Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Unsur Wajib dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan:

  1. Di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan:
    a. nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
    b. domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
    apabila di antara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia,
    baginya harus pula dicantumkan suatu domisili pilihan di
    Indonesia, dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan,
    kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak
    Tanggungan dianggap sebagai domisili yang dipilih;
    c. penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1);
    d. nilai tanggungan;
    e. uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.

Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), identitas para pihak wajib dicantumkan dengan jelas. Hal ini mencakup nama dan identitas pemegang Hak Tanggungan, yaitu kreditur, serta pemberi Hak Tanggungan, yaitu debitur atau pihak lain yang menyediakan tanahnya sebagai jaminan. Kejelasan identitas ini penting untuk memastikan tidak ada kerancuan mengenai siapa yang terikat dalam hubungan hukum tersebut.

Selain identitas, APHT juga harus memuat domisili masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak berdomisili di luar Indonesia, maka ia harus menetapkan domisili pilihan di Indonesia. Jika hal ini tidak dilakukan, maka secara hukum kantor PPAT tempat akta dibuat dianggap sebagai domisili pilihan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum terutama terkait penyampaian pemberitahuan, pemanggilan, atau tindakan hukum lain.

Di dalam APHT juga wajib dituliskan secara jelas mengenai utang yang dijamin. Utang ini dapat berupa satu utang tertentu atau beberapa utang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1) UUHT. Hal ini menegaskan sifat Hak Tanggungan yang tidak bisa berdiri sendiri, melainkan selalu melekat pada perjanjian pokok berupa utang-piutang.

Selain itu, APHT harus mencantumkan nilai tanggungan, yaitu jumlah nilai yang ditetapkan sebagai batas maksimal jaminan dari Hak Tanggungan. Nilai tanggungan ini berfungsi sebagai ukuran batas tanggung jawab objek jaminan apabila dilakukan eksekusi. Perlu dipahami bahwa nilai tanggungan belum tentu sama dengan jumlah utang, karena sifatnya adalah sebagai nilai jaminan.

Unsur terakhir yang wajib ada dalam APHT adalah uraian mengenai objek Hak Tanggungan. Uraian ini harus jelas dan lengkap, misalnya mencantumkan lokasi, luas, batas-batas tanah, serta data sebagaimana tercantum dalam sertipikat hak atas tanah. Dengan adanya uraian yang jelas, kepastian hukum terjamin dan tidak akan menimbulkan kerancuan mengenai tanah atau benda yang dijadikan jaminan.