Pembuktian dan Kedaluarsa

Pasal 1895 KUHPerdata: Pembuktian dengan Saksi dalam Perkara Perdata

Pasal 1895 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang. Makna Normatif Pasal Pasal 1895 KUHPerdata menegaskan bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti yang pada prinsipnya dapat digunakan dalam perkara perdata, sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang mengecualikannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembuktian dengan saksi pada dasarnya diperkenankan…

Pasal 1894 KUHPerdata: Akibat Pembenaran atau Pelaksanaan Sukarela Hibah oleh Ahli Waris

Pasal 1894 KUHPerdata menyatakan: Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu. Pendahuluan Pasal 1894 KUHPerdata mengatur mengenai akibat hukum pembenaran, penguatan, atau pelaksanaan secara sukarela…

Pasal 1893 KUHPerdata: Ketidakmungkinan Memperbaiki Cacat Bentuk Hibah melalui Akta Pembenaran

Pasal 1893 KUHPerdata menyatakan: Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Pendahuluan Pasal 1893 KUHPerdata merupakan ketentuan khusus yang membatasi penerapan mekanisme pembenaran atau penguatan sebagaimana dikenal dalam Pasal 1892 KUHPerdata. Norma ini menegaskan…

Pasal 1892 KUHPerdata: Syarat Pembenaran dan Penguatan Perikatan yang Dapat Dimintakan Pembatalan

Pasal 1892 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu. Jika tidak…

Pasal 1891 KUHPerdata: Akta Pengakuan dan Pembebasan dari Kewajiban Menunjukkan Alas Hak Asli

Pasal 1891 KUHPerdata menyatakan: Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut. Pendahuluan Pasal 1891 KUHPerdata mengatur kedudukan akta pengakuan (acknowledgment deed) dalam kaitannya dengan kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli. Norma ini memberikan pengecualian terhadap prinsip umum…

Pasal 1890 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta dalam Daftar Umum

Pasal 1890 KUHPerdata menyatakan: Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis. Pendahuluan Pasal 1890 KUHPerdata merupakan kelanjutan logis dari Pasal 1888 dan Pasal 1889 yang mengatur kedudukan akta asli dan salinannya dalam sistem pembuktian perdata. Pasal ini memberikan batasan yang tegas terhadap penyalinan suatu akta ke dalam daftar umum (registre…

Pasal 1889 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Asli yang Telah Hilang

Pasal 1889 KUHPerdata menyatakan: Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pendahuluan Pasal 1889 KUHPerdata merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 1888 yang mengatur kedudukan akta asli sebagai sumber utama kekuatan pembuktian tulisan. Apabila tanda alas hak atau akta asli sudah tidak ada, hukum…

Pasal 1888 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tulisan Terletak pada Akta Asli

Pasal 1888 KUHPerdata menyatakan: Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan. Pendahuluan Pasal 1888 KUHPerdata menetapkan prinsip fundamental dalam hukum pembuktian perdata bahwa kekuatan pembuktian suatu tulisan…

Pasal 1887 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tongkat Berkelar dalam Transaksi Jual Beli Tradisional

Pasal 1887 KUHPerdata menyatakan: Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual beli secara kecil-kecilan. Pendahuluan Pasal 1887 KUHPerdata mengatur mengenai tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya sebagai sarana pembuktian dalam praktik perdagangan tertentu. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk pengakuan…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 551 KUHPerdata: Perlindungan Besit Meskipun Diperoleh dari Orang yang Tidak Cakap Memindahtangankan Barang

Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan: “Tuntutan seperti itu juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang yang tidak cakap menurut hukum untuk memindahtangankan barang tersebut.” Pasal 551 KUHPerdata berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap besit atau penguasaan atas suatu barang. Ketentuan ini menegaskan bahwa tuntutan untuk mempertahankan besit sebagaimana dimaksud dalam Pasal...

Pasal 111 KUHAP: Pembantaran Penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang Dirawat di Rumah Sakit

Pasal 111 KUHAP menyatakan: (1) Apabila pada masa Penahanan Tersangka atau Terdakwa di tahap Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit, Tersangka atau Terdakwa dilakukan pembantaran. (2) Masa pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihitung sebagai masa Penahanan. (3) Selama pembantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tersangka...

Pasal 221 KUHP: Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat dari Kekuasaan Pemerintah

Pasal 221 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.” Secara normatif, ketentuan ini memberikan perlindungan hukum terhadap kekuasaan pemerintahan atas wilayah negara sahabat. Fokus pengaturannya...

Pasal 170 Herziene Indonesisch Reglement: Kekuatan Kesaksian yang Saling Bersesuaian dan Berhubungan

Pasal 170 HIR menyatakan: “Jika kesaksian yang berasing-asing dan yang tersendiri dari beberapa orang, tentang beberapa kejadian dapat menguatkan satu perkara yang tertentu oleh karena kesaksian itu bersetuju dan berhubung-hubungan, maka diserahkan pada pertimbangan hakim buat menghargai kesaksian yang berasing-asing itu sedemikian kuat, sehingga menurut keadaan.” Penjelasan Pasal 170 HIR menerangkan bahwa kesaksian yang masing-masing...

Pasal 550 KUHPerdata: Tuntutan untuk Mempertahankan Besit

Pasal 550 KUHPerdata menyatakan: “Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah atau pekarangan, sebuah rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya.” Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap keadaan penguasaan (possession), bukan semata-mata terhadap hak kepemilikan (eigendom)....

Pasal 110 KUHAP: Penangguhan Penahanan dengan Jaminan Uang atau Jaminan Orang

Pasal 110 KUHAP menyatakan: (1) Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (3) Jaminan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat...

Pasal 220 KUHP: Delik Aduan dalam Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 220 KUHP menyatakan: (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, norma tersebut kini harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 12 Agustus 2026. MK...

Pasal 169 Herziene Indonesisch Reglement: Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Tunggal

Pasal 169 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: Keterangan dari seorang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti yang lain, di dalam hukum tidak dapat dipercaya. Penjelasan: Sampai pada dewasa ini kesaksian itu oleh undang-undang dipandang sebagai bukti yang penting, walaupun dengan adanya kemajuan teknik pembuktian secara ilmiah dengan mempergunakan bukti-bukti berupa benda-benda mati seperti sidik...

Pasal 549 KUHPerdata: Hak Pemegang Besit dengan Itikad Buruk

Pasal 549 KUHPerdata menyatakan: Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 549 memberikan tiga konsekuensi hukum kepada bezitter beritikad buruk, yaitu anggapan sementara sebagai pemilik, hak menikmati hasil dengan kewajiban mengembalikannya, serta perlindungan untuk mempertahankan dan memulihkan besit. Namun, hak-hak tersebut tidak boleh dipahami sebagai pengakuan bahwa bezitter beritikad buruk adalah pemilik sebenarnya. Makna Normatif Pasal 549...

Hukum Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata: Hak Kreditur Menuntut Penghapusan Perbuatan yang Bertentangan dengan Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata menyatakan: Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. Pendahuluan…

Pasal 1239 KUHPerdata: Ganti Biaya, Kerugian, dan Bunga atas Tidak Dipenuhinya Kewajiban Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu

Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pendahuluan Pasal 1239 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum ketika debitur tidak memenuhi perikatan yang prestasinya berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Norma ini menegaskan bahwa kegagalan memenuhi…

Pasal 1238 KUHPerdata: Keadaan Lalai Debitur melalui Teguran atau Lewatnya Waktu yang Ditentukan

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pendahuluan Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai (in mora), yaitu keadaan ketika debitur dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajibannya….