Pasal 167 HIR: Kekuatan Pembuktian Pembukuan bagi Keuntungan Pemegangnya
Pasal 167 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) “Hakim dapat memberikan kekuatan bukti yang demikian syah pada pembukuan seseorang, buat keuntungan orang itu, sebagaimana patut menurut pikirannya, sehingga dapat dihargakan dalam tiap-tiap hal yang istimewa.” Penjelasan Apabila dipandangnya patut, menurut Pasal 167 ini, hakim bebas untuk memberikan kekuatan bukti kepada pembukuan bagi keuntungan orang yang memegang buku…

