Pasal 105 KUHP: Pengenaan Tindakan Rehabilitasi terhadap Pelaku

Pasal 105 KUHP menyatakan:

(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:

a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau

b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rehabilitasi medis;

b. rehabilitasi sosial; dan

c. rehabilitasi psikososial.

Penjelasan:

Pasal 105 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindakan rehabilitasi yang dapat dikenakan oleh pengadilan kepada terdakwa dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini berbunyi bahwa tindakan rehabilitasi dapat dikenakan kepada terdakwa yang mengalami ketergantungan terhadap alkohol, narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya, serta kepada terdakwa yang menyandang disabilitas mental atau disabilitas intelektual.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memperhatikan kondisi kesehatan dan psikologis pelaku tindak pidana. Dalam keadaan tertentu, pelaku tindak pidana dipandang tidak hanya memerlukan hukuman, tetapi juga memerlukan penanganan medis, psikologis, dan sosial agar dapat dipulihkan dan kembali berfungsi secara normal dalam kehidupan bermasyarakat.

Ayat (1) Pasal 105 mengatur dua kategori utama terdakwa yang dapat dikenai tindakan rehabilitasi. Pertama adalah terdakwa yang mengalami ketergantungan terhadap zat adiktif seperti alkohol, narkotika, psikotropika, maupun zat lain yang menimbulkan efek ketergantungan. Ketergantungan terhadap zat tersebut pada dasarnya merupakan masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang dan sering kali menjadi faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, pendekatan rehabilitasi dipandang lebih efektif dalam mengatasi akar permasalahan yang melatarbelakangi perbuatan pidana tersebut.

Kategori kedua adalah terdakwa yang menyandang disabilitas mental atau disabilitas intelektual. Dalam konteks hukum pidana, kondisi tersebut dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami atau mengendalikan perbuatannya. Oleh karena itu, terhadap pelaku dengan kondisi demikian, pengadilan dapat memutuskan tindakan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan sekaligus pembinaan terhadap pelaku.

Selanjutnya, ayat (2) Pasal 105 mengatur jenis-jenis rehabilitasi yang dapat dijalankan. Rehabilitasi tersebut meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi psikososial. Rehabilitasi medis merupakan proses pemulihan yang dilakukan melalui pelayanan kesehatan untuk mengatasi ketergantungan terhadap zat adiktif atau gangguan kesehatan yang dialami oleh pelaku. Rehabilitasi ini biasanya dilakukan di rumah sakit atau lembaga kesehatan yang memiliki fasilitas khusus untuk penanganan ketergantungan zat.

Rehabilitasi sosial merupakan proses pembinaan yang bertujuan membantu pelaku agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya dalam masyarakat. Dalam proses ini, pelaku diberikan bimbingan, pelatihan, serta pembinaan agar mampu berinteraksi secara sehat dengan lingkungan sosialnya dan tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Adapun rehabilitasi psikososial merupakan bentuk rehabilitasi yang memadukan pendekatan psikologis dan sosial untuk memulihkan kondisi mental, emosional, dan perilaku pelaku. Pendekatan ini bertujuan membantu pelaku mengembangkan kemampuan untuk mengendalikan diri, menyesuaikan diri dengan lingkungan, serta membangun pola hidup yang lebih sehat dan produktif.

Dengan demikian, Pasal 105 KUHP mencerminkan pendekatan pemidanaan yang bersifat rehabilitatif dan humanistik. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi hakim untuk menjatuhkan tindakan rehabilitasi terhadap pelaku yang memiliki masalah ketergantungan zat atau gangguan mental, sehingga tujuan pemidanaan tidak hanya berupa pemberian hukuman, tetapi juga pemulihan kondisi pelaku dan pencegahan terjadinya tindak pidana di masa yang akan datang.