Pasal 136 KUHP menyatakan:
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
- a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III;
- b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
- d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
- e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 136 KUHP mengatur secara limitatif mengenai hapusnya kewenangan negara untuk melakukan penuntutan akibat lewatnya jangka waktu tertentu, yang dalam doktrin hukum pidana dikenal sebagai verjaring van het recht tot strafvordering atau daluwarsa penuntutan. Konsep ini merupakan manifestasi dari asas kepastian hukum sekaligus asas kemanfaatan, di mana negara dipandang tidak lagi layak untuk menuntut suatu perbuatan pidana apabila telah melampaui batas waktu tertentu, karena nilai pembalasan maupun pencegahan telah mengalami degradasi secara sosial dan yuridis.
Secara sistematik, norma tersebut mengklasifikasikan daluwarsa berdasarkan ancaman pidana maksimum, sehingga terdapat korelasi antara tingkat keseriusan delik dengan lamanya jangka waktu penuntutan. Semakin berat ancaman pidananya, maka semakin panjang pula tenggang waktu yang diberikan kepada negara untuk menuntut. Hal ini sejalan dengan karakter hukum pidana yang menempatkan seriousness of offence sebagai parameter utama dalam pengaturan sanksi dan prosedur.
Rinciannya dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pertama, untuk tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal 1 tahun atau hanya denda kategori III, kewenangan penuntutan gugur setelah 3 tahun. Kedua, untuk delik dengan ancaman di atas 1 tahun hingga 3 tahun, daluwarsanya adalah 6 tahun. Ketiga, delik dengan ancaman di atas 3 tahun sampai 7 tahun tunduk pada daluwarsa 12 tahun. Keempat, delik yang lebih serius dengan ancaman di atas 7 tahun sampai 15 tahun memiliki tenggang waktu 18 tahun. Kelima, untuk kejahatan paling berat, termasuk yang diancam pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, daluwarsa ditetapkan selama 20 tahun.
- Selain itu, terdapat pengaturan khusus bagi pelaku yang masih berstatus anak, di mana seluruh jangka waktu tersebut dikurangi menjadi sepertiga, sebagai refleksi dari pendekatan juvenile justice yang lebih menekankan aspek rehabilitatif dibanding represif. Pendekatan ini konsisten dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum pidana modern.
- Secara teoritik, daluwarsa penuntutan tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan, melainkan hanya menghapus hak negara untuk menuntut, sehingga berbeda dengan alasan penghapus pidana seperti pembenar atau pemaaf. Dalam literatur hukum pidana, hal ini dikategorikan sebagai alasan hapusnya kewenangan penuntutan, bukan hapusnya delik itu sendiri .
Contoh Kasus:
- Kasus Penipuan Ringan (Ancaman 1 Tahun)
Seseorang melakukan penipuan kecil pada tahun 2015 dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun. Apabila hingga tahun 2019 tidak pernah dilakukan penuntutan, maka pada tahun 2019 kewenangan penuntutan telah gugur karena telah melampaui 3 tahun. - Kasus Penggelapan (Ancaman 4 Tahun)
Tindak pidana terjadi pada tahun 2010 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. Berdasarkan Pasal 136, daluwarsa berlaku setelah 12 tahun. Dengan demikian, apabila pada tahun 2023 baru hendak dilakukan penuntutan, maka secara hukum penuntutan tersebut sudah tidak dapat dilakukan karena telah melewati batas waktu (2010–2022). - Kasus Pembunuhan Berencana (Ancaman Seumur Hidup)
Jika suatu pembunuhan berencana terjadi pada tahun 2000, maka negara masih memiliki kewenangan menuntut hingga tahun 2020. Apabila pelaku baru ditemukan pada tahun 2025, maka secara normatif kewenangan penuntutan telah gugur, kecuali terdapat ketentuan khusus lain yang mengesampingkan daluwarsa (misalnya dalam konteks pelanggaran HAM berat). - Kasus oleh Anak (Ancaman 6 Tahun)
Seorang anak melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun. Secara umum daluwarsa adalah 12 tahun, namun karena pelaku adalah anak, maka menjadi 1/3-nya, yaitu 4 tahun. Dengan demikian, setelah lewat 4 tahun tanpa penuntutan, perkara tersebut tidak lagi dapat diproses.
Dengan demikian, Pasal 136 KUHP tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis mengenai batas waktu penuntutan, melainkan juga mencerminkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepastian serta keadilan bagi individu dalam sistem peradilan pidana.
