Pasal 194 KUHP: Tindak Pidana Pemberontakan terhadap Pemerintah
Pasal 194 KUHP menyatakan: (1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:a. melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; ataub. dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata. (2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),…

