Pasal 181 KUHP: Batas Waktu Penerbangan dalam Hukum Pidana
Pasal 181 KUHP menyatakan: Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam…

