Pasal 28 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:
Sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Undang-undang ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan:
Pasal ini menyatakan bahwa untuk melaksanakan UU Hak Tanggungan, ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun UU ini sudah memberikan norma pokok, detail teknis pelaksanaannya masih memerlukan aturan turunan.
Undang-undang biasanya hanya mengatur hal-hal mendasar (asas, prinsip, dan norma pokok). Untuk menjalankan ketentuan tersebut dalam praktik, diperlukan aturan yang lebih teknis, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, maupun peraturan lain yang relevan. Pasal ini memberikan dasar hukum bagi pembentukan regulasi turunan agar UU Hak Tanggungan bisa dilaksanakan secara efektif.
Pasal ini menegaskan prinsip delegated legislation atau pelimpahan kewenangan pembentukan aturan lebih lanjut. Dengan demikian, aspek administratif, teknis, dan prosedural yang tidak mungkin dijabarkan secara detail dalam UU dapat diatur melalui peraturan pelaksanaan yang sifatnya lebih fleksibel dan operasional.
Misalnya, UU Hak Tanggungan mengatur mengenai penerbitan sertipikat Hak Tanggungan (Pasal 14). Namun, tata cara teknis mengenai format akta, bentuk sertipikat, serta prosedur pencatatannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN. Dengan begitu, pelaksanaan UU berjalan sesuai aturan tetapi tetap praktis di lapangan.
