Pasal 1152 bis KUH Perdata menyatakan:
Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya.
Pengertian Surat Tunjuk
Surat tunjuk (bearer instrument) adalah surat berharga yang haknya melekat pada siapa pun yang secara fisik memegang surat tersebut. Artinya, kepemilikan dan hak atas manfaat yang ada dalam surat tunjuk ditentukan oleh possession (siapa yang menguasainya). Contoh surat tunjuk antara lain adalah obligasi tunjuk dan saham tunjuk.
Syarat Gadai atas Surat Tunjuk
Pasal 1152 bis KUH Perdata menyatakan bahwa untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, tidak cukup hanya dengan endosemen (pernyataan tertulis di belakang surat untuk mengalihkan hak). Selain endosemen, juga dipersyaratkan adanya penyerahan fisik surat tunjuk kepada kreditur. Hal ini dimaksudkan agar hak gadai benar-benar sah dan memberikan kepastian hukum, sebab tanpa penyerahan fisik, debitur masih dapat memindahtangankan surat tersebut kepada pihak ketiga yang memegangnya secara sah.
Alasan Penyerahan Fisik Diperlukan
Endosemen memang menunjukkan adanya pengalihan hak, namun dalam praktik, penguasaan surat fisik adalah syarat mutlak agar tidak terjadi peredaran ganda. Dengan penyerahan fisik kepada kreditur, debitur kehilangan penguasaan sehingga tidak bisa lagi menjaminkan atau mengalihkan surat itu ke pihak lain. Dengan demikian, kreditur memperoleh jaminan yang nyata (in rem) atas benda bergerak berwujud tersebut.
Contoh Kasus
Misalnya, Tuan A memiliki sebuah obligasi tunjuk senilai Rp1 miliar. Karena membutuhkan dana, ia ingin menggadaikan obligasi tersebut kepada Bank B sebagai jaminan pinjaman.
Jika Tuan A hanya menuliskan endosemen pada obligasi (misalnya “digadaikan kepada Bank B”) tetapi tidak menyerahkan fisiknya, maka hak gadai belum lahir. Dalam keadaan ini, Tuan A masih bisa saja mengalihkan obligasi itu kepada pihak ketiga dengan menyerahkan surat fisiknya.
Sebaliknya, jika Tuan A menuliskan endosemen dan menyerahkan fisik obligasi tunjuk tersebut kepada Bank B, maka hak gadai menjadi sah. Bank B memegang surat fisiknya sehingga terlindungi dari risiko pengalihan kepada pihak lain.
Pengertian Saham atas Unjuk
Saham atas unjuk (aandeel aan toonder / bearer share) adalah jenis saham yang tidak mencantumkan nama pemiliknya pada sertifikat. Pemegang fisik sertifikat saham secara otomatis dianggap sebagai pemegang saham yang sah. Dengan demikian, hak kepemilikan melekat pada siapa saja yang memegang sertifikat tersebut, tanpa perlu adanya pencatatan nama di dalam daftar pemegang saham.
Cara Membuat Saham atas Unjuk (Menurut Konsep Klasik)
Untuk menerbitkan saham atas unjuk, perseroan harus terlebih dahulu mengaturnya secara tegas dalam Anggaran Dasar (AD). Jika AD hanya mengatur saham atas nama (registered shares), maka penerbitan saham atas unjuk tidak diperbolehkan. Setelah itu, direksi menerbitkan sertifikat fisik saham yang tidak mencantumkan nama pemilik, melainkan hanya jumlah dan nilai saham, serta ditandatangani sesuai ketentuan hukum. Dalam praktiknya, nama pemegang saham tidak dicatat dalam daftar pemegang saham, melainkan hanya jumlah total saham atas unjuk yang beredar. Saham atas unjuk dapat dialihkan secara sederhana melalui penyerahan fisik sertifikat (delivery), tanpa memerlukan akta jual beli maupun pencatatan perubahan nama pemegang saham.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, PT X dalam anggaran dasarnya memperbolehkan penerbitan saham atas unjuk. Direksi kemudian menerbitkan 1.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar. Sertifikat saham tersebut hanya mencantumkan tulisan:
“Sertifikat Saham PT X – 100 lembar saham, nilai nominal Rp100.000.000, atas unjuk.”
Dalam hal ini, siapa pun yang memegang sertifikat fisik tersebut secara sah diakui sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berhak atas dividen.
Catatan Penting dalam Hukum Modern
Meskipun konsep saham atas unjuk pernah dikenal dalam hukum klasik, praktik ini kini sudah ditinggalkan di banyak negara. Alasannya adalah karena saham atas unjuk dianggap rawan digunakan untuk pencucian uang, tindak pidana korupsi, dan penghindaran pajak. Di Indonesia, melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, hanya dikenal saham atas nama (registered shares). Dengan demikian, penerbitan saham atas unjuk tidak lagi diperbolehkan. Hal serupa juga berlaku di Belanda, yang sejak 2019 secara resmi melarang peredaran bearer shares (aandelen aan toonder).
Kesimpulan
Secara teoritis, saham atas unjuk dapat dibuat dengan mencantumkan klausulnya dalam anggaran dasar perseroan, kemudian menerbitkan sertifikat fisik tanpa nama, yang dapat dialihkan melalui penyerahan langsung. Namun, dalam praktik hukum modern, termasuk di Indonesia, sistem ini sudah dihapus dan tidak lagi sah digunakan.
