Hukum Perusahaan

Definisi Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” Pasal 109 UU Nomor…

Aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Sudah Direvisi

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa revisi melalui undang-undang dan peraturan lainnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama: Contoh Revisi atau Penggantian Modal Dasar dan Modal Disetor: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pemegang Saham Tunggal: Revisi ini dimaksudkan untuk mempermudah pendirian…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Penjelasan Pasal 80 KUHP: Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Terdakwa dalam Penjatuhan Pidana Denda

Pasal 80 KUHP menyatakan: (1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan. Penjelasan: Pasal 80 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur prinsip fundamental dalam penjatuhan pidana...

Penjelasan Pasal 79 KUHP: Klasifikasi dan Batasan Kategori Pidana Denda dalam KUHP

Pasal 79 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima...

Penjelasan Pasal 78 KUHP: Batas Minimum Pidana Denda

Pasal 78 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. (2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Penjelasan: Pasal 78 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pengertian dasar serta batas minimum pidana denda sebagai salah...

Penjelasan Pasal 77 KUHP: Pelaksanaan Pidana Pengawasan dalam Hal Terjadi Tindak Pidana Baru

Pasal 77 KUHP menyatakan: (1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan. (2) Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara. Penjelasan: Pasal 77 KUHP dalam Undang Undang Nomor...

Penjelasan Pasal 76 KUHP: Mekanisme Penjatuhan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pidana Pengawasan

Pasal 76 KUHP menyatakan: (1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. (2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi. (3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan...

Penjelasan Pasal 75 KUHP: Pidana Pengawasan sebagai Alternatif Pelaksanaan Pidana Penjara

Pasal 75 KUHP menyatakan: Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70. Penjelasan Pasal 75 KUHP: Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok, namun sebenamya merupakan cara...

Penjelasan Pasal 74 KUHP: Pidana Tutupan sebagai Alternatif Pelaksanaan Pidana Penjara

Pasal 74 KUHP menyatakan: (1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan. (2) Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku,...

Penjelasan Pasal 73 KUHP: Pembebasan Bersyarat dalam Masa Percobaan

Pasal 73 KUHP menyatakan: (1) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri atas: a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain...

Penjelasan Pasal 72 KUHP: Pembebasan Bersyarat sebagai Tahap Transisi Pemasyarakatan Narapidana

Pasal 72 KUHP menyatakan: (1) Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat. (2) Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana. (3) Dalam memberikan...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…