Pasal 171 KUHP: Kode Akses sebagai Instrumen Otentikasi Elektronik dalam Hukum Pidana Siber
Pasal 171 KUHP menyatakan: Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau media elektronik lainnya. Berikut analisis akademik Pasal 171 KUHP yang dapat digunakan sebagai bahan artikel hukum. Makna Normatif Pasal Pasal 171 KUHP mendefinisikan Kode Akses sebagai angka, huruf, simbol lainnya,…

