Pembuktian dan Kedaluarsa

Pasal 1895 KUHPerdata: Pembuktian dengan Saksi dalam Perkara Perdata

Pasal 1895 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang. Makna Normatif Pasal Pasal 1895 KUHPerdata menegaskan bahwa saksi merupakan salah satu alat bukti yang pada prinsipnya dapat digunakan dalam perkara perdata, sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang mengecualikannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembuktian dengan saksi pada dasarnya diperkenankan…

Pasal 1894 KUHPerdata: Akibat Pembenaran atau Pelaksanaan Sukarela Hibah oleh Ahli Waris

Pasal 1894 KUHPerdata menyatakan: Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu. Pendahuluan Pasal 1894 KUHPerdata mengatur mengenai akibat hukum pembenaran, penguatan, atau pelaksanaan secara sukarela…

Pasal 1893 KUHPerdata: Ketidakmungkinan Memperbaiki Cacat Bentuk Hibah melalui Akta Pembenaran

Pasal 1893 KUHPerdata menyatakan: Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Pendahuluan Pasal 1893 KUHPerdata merupakan ketentuan khusus yang membatasi penerapan mekanisme pembenaran atau penguatan sebagaimana dikenal dalam Pasal 1892 KUHPerdata. Norma ini menegaskan…

Pasal 1892 KUHPerdata: Syarat Pembenaran dan Penguatan Perikatan yang Dapat Dimintakan Pembatalan

Pasal 1892 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu. Jika tidak…

Pasal 1891 KUHPerdata: Akta Pengakuan dan Pembebasan dari Kewajiban Menunjukkan Alas Hak Asli

Pasal 1891 KUHPerdata menyatakan: Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut. Pendahuluan Pasal 1891 KUHPerdata mengatur kedudukan akta pengakuan (acknowledgment deed) dalam kaitannya dengan kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli. Norma ini memberikan pengecualian terhadap prinsip umum…

Pasal 1890 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta dalam Daftar Umum

Pasal 1890 KUHPerdata menyatakan: Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis. Pendahuluan Pasal 1890 KUHPerdata merupakan kelanjutan logis dari Pasal 1888 dan Pasal 1889 yang mengatur kedudukan akta asli dan salinannya dalam sistem pembuktian perdata. Pasal ini memberikan batasan yang tegas terhadap penyalinan suatu akta ke dalam daftar umum (registre…

Pasal 1889 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Asli yang Telah Hilang

Pasal 1889 KUHPerdata menyatakan: Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pendahuluan Pasal 1889 KUHPerdata merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 1888 yang mengatur kedudukan akta asli sebagai sumber utama kekuatan pembuktian tulisan. Apabila tanda alas hak atau akta asli sudah tidak ada, hukum…

Pasal 1888 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tulisan Terletak pada Akta Asli

Pasal 1888 KUHPerdata menyatakan: Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan. Pendahuluan Pasal 1888 KUHPerdata menetapkan prinsip fundamental dalam hukum pembuktian perdata bahwa kekuatan pembuktian suatu tulisan…

Pasal 1887 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Tongkat Berkelar dalam Transaksi Jual Beli Tradisional

Pasal 1887 KUHPerdata menyatakan: Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual beli secara kecil-kecilan. Pendahuluan Pasal 1887 KUHPerdata mengatur mengenai tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya sebagai sarana pembuktian dalam praktik perdagangan tertentu. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk pengakuan…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Hubungi +6285706571577

Informasi Terbaru

All

Pasal 173 Herziene Indonesisch Reglement: Persangkaan Hakim sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Pasal 173 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan: “Persangkaan saja yang tidak berdasarkan suatu peraturan undang-undang yang tertentu, hanya harus diperhatikan oleh Hakim waktu menjatuhkan keputusan jika persangkaan itu penting, saksama, tertentu dan satu sama lain bersetujuan.” Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat empat karakteristik utama persangkaan yang perlu diperhatikan hakim, yaitu penting, saksama, tertentu, dan saling bersesuaian. Keempat...

Pasal 553 KUHPerdata: Kewenangan Hakim Mempertahankan Penikmatan Hak Pengabdian Tanah Selama Sengketa

Pasal 553 KUHPerdata menyatakan: “Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak pengabdian tanah yang tidak terus berlangsung atau yang tidak tampak, maka Hakim boleh memerintahkan kepada pihak yang pada waktu terjadinya sengketa menikmatinya, supaya selama sengketa berlangsung, terus menikmatinya.” Makna Normatif Pasal Secara normatif, Pasal 553 KUHPerdata mengatur kewenangan hakim untuk...

Pasal 113 KUHAP: Izin Penggeledahan, Keadaan Mendesak, dan Akibat Hukum Penolakan Persetujuan

Pasal 113 KUHAP menyatakan: (1) Sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai: a. lokasi yang akan digeledah; danb. dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak...

Pasal 223 KUHP: Permufakatan Jahat dan Persiapan Melakukan Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat

Pasal 223 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222 dipidana.” Ketentuan tersebut berada dalam Bab III Buku Kedua KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat, tepatnya pada Bagian Kesatu mengenai Makar terhadap Negara Sahabat. Pasal 223 merujuk pada dua tindak...

Pasal 172 Herziene Indonesisch Reglement: Penilaian Hakim terhadap Kredibilitas dan Nilai Pembuktian Kesaksian

Pasal 172 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur pedoman bagi hakim dalam menilai harga atau nilai pembuktian suatu kesaksian. Ketentuan ini menyatakan: “Dalam hal menimbang harga kesaksian hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi: cocoknya kesaksian-kesaksian dengan yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan; tentang sebab-sebab, yang mungkin ada pada saksi itu...

Pasal 552 KUHPerdata: Batasan Tuntutan atas Hak Pengabdian Tanah yang Tidak Nyata Tampak

Pasal 552 KUHPerdata menyatakan: “Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah, kecuali jika sengketa itu mengenai hak pengabdian tanah yang terus bertangsung atau yang nyata tampak.” Pasal 552 KUHPerdata mengatur batasan pengajuan tuntutan dalam sengketa mengenai hak pengabdian tanah atau servituut. Ketentuan ini berkaitan dengan keadaan ketika seseorang membantah keberadaan...

Pasal 112 KUHAP: Ruang Lingkup Penggeledahan untuk Kepentingan Penyidikan

Pasal 112 KUHAP menyatakan: “Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap: a. rumah atau bangunan;b. pakaian;c. badan;d. alat transportasi;e. informasi elektronik;f. dokumen elektronik; dan/ataug. benda lainnya.” Ketentuan ini mengatur ruang lingkup objek yang dapat menjadi sasaran penggeledahan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana. Objek penggeledahan tidak terbatas pada tempat fisik, seperti rumah dan bangunan, tetapi...

Pasal 222 KUHP: Makar untuk Menghapuskan atau Mengubah Bentuk Pemerintahan dalam Negara Sahabat

Pasal 222 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ketentuan ini mengatur tindak pidana makar yang diarahkan terhadap bentuk...

Pasal 171 Herziene Indonesisch Reglement: Kewajiban Saksi Menjelaskan Dasar Pengetahuannya dan Batasan Pendapat sebagai Alat Bukti

Pasal 171 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyatakan: “(1) Tiap-tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya. (2) Pendapat atau dugaan khusus yang timbul dari pemikiran, tidak dipandang sebagai kesaksian. (KUHPerd. 1907; Sv. 376; IR. 301.)” Pasal 171 HIR mengatur dua prinsip penting dalam pembuktian melalui saksi. Pertama, setiap saksi harus menjelaskan bagaimana ia...

Hukum Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata: Hak Kreditur Menuntut Penghapusan Perbuatan yang Bertentangan dengan Perikatan

Pasal 1240 KUHPerdata menyatakan: Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu. Pendahuluan…

Pasal 1239 KUHPerdata: Ganti Biaya, Kerugian, dan Bunga atas Tidak Dipenuhinya Kewajiban Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu

Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pendahuluan Pasal 1239 KUHPerdata mengatur konsekuensi hukum ketika debitur tidak memenuhi perikatan yang prestasinya berupa berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Norma ini menegaskan bahwa kegagalan memenuhi…

Pasal 1238 KUHPerdata: Keadaan Lalai Debitur melalui Teguran atau Lewatnya Waktu yang Ditentukan

Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pendahuluan Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai (in mora), yaitu keadaan ketika debitur dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajibannya….