Pasal 173 KUHP: Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana
Pasal 173 KUHP menyatakan: Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Definisi Pengusaha dalam Perspektif Hukum Pidana Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yang sederhana namun memiliki arti penting, yaitu bahwa pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Ketentuan ini berfungsi sebagai norma definisional yang memberikan kepastian mengenai…

