Pasal 106 KUHP menyatakan:
(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim wajib mempertimbangkan:
a. kemanfaatan bagi terdakwa;
b. kemampuan terdakwa; dan
c. jenis pelatihan kerja.
(2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 106 KUHP dalam mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih korektif dan rehabilitatif, di mana tindakan pelatihan kerja ditempatkan sebagai instrumen pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial terdakwa. Norma ini menegaskan bahwa hakim tidak lagi sekadar menjatuhkan sanksi, melainkan harus melakukan penilaian yang terukur terhadap relevansi tindakan tersebut bagi masa depan terdakwa.
Pada ayat (1), terdapat tiga parameter utama yang wajib dipertimbangkan hakim, yaitu kemanfaatan bagi terdakwa, kemampuan terdakwa, dan jenis pelatihan kerja. Ketiga unsur ini menunjukkan adanya prinsip individualisasi pidana, di mana setiap putusan harus disesuaikan dengan kondisi konkret subjek hukum. Kemanfaatan bagi terdakwa mengandung makna bahwa pelatihan kerja harus memiliki nilai praktis yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi atau keterampilan hidup, bukan sekadar formalitas penghukuman. Sementara itu, kemampuan terdakwa mengharuskan hakim memperhatikan aspek kapasitas fisik, mental, dan intelektual, sehingga tindakan yang dijatuhkan tidak bersifat eksesif atau kontraproduktif.
Lebih lanjut, ayat (2) memperdalam prinsip tersebut dengan mewajibkan hakim mempertimbangkan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa dalam menentukan jenis pelatihan kerja. Ketentuan ini memiliki implikasi penting, karena menghubungkan tindakan pemidanaan dengan realitas sosial terdakwa, termasuk akses terhadap fasilitas pelatihan dan peluang kerja di lingkungan tempat tinggalnya. Dengan demikian, pelatihan kerja tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kontekstual dan aplikatif.
Secara sistemik, pengaturan ini sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional yang menekankan keseimbangan antara kepentingan perlindungan masyarakat dan pembinaan pelaku, sebagaimana ditegaskan dalam konsideran KUHP bahwa hukum pidana harus mengintegrasikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, Pasal 106 KUHP dapat dipahami sebagai manifestasi konkret dari pendekatan restorative dan rehabilitative justice dalam sistem pemidanaan Indonesia.
Dengan konstruksi demikian, hakim dituntut tidak hanya berperan sebagai adjudicator, tetapi juga sebagai evaluator sosial yang mempertimbangkan efektivitas tindakan dalam mencegah residivisme dan mendorong reintegrasi terdakwa ke dalam masyarakat secara produktif.
Contoh Kasus:
Seorang terdakwa berusia 28 tahun melakukan pencurian ringan berupa pengambilan barang kebutuhan pokok di sebuah minimarket dengan nilai kerugian relatif kecil. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa merupakan pekerja serabutan dengan keterampilan terbatas, tidak memiliki pekerjaan tetap, serta melakukan perbuatan tersebut karena tekanan ekonomi.
Berdasarkan kondisi tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana penjara, melainkan mengenakan tindakan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa pelatihan kerja akan lebih bermanfaat bagi terdakwa dibandingkan pemidanaan konvensional, karena dapat meningkatkan kemampuan kerja dan mencegah pengulangan tindak pidana.
Selanjutnya, hakim mempertimbangkan kemampuan terdakwa, yaitu latar belakang pendidikan yang terbatas namun masih memiliki kapasitas fisik yang baik, sehingga pelatihan yang bersifat praktis dan aplikatif dipandang lebih tepat. Dalam menentukan jenis pelatihan kerja, hakim juga memperhatikan bahwa terdakwa sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang bangunan, serta berdomisili di wilayah yang memiliki akses terhadap balai latihan kerja konstruksi.
Dengan dasar tersebut, hakim memutuskan agar terdakwa mengikuti pelatihan kerja di bidang konstruksi selama jangka waktu tertentu di balai latihan kerja setempat. Keputusan ini tidak hanya relevan dengan pengalaman kerja terdakwa, tetapi juga realistis untuk diterapkan di lingkungan tempat tinggalnya.
Contoh ini menunjukkan bahwa Pasal 106 KUHP diimplementasikan melalui pendekatan yang kontekstual dan individual, di mana tindakan yang dijatuhkan tidak sekadar bersifat normatif, melainkan benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kapasitas terdakwa agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak mengulangi perbuatannya.
