Pasal 183 KUHP: Pengertian Ternak dalam Hukum Pidana
Pasal 183 KUHP menyatakan: Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian. Pendahuluan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai istilah “ternak”, yang menjadi salah satu unsur penting dalam berbagai ketentuan tindak pidana yang berkaitan dengan hewan. Perumusan definisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai jenis…

