Pasal 201 KUHP: Mengajak Warga Negara Indonesia Menjadi Anggota Tentara Asing Tanpa Izin Presiden atau Pejabat yang Berwenang
Pasal 201 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pendahuluan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan mengajak warga negara Indonesia (WNI)…

