Pasal 197 KUHP: Larangan Membuat, Menguasai, dan Mengedarkan Informasi yang Berkaitan dengan Kepentingan Pertahanan Negara
Pasal 197 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV….

