Pasal 90 KUHP menyatakan:
(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:
a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau
c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat;
(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan:
Pasal 90 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur mengenai jangka waktu berlakunya pidana tambahan berupa pencabutan hak, yang harus ditentukan secara tegas dalam putusan pengadilan apabila pidana tersebut dijatuhkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencabutan hak tidak boleh dibiarkan bersifat tidak terbatas atau tidak jelas, melainkan harus memiliki batas waktu yang pasti sesuai dengan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada terpidana. Dengan demikian, norma tersebut berfungsi untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga proporsionalitas antara pidana pokok dan pidana tambahan.
Menurut Pasal 90 ayat 1 KUHP, jangka waktu pencabutan hak dibedakan berdasarkan jenis pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim. Apabila pelaku dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya. Pengaturan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa tindak pidana yang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup pada umumnya termasuk kategori tindak pidana yang sangat berat, sehingga pelaku dianggap tidak lagi layak untuk menikmati hak tertentu yang berkaitan dengan status hukum atau kedudukannya dalam masyarakat.
Dalam hal pelaku dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan untuk jangka waktu tertentu yang paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun lebih lama daripada pidana pokok yang dijatuhkan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pencabutan hak tidak hanya berlaku selama masa menjalani pidana pokok, melainkan tetap berlanjut setelah pidana pokok berakhir. Rasionalitas pengaturannya terletak pada kebutuhan untuk memastikan adanya masa transisi sebelum terpidana kembali memperoleh hak yang sebelumnya dicabut, sehingga tujuan pencegahan dan perlindungan masyarakat tetap terpelihara.
Apabila pelaku hanya dijatuhi pidana denda, pencabutan hak tetap dimungkinkan untuk dijatuhkan dengan jangka waktu paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pencabutan hak tidak selalu berkaitan dengan pidana perampasan kemerdekaan, melainkan juga dapat dijatuhkan dalam perkara yang hanya berujung pada pidana denda sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam KUHP. Dalam konteks tersebut, pencabutan hak berfungsi sebagai sarana pengendalian terhadap pelaku yang dianggap tidak layak menjalankan hak tertentu meskipun tindak pidananya tidak berakibat pada pemidanaan berupa penjara.
Pasal 90 ayat 2 KUHP menentukan bahwa ketentuan mengenai lamanya pencabutan hak yang dikaitkan dengan pidana pokok tidak berlaku apabila yang dicabut adalah hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Pengecualian ini menunjukkan bahwa pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat memiliki karakter yang berbeda dengan pencabutan hak lainnya, karena hak tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan pidana penjara dan kebijakan pemasyarakatan. Oleh karena itu, lamanya pencabutan hak pembebasan bersyarat tidak diukur berdasarkan ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf b.
Selanjutnya, Pasal 90 ayat 3 KUHP menentukan bahwa pidana pencabutan hak mulai berlaku sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini memiliki arti penting dalam praktik peradilan karena menegaskan bahwa pencabutan hak tidak berlaku sejak putusan dibacakan, melainkan sejak putusan tersebut tidak lagi dapat diajukan upaya hukum biasa. Dengan pengaturan demikian, hak terpidana tetap terlindungi selama proses peradilan masih berlangsung dan status hukumnya belum bersifat final.
Secara keseluruhan, Pasal 90 KUHP memperlihatkan bahwa pencabutan hak sebagai pidana tambahan ditempatkan dalam kerangka yang terukur dan sistematis, karena jangka waktu berlakunya pidana tersebut ditentukan secara jelas dan dikaitkan dengan jenis pidana pokok yang dijatuhkan. Pengaturan demikian mencerminkan orientasi KUHP Nasional yang menempatkan pidana tambahan tidak semata mata sebagai instrumen penghukuman, melainkan sebagai sarana yang rasional dan proporsional dalam mencapai tujuan pemidanaan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan perlindungan hak individu.
