Pasal 551 KUHPerdata: Perlindungan Besit Meskipun Diperoleh dari Orang yang Tidak Cakap Memindahtangankan Barang
Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan: “Tuntutan seperti itu juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang yang tidak cakap menurut hukum untuk memindahtangankan barang tersebut.” Pasal 551 KUHPerdata berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap besit atau penguasaan atas suatu barang. Ketentuan ini menegaskan bahwa tuntutan untuk mempertahankan besit sebagaimana dimaksud dalam Pasal…

