Pasal 30 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
Undang-undang ini dapat disebut Undang-Undang Hak Tanggungan.
Pasal 31 UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan:
Pasal 30 – Nama Undang-Undang
Pasal ini secara sederhana menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dapat disebut dengan nama resmi Undang-Undang Hak Tanggungan. Penegasan nama ini penting agar dalam praktik hukum, administrasi, maupun literatur, undang-undang tersebut dapat dirujuk dengan jelas, ringkas, dan seragam tanpa menimbulkan perbedaan istilah.
Pasal 31 – Mulai Berlaku
Pasal ini menegaskan bahwa UU Hak Tanggungan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, sejak saat itu ketentuan mengenai Hypotheek dan Credietverband tidak lagi digunakan (sebagaimana diatur dalam Pasal 29), dan seluruh perjanjian atau pembebanan hak jaminan atas tanah wajib mengikuti ketentuan dalam UU Hak Tanggungan.
Makna Pasal 30 dan 31
Kedua pasal ini merupakan bagian dari ketentuan penutup dalam suatu undang-undang. Pasal 30 berfungsi sebagai penegasan identitas undang-undang, sementara Pasal 31 menetapkan kapan undang-undang tersebut berlaku efektif. Hal ini memastikan adanya kepastian hukum, baik mengenai rujukan undang-undang maupun mengenai waktu berlakunya.
Contoh Kasus
Jika sebuah bank pada tahun 1997 menerima tanah sebagai jaminan kredit, maka pembebanan jaminan tersebut harus menggunakan mekanisme Hak Tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996. Tidak boleh lagi menggunakan mekanisme Hypotheek atau Credietverband, karena sejak diundangkan pada tahun 1996, UU ini langsung berlaku dan menjadi dasar hukum yang sah.
