Pasal 17 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Bentuk dan Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan

Pasal 17 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:

Bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan, bentuk dan isi buku-tanah Hak Tanggungan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Bentuk dan Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan

Pasal 17 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menegaskan bahwa bentuk dan isi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), bentuk dan isi buku tanah Hak Tanggungan, serta berbagai hal lain yang berkaitan dengan tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan tidak ditentukan langsung di dalam Undang-Undang, melainkan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang hanya memberikan dasar hukum dan prinsip pokok mengenai Hak Tanggungan. Sementara itu, aspek teknis yang berkaitan dengan administrasi, tata cara formil, dan bentuk dokumen hukum diserahkan pengaturannya kepada peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari Pasal 19 UUPA (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).

Dengan demikian, Pasal 17 memberikan kepastian bahwa penyelenggaraan Hak Tanggungan, mulai dari pembuatan akta, pencatatan dalam buku tanah, sampai prosedur pendaftaran di Kantor Pertanahan, semuanya akan memiliki aturan baku yang bersifat seragam dan mengikat, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi antara UUHT dengan UUPA sebagai induk peraturan di bidang agraria. Artinya, pemberian Hak Tanggungan tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum agraria nasional yang telah diatur sejak UUPA 1960.