Pasal 27 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
Ketentuan Undang-undang ini berlaku juga terhadap pembebanan hak jaminan atas Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Penjelasan:
Pasal ini menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Hak Tanggungan tidak hanya berlaku untuk hak atas tanah secara umum, tetapi juga diperluas penerapannya terhadap objek khusus, yakni Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Dalam praktiknya, rumah susun memiliki karakteristik berbeda dibanding tanah biasa. Pemilik rumah susun memperoleh hak atas satuan rumah susun tertentu sekaligus bagian bersama (misalnya tanah, koridor, fasilitas umum). Dengan adanya Pasal 27, maka hak atas rumah susun maupun satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan utang melalui Hak Tanggungan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk mengeksekusi jaminan jika debitur wanprestasi.
Pasal ini memperluas cakupan obyek Hak Tanggungan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat perkotaan. Karena rumah susun merupakan bentuk hunian modern yang semakin banyak digunakan, maka aturan ini memastikan agar HMSRS memiliki fungsi ekonomi sebagai jaminan kredit, sama seperti hak atas tanah lainnya.
Seseorang membeli satu unit apartemen dengan status Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Untuk membiayai pembeliannya, ia mengajukan kredit ke bank. Sebagai jaminan, unit apartemen tersebut dibebani Hak Tanggungan. Jika debitur gagal membayar cicilan, bank sebagai pemegang Hak Tanggungan berhak mengeksekusi unit apartemen tersebut melalui mekanisme yang berlaku, misalnya pelelangan umum.
