Pembuktian dan Kedaluarsa

Pasal 1895 KUHPerdata: Pembuktian dengan Saksi dalam Perkara Perdata

Pasal 1895 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang. Makna Normatif Pasal Pasal 1895 KUHPerdata menegaskan bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti yang pada prinsipnya dapat digunakan dalam perkara perdata, sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang mengecualikannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembuktian dengan saksi pada dasarnya diperkenankan…

Pasal 1894 KUHPerdata: Akibat Pembenaran atau Pelaksanaan Sukarela Hibah oleh Ahli Waris

Pasal 1894 KUHPerdata menyatakan: Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu. Pendahuluan Pasal 1894 KUHPerdata mengatur mengenai akibat hukum pembenaran, penguatan, atau pelaksanaan secara sukarela…

Pasal 1893 KUHPerdata: Ketidakmungkinan Memperbaiki Cacat Bentuk Hibah melalui Akta Pembenaran

Pasal 1893 KUHPerdata menyatakan: Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Pendahuluan Pasal 1893 KUHPerdata merupakan ketentuan khusus yang membatasi penerapan mekanisme pembenaran atau penguatan sebagaimana dikenal dalam Pasal 1892 KUHPerdata. Norma ini menegaskan…

Pasal 1892 KUHPerdata: Syarat Pembenaran dan Penguatan Perikatan yang Dapat Dimintakan Pembatalan

Pasal 1892 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu. Jika tidak…

Pasal 1891 KUHPerdata: Akta Pengakuan dan Pembebasan dari Kewajiban Menunjukkan Alas Hak Asli

Pasal 1891 KUHPerdata menyatakan: Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut. Pendahuluan Pasal 1891 KUHPerdata mengatur kedudukan akta pengakuan (acknowledgment deed) dalam kaitannya dengan kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli. Norma ini memberikan pengecualian terhadap prinsip umum…

Pasal 1890 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta dalam Daftar Umum

Pasal 1890 KUHPerdata menyatakan: Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis. Pendahuluan Pasal 1890 KUHPerdata merupakan kelanjutan logis dari Pasal 1888 dan Pasal 1889 yang mengatur kedudukan akta asli dan salinannya dalam sistem pembuktian perdata. Pasal ini memberikan batasan yang tegas terhadap penyalinan suatu akta ke dalam daftar umum (registre…

Pasal 1889 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Asli yang Telah Hilang

Pasal 1889 KUHPerdata menyatakan: Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pendahuluan Pasal 1889 KUHPerdata merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 1888 yang mengatur kedudukan akta asli sebagai sumber utama kekuatan pembuktian tulisan. Apabila tanda alas hak atau akta asli sudah tidak ada, hukum…

Pasal 1888 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tulisan Terletak pada Akta Asli

Pasal 1888 KUHPerdata menyatakan: Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan. Pendahuluan Pasal 1888 KUHPerdata menetapkan prinsip fundamental dalam hukum pembuktian perdata bahwa kekuatan pembuktian suatu tulisan…

Pasal 1887 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tongkat Berkelar dalam Transaksi Jual Beli Tradisional

Pasal 1887 KUHPerdata menyatakan: Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual beli secara kecil-kecilan. Pendahuluan Pasal 1887 KUHPerdata mengatur mengenai tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya sebagai sarana pembuktian dalam praktik perdagangan tertentu. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk pengakuan…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 100 KUHAP: Syarat, Dasar, dan Alasan Penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa

Makna Normatif Pasal Pasal 100 KUHAP merupakan ketentuan yang mengatur syarat dan tata cara dasar pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa. Ketentuan ini penting karena penahanan merupakan bentuk pembatasan kemerdekaan seseorang yang secara langsung menyentuh hak atas kebebasan pribadi. Jika Pasal 99 KUHAP pada pokoknya menentukan siapa yang berwenang melakukan penahanan pada setiap tahapan proses...

Pasal 99 KUHAP: Kewenangan Melakukan Penahanan pada Setiap Tahap Proses Pidana

Makna Normatif Pasal Pasal 99 KUHAP mengatur mengenai kewenangan melakukan Penahanan berdasarkan tahap proses peradilan pidana. Ketentuan ini membedakan pejabat yang mempunyai kewenangan melakukan penahanan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 99 terdiri atas enam ayat yang pada dasarnya membentuk tiga rezim kewenangan: Ayat (1) memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan...

Pasal 98 KUHAP: Izin Ketua Mahkamah Agung dalam Penangkapan terhadap Hakim

Makna Normatif Pasal Pasal 98 KUHAP menyatakan: “Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.” Pasal 98 KUHAP mengatur persyaratan khusus dalam melakukan penangkapan terhadap seorang Hakim. Ketentuan ini menambahkan suatu mekanisme perizinan sebelum tindakan penangkapan dapat dilakukan terhadap subjek yang mempunyai kedudukan sebagai Hakim. Secara normatif, terdapat dua...

Pasal 97 KUHAP: Larangan Penangkapan terhadap Tindak Pidana yang Hanya Diancam Denda Kategori II

Makna Normatif Pasal Pasal 97 KUHAP menyatakan: (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II. (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan....

Pasal 96 KUHAP: Batas Waktu Penangkapan Paling Lama 1×24 Jam

Makna Normatif Pasal Pasal 96 KUHAP menyatakan: “Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.” Ketentuan ini mengatur jangka waktu maksimum penangkapan. Secara umum, seseorang yang dikenakan tindakan penangkapan tidak boleh berada dalam status penangkapan lebih dari 1 × 24 jam, kecuali terdapat undang-undang yang secara khusus...

Pasal 95 KUHAP: Tata Cara Pelaksanaan Penangkapan dan Pemberitahuan kepada Tersangka

Makna Normatif Pasal Pasal 95 KUHAP mengatur prosedur formal pelaksanaan penangkapan. Ketentuan ini merupakan kelanjutan logis dari Pasal 93 dan Pasal 94. Pasal 93 menentukan pejabat yang berwenang melakukan penangkapan, sedangkan Pasal 94 menentukan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Pasal 95 kemudian menentukan bagaimana kewenangan...

Pasal 94 KUHAP: Syarat Minimal Dua Alat Bukti dalam Penangkapan

Makna Normatif Pasal Pasal 94 KUHAP menyatakan: “Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.” Norma tersebut menetapkan syarat pembuktian minimal yang harus mendasari tindakan penangkapan. Dengan demikian, penangkapan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan subjektif aparat penegak hukum, tetapi harus mempunyai dasar berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti. Terdapat...

Pasal 93 KUHAP: Kewenangan Penangkapan dalam Tahap Penyidikan

Pasal 93 KUHAP menyatakan: (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan. (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan. (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri. (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi...

Pasal 92 KUHAP: Pencarian Tersangka melalui Bantuan Media dan Masyarakat

Makna Normatif Pasal Pasal 92 KUHAP menyatakan: “Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.” Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk meminta bantuan media dan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai keberadaan Tersangka. Secara normatif, terdapat dua elemen utama dalam Pasal 92, yaitu: Dengan demikian,...

Hukum Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata: Hak Kreditur Menuntut Penghapusan Perbuatan yang Bertentangan dengan Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata menyatakan: Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. Pendahuluan…

Pasal 1239 KUHPerdata: Ganti Biaya, Kerugian, dan Bunga atas Tidak Dipenuhinya Kewajiban Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu

Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pendahuluan Pasal 1239 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum ketika debitur tidak memenuhi perikatan yang prestasinya berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Norma ini menegaskan bahwa kegagalan memenuhi…

Pasal 1238 KUHPerdata: Keadaan Lalai Debitur melalui Teguran atau Lewatnya Waktu yang Ditentukan

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pendahuluan Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai (in mora), yaitu keadaan ketika debitur dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajibannya….