Pasal 29 KUHAP: Pemeriksaan Tersangka dan Saksi di Tempat Kediaman
Pasal 29 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. (2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau Saksi tanpa terlebih dahulu…

