Pasal 190 KUHP: Pernyataan Keinginan untuk Meniadakan atau Mengganti Pancasila sebagai Dasar Negara
Pasal 190 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan: a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya…

