Hukum Perusahaan

Definisi Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” Pasal 109 UU Nomor…

Aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Sudah Direvisi

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa revisi melalui undang-undang dan peraturan lainnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama: Contoh Revisi atau Penggantian Modal Dasar dan Modal Disetor: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pemegang Saham Tunggal: Revisi ini dimaksudkan untuk mempermudah pendirian…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Penjelasan Pasal 73 KUHP: Pembebasan Bersyarat dalam Masa Percobaan

Pasal 73 KUHP menyatakan: (1) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri atas: a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain...

Penjelasan Pasal 72 KUHP: Pembebasan Bersyarat sebagai Tahap Transisi Pemasyarakatan Narapidana

Pasal 72 KUHP menyatakan: (1) Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat. (2) Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana. (3) Dalam memberikan...

Penjelasan Pasal 71 KUHP: Substitusi Pidana Penjara dengan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Ringan

Pasal 71 KUHP menyatakan: (1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda. (2) Pidana denda sebagaimana...

Penjelasan Pasal 70 ayat (2) KUHP: Pengecualian Prinsip Penghindaran Pidana Penjara dalam Perkara Tindak Pidana Berat

Pasal 70 ayat (2) KUHP menyatakan: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; ataud. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Penjelasan:...

Penjelasan Pasal 70 ayat (1) KUHP: Prinsip Pembatasan Penjatuhan Pidana Penjara

Pasal 70 ayat (1) KUHP menyatakan: Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan: a. terdakwa adalah Anak;b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;e....

Penjelasan Pasal 69 KUHP: Mekanisme Konversi Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Waktu Tertentu

Pasal 69 KUHP menyatakan: (1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi...

Penjelasan Pasal 67 KUHP: Pidana Mati dalam Sistem Pemidanaan Indonesia

Pasal 67 KUHP menyatakan: Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. Penjelasan: Pasal 67 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 harus dipahami sebagai norma penegas yang memberikan makna yuridis terhadap kategori “pidana yang bersifat khusus” sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 64 huruf...

Penjelasan Pasal 66 KUHP: Jenis Pidana Tambahan dalam Sistem Pemidanaan Indonesia

Pasal 66 KUHP menyatakan: (1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan; c. pengumuman putusan hakim; d. pembayaran ganti rugi; e. pencabutan izin tertentu; dan f. pemenuhan kewajiban adat setempat. (2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…