Pasal 147 KUHP menyatakan:
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
Penjelasan:
Pasal 147 KUHP merumuskan konsep “barang” secara luas dengan mencakup tidak hanya benda berwujud (tangible property), tetapi juga benda tidak berwujud (intangible property), baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk air, uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program komputer. Formulasi ini mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang tidak lagi membatasi objek perlindungan pada benda fisik, melainkan juga pada berbagai bentuk nilai ekonomi dan kepentingan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam perspektif sistem hukum pidana, perluasan makna “barang” memiliki signifikansi penting karena berkaitan langsung dengan unsur objektif dalam berbagai tindak pidana, seperti pencurian, penggelapan, penipuan, maupun perusakan. Dengan memperluas cakupan “barang”, maka hukum pidana mampu menjangkau bentuk-bentuk kejahatan kontemporer yang melibatkan aset non-fisik, termasuk data dan sistem elektronik.
Secara teoretis, hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan hukum masyarakat secara luas, yang tidak hanya terbatas pada benda fisik, tetapi juga mencakup nilai, hak, dan kepentingan yang memiliki dimensi ekonomi maupun sosial. Dalam konstruksi ilmu hukum pidana, tindak pidana dipahami sebagai bagian dari tiga pilar utama, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pidana, di mana objek tindak pidana menjadi elemen penting dalam menentukan adanya pelanggaran hukum .
Lebih lanjut, perkembangan ini juga mencerminkan fungsi hukum pidana sebagai instrumen pengendalian sosial yang adaptif terhadap dinamika masyarakat. Dalam konteks modern, berbagai bentuk kekayaan tidak lagi berwujud fisik, melainkan berbasis sistem elektronik dan digital. Oleh karena itu, pengakuan terhadap data dan program komputer sebagai “barang” merupakan langkah normatif untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap relevan dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi .
Dalam kerangka yang lebih luas, hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat yang terus berkembang, termasuk kepentingan dalam bidang ekonomi digital dan teknologi informasi. Oleh karena itu, perluasan definisi “barang” dalam Pasal 147 KUHP merupakan bentuk respons terhadap kompleksitas objek hukum dalam masyarakat modern .
Dengan demikian, Pasal 147 KUHP tidak hanya memberikan definisi terminologis, tetapi juga memperluas jangkauan perlindungan hukum pidana terhadap berbagai bentuk kekayaan dan kepentingan yang sebelumnya mungkin tidak terakomodasi dalam pengertian tradisional.
Contoh Kasus:
- Pencurian Listrik (Barang Tidak Berwujud)
Seseorang secara ilegal menyambungkan kabel listrik dari jaringan PLN tanpa izin untuk kepentingan pribadi.
Dalam hal ini, listrik sebagai aliran energi termasuk dalam kategori “barang” menurut Pasal 147 KUHP, sehingga perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian.
- Penggelapan Dana dalam Bentuk Uang Giral
Seorang pegawai bank memindahkan dana nasabah melalui sistem perbankan tanpa hak ke rekening pribadinya.
Uang giral yang tidak berwujud fisik tetap termasuk dalam definisi “barang”, sehingga tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penggelapan atau penipuan.
- Pencurian Data dan Program Komputer
Seorang peretas (hacker) mengakses sistem perusahaan dan mengambil database pelanggan serta source code aplikasi untuk diperjualbelikan.
Data dan program komputer dalam konteks ini merupakan “barang” tidak berwujud, sehingga perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
- Pengambilan Air Tanpa Izin
Sebuah perusahaan mengambil air tanah secara ilegal dalam jumlah besar untuk kegiatan industri tanpa izin dari otoritas terkait.
Air sebagai sumber daya alam termasuk dalam kategori “barang”, sehingga tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum pidana.
- Manipulasi Sistem Gas atau Energi
Seseorang memodifikasi sistem distribusi gas untuk memperoleh pasokan tanpa pembayaran.
Gas sebagai objek yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 147 KUHP termasuk dalam kategori “barang”, sehingga tindakan tersebut dapat dipidana.
Pasal 147 KUHP memperluas konsep “barang” secara substansial dengan mengakomodasi perkembangan ekonomi dan teknologi, sehingga hukum pidana tidak lagi terjebak dalam paradigma klasik yang terbatas pada benda berwujud. Norma ini memperkuat kemampuan hukum pidana dalam menjangkau berbagai bentuk kejahatan modern, khususnya yang berkaitan dengan aset digital dan sumber daya tidak berwujud, sekaligus memastikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap kepentingan masyarakat.
