesai

Pasal 161 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika perkara itu sudah diselesaikan sedemikian rupa sehingga semua hal menjadi jelas, entah dalam persidangan pertama, atau dalam persidangan kemudian, maka pengadilan negeri menyuruh keluar kedua belah pihak, para saksi dan para pendengar, lalu meminta pertimbangan penasihat, yang hadir pada waktu perkara itu diperiksa dalam persidangan menurut pasal...

Pasal 541 Burgerlijk Wetboek: Peralihan Besit kepada Ahli Waris karena Kematian

Pasal 541 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacat celanya. Pendahuluan Pasal 541 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai peralihan besit dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa besit tidak terputus semata-mata...

Pasal 61 KUHAP: Penelitian, Pengembalian, dan Pelengkapan Berkas Perkara oleh Penyidik dan Penuntut Umum

Pasal 61 KUHAP menyatakan: (1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara dari Penyidik. (2) Dalam hal Penuntut Umum menilai berkas perkara yang diterima dari Penyidik belum lengkap, Penuntut Umum...

Pasal 211 KUHP: Larangan Warga Negara Indonesia Menjadi Tentara Asing yang Berperang Melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 211 KUHP menyatakan: Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pendahuluan Pasal 211 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur...

Pasal 160 Herziene Indonesisch Reglement (HIR): Pembayaran Biaya di Muka untuk Pelaksanaan Tindakan Pembuktian dalam Perkara Perdata

Pasal 160 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika pada waktu perkara ada suatu perbuatan yang harus dilakukan, sedang biayanya menurut pasal 182 harus dibebankan kepada pihak yang kalah, maka ketua boleh memerintahkan supaya salah satu pihak lebih dahulu membayar biaya itu di kantor panitera pengadilan, tanpa mengurangi hak pihak yang lain untuk membayar dulu atas...

Pasal 540 Burgerlijk Wetboek: Perolehan Besit Secara Langsung dan Melalui Perantaraan Orang Lain

Pasal 540 Burgerlijk Wetboek menyatakan: Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya. Dalam hal yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya. Pendahuluan Pasal 540 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai cara memperoleh besit (possession)...

Pasal 60 KUHAP: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Koordinasi Awal antara Penyidik dan Penuntut Umum

Pasal 60 KUHP menyatakan: (1) Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai. (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan...

Pasal 210 KUHP: Tindak Pidana Sabotase terhadap Instalasi Negara, Distribusi Bahan Pokok, dan Sarana Perhubungan

Pasal 210 KUHP menyatakan: Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang: a. merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau instalasi militer; b. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau c. mengganggu...

Pasal 159 Herziene Indonesisch Reglement (HIR): Penundaan Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata

Pasal 159 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: (1) Jika suatu perkara tidak dapat diselesaikan pada hari persidangan pertama, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang sedapat-dapatnya tidak berapa lama kemudian, dan demikian juga seterusnya. (Rv. 25.) (2) Pengunduran itu harus diberitahukan dalam persidangan di hadapan kedua belah pihak; bagi mereka keputusan itu...

Perbandingan Hukum Pidana

Perbandingan Pasal 413 KUHP Lama dan Pasal 527 KUHP Baru tentang Kebijakan Pemidanaan terhadap Komandan TNI

Pasal 413 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) menyatakan: Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun. Pasal 527 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menyatakan: Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang…

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru: Larangan Analogi dalam Penerapan Pasal

Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan Hukum: Larangan Analogi dalam KUHP Baru Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru menyatakan secara eksplisit: “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.” Ketentuan ini memperkuat asas legalitas dalam hukum pidana, yang menegaskan bahwa tidak ada seseorang yang dapat…

Perbandingan Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama dan Pasal 3 KUHP Baru Tentang Asas Lex Mitior

Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan: Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Pasal 3 KUHP Baru menyatakan: Prinsip Lex Mitior (Ketentuan yang Menguntungkan) Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama menyatakan bahwa bila ada perubahan dalam perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diberlakukan…

Perbandingan Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru Tentang Asas Legalitas

Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama menyatakan: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Asas…