Pasal 92 KUHP menyatakan:
(1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar;
(2) Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar:
(3) Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Penjelasan:
Pasal 92 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur mengenai kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu meskipun barang yang bersangkutan tidak berada dalam penguasaan penyidik atau tidak pernah disita dalam proses peradilan pidana. Ketentuan ini merupakan pelengkap dari pengaturan perampasan barang dalam Pasal 91 KUHP, yang pada dasarnya menegaskan bahwa efektivitas perampasan tidak boleh bergantung semata mata pada keberhasilan penyitaan fisik terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Dengan demikian, hukum pidana memberikan mekanisme alternatif agar pelaku tetap tidak dapat mempertahankan keuntungan atau sarana yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Menurut Pasal 92 ayat 1 KUHP, perampasan barang tertentu tetap dapat dijatuhkan terhadap barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa barang tersebut harus diserahkan kepada negara atau diganti dengan sejumlah uang sesuai dengan taksiran hakim berdasarkan harga pasar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perampasan barang tidak selalu harus dilaksanakan melalui pengambilalihan benda secara langsung, melainkan dapat pula dilaksanakan melalui mekanisme penggantian nilai ekonominya. Penilaian harga pasar oleh hakim menjadi unsur penting karena berfungsi untuk menjamin bahwa penggantian tersebut mencerminkan nilai yang wajar dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi terpidana maupun negara.
Pasal 92 ayat 2 KUHP selanjutnya menentukan bahwa apabila barang yang tidak disita tersebut tidak dapat diserahkan, maka barang tersebut wajib diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar. Rumusan ini memperlihatkan bahwa kewajiban penggantian nilai ekonomi merupakan konsekuensi hukum yang bersifat imperatif apabila barang yang seharusnya dirampas tidak lagi tersedia. Dengan demikian, pelaku tidak dapat menghindari pidana tambahan hanya karena barang yang berkaitan dengan tindak pidana telah dialihkan, disembunyikan, atau hilang sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Ketentuan Pasal 92 ayat 3 KUHP mengatur bahwa apabila terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian jumlah uang yang ditetapkan sebagai pengganti nilai barang tersebut, maka berlaku ketentuan mengenai pidana pengganti untuk pidana denda. Norma ini menunjukkan adanya hubungan sistematis antara perampasan barang dan pidana denda dalam sistem pemidanaan KUHP, karena penggantian nilai barang pada dasarnya diperlakukan sebagai kewajiban pembayaran yang memiliki karakter serupa dengan pidana denda. Melalui mekanisme pidana pengganti tersebut, putusan perampasan tetap dapat dilaksanakan meskipun terpidana tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Secara keseluruhan, Pasal 92 KUHP mencerminkan pendekatan yang lebih modern dalam hukum pidana karena menempatkan perampasan barang tidak hanya sebagai tindakan terhadap benda tertentu, melainkan juga sebagai tindakan terhadap nilai ekonominya. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana tidak memperoleh manfaat dari kejahatan yang dilakukannya, sekaligus mencegah upaya penghindaran perampasan melalui pengalihan atau penyembunyian barang sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perampasan barang dalam KUHP Nasional menjadi instrumen yang lebih efektif dalam mendukung tujuan pemidanaan dan perlindungan kepentingan hukum masyarakat.
