Pasal 81 KUHP menyatakan:
(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Penjelasan:
Pasal 81 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mekanisme pelaksanaan pidana denda setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari desain sistem pemidanaan yang menegaskan efektivitas sanksi denda sebagai pidana pokok yang berdiri sejajar dengan pidana penjara, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Pertama, ayat satu menegaskan bahwa pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang secara eksplisit dicantumkan dalam amar putusan pengadilan. Norma ini mengandung dua implikasi. Di satu sisi, terdapat kewajiban yuridis bagi terpidana untuk melunasi denda dalam batas waktu yang pasti, sehingga tidak terjadi ketidakpastian eksekusi. Di sisi lain, hakim diberikan kewajiban untuk merumuskan secara konkret tenggang waktu pembayaran dalam putusan, sehingga pelaksanaan pidana tidak diserahkan pada interpretasi administratif belaka.
Kedua, ayat dua membuka kemungkinan pembayaran secara angsuran. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan yang lebih proporsional dan berorientasi pada kemampuan ekonomi terpidana. Dalam kerangka tujuan pemidanaan yang menekankan aspek keadilan dan kemanusiaan, pembayaran secara angsuran memungkinkan pidana denda tetap efektif tanpa serta merta menimbulkan tekanan ekonomi yang berlebihan. Dengan demikian, hakim memiliki diskresi untuk menilai kondisi sosial ekonomi terpidana sebelum menentukan skema pembayaran.
Ketiga, ayat tiga mengatur konsekuensi apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal demikian, jaksa selaku eksekutor putusan berwenang melakukan penyitaan terhadap kekayaan atau pendapatan terpidana untuk kemudian dilelang guna melunasi denda yang belum dibayar. Mekanisme ini menegaskan bahwa pidana denda bukanlah sanksi yang bergantung pada itikad baik semata, melainkan memiliki daya paksa melalui instrumen perampasan dan pelelangan aset. Secara sistemik, ketentuan ini memperkuat kepastian hukum dan mencegah terjadinya impunitas terhadap pelaku yang mampu tetapi tidak bersedia memenuhi kewajiban pembayaran.
Secara konseptual, Pasal 81 menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan lama yang sering kali menggantikan denda dengan pidana kurungan pengganti secara otomatis. Dalam konstruksi KUHP baru, prioritas diberikan pada realisasi pembayaran denda itu sendiri melalui mekanisme eksekusi terhadap harta kekayaan. Hal ini selaras dengan gagasan modernisasi hukum pidana yang menempatkan pidana denda sebagai instrumen penal yang efektif, rasional, dan lebih adaptif terhadap konteks ekonomi pelaku.
Dengan demikian, Pasal 81 tidak hanya mengatur tata cara pembayaran, tetapi juga mempertegas legitimasi dan daya eksekutorial pidana denda sebagai salah satu pilar sistem pemidanaan nasional.
