Pasal 132 KUHP: Gugurnya Kewenangan Penuntutan dalam Hukum Pidana
Pasal 132 KUHP menyatakan: (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: (2) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. Penjelasan: Pasal 132 KUHP dalam mengatur secara komprehensif mengenai kondisi-kondisi yang menyebabkan gugurnya kewenangan penuntutan, yaitu berakhirnya hak negara melalui penuntut umum untuk mengajukan atau melanjutkan proses penuntutan terhadap seseorang…

