Pasal 196 KUHP: Permufakatan Jahat dan Persiapan Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Pasal 196 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana. (2) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana. Pendahuluan Pasal 196 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai kriminalisasi terhadap permufakatan jahat dan persiapan untuk…

