Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
“Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-undang ini.”
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menegaskan bahwa apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melaksanakan segala haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan ketika debitur berada dalam keadaan insolvensi.
Pemegang Hak Tanggungan berkedudukan sebagai kreditor separatis, yaitu kreditor yang memiliki hak istimewa karena memegang jaminan kebendaan. Dengan kedudukan ini, meskipun debitur dinyatakan pailit dan seluruh harta kekayaannya menjadi bagian dari boedel pailit, kreditor tetap dapat mengeksekusi objek Hak Tanggungan secara terpisah dari proses kepailitan. Artinya, kreditor tidak perlu menunggu proses pembagian harta pailit yang dilakukan oleh kurator, tetapi bisa langsung menuntut pelunasan piutangnya dari objek Hak Tanggungan.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip droit de preference (hak mendahului) dan droit de suite (hak mengikuti) yang melekat pada Hak Tanggungan. Prinsip pertama menjamin bahwa pemegang Hak Tanggungan memperoleh prioritas pembayaran dari hasil penjualan objek jaminan. Sedangkan prinsip kedua memastikan bahwa Hak Tanggungan tetap melekat pada objeknya meskipun harta debitur telah berpindah tangan atau masuk ke dalam harta pailit.
Sebagai contoh, seorang debitur meminjam sejumlah uang dari bank dengan jaminan tanah dan bangunan yang dibebani Hak Tanggungan. Apabila kemudian debitur tersebut dinyatakan pailit, bank sebagai pemegang Hak Tanggungan tetap berhak melelang tanah dan bangunan tersebut untuk melunasi piutangnya. Dari hasil lelang, bank akan menerima pembayaran terlebih dahulu, baru apabila ada sisa akan dibagikan kepada kreditor lain melalui proses kepailitan.
Dengan demikian, Pasal 21 UUHT memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang kuat bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan. Kepailitan debitur tidak menghapus atau mengurangi hak eksekutorial mereka, sehingga posisi pemegang Hak Tanggungan selalu diutamakan dalam pelunasan utang.
