Pasal 110 KUHP menyatakan:
(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(2) Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 110 KUHP mengatur secara spesifik mengenai tindakan perawatan di rumah sakit jiwa sebagai respons hukum terhadap terdakwa yang secara yuridis dilepaskan dari segala tuntutan hukum, namun secara medis masih dinilai berbahaya. Norma ini mempertegas integrasi antara pendekatan hukum pidana dan ilmu psikiatri dalam sistem pemidanaan modern.
Pada ayat (1), terdapat dua prasyarat kumulatif yang harus dipenuhi, yaitu pertama, terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, yang umumnya terjadi karena tidak adanya kemampuan bertanggung jawab secara pidana akibat gangguan jiwa; dan kedua, adanya penilaian dokter jiwa yang menyatakan bahwa terdakwa masih berpotensi membahayakan. Dengan demikian, tindakan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan tindakan perlindungan dan perawatan.
Ayat (2) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bersifat permanen, melainkan bersifat kondisional dan evaluatif, di mana keberlanjutannya sepenuhnya bergantung pada hasil penilaian medis. Apabila dokter jiwa menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memerlukan perawatan, maka tindakan tersebut harus dihentikan. Hal ini menunjukkan adanya prinsip proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi individu.
Selanjutnya, ayat (3) mengatur mekanisme penghentian tindakan melalui penetapan hakim, yang diajukan oleh jaksa. Konstruksi ini mencerminkan adanya checks and balances antara otoritas medis dan otoritas yudisial, sehingga penghentian perawatan tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan tetap berada dalam kontrol lembaga peradilan.
Secara sistemik, pengaturan ini sejalan dengan arah kebijakan KUHP nasional yang menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, sebagaimana tercermin dalam konsideran KUHP yang mengedepankan perlindungan pelaku sekaligus masyarakat . Selain itu, dalam praktik peradilan, penerapan norma ini juga harus merujuk pada pedoman Mahkamah Agung guna menjaga konsistensi dan menghindari multitafsir .
Dengan demikian, Pasal 110 KUHP menempatkan tindakan perawatan di rumah sakit jiwa sebagai instrumen hukum yang bersifat terapeutik, preventif, dan protektif, yang sekaligus mencerminkan pergeseran paradigma dari penghukuman menuju pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pemulihan.
Contoh Kasus:
Seorang terdakwa melakukan perbuatan pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri. Dalam proses penyidikan dan persidangan terungkap bahwa terdakwa memiliki riwayat gangguan jiwa berat, disertai episode psikotik yang menyebabkan hilangnya kemampuan membedakan realitas dan halusinasi. Hasil pemeriksaan ahli psikiatri menyimpulkan bahwa pada saat perbuatan dilakukan, terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
Berdasarkan fakta tersebut, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi. Namun demikian, berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa, terdakwa masih dinilai berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Dalam konteks Pasal 110 KUHP, hakim kemudian menetapkan tindakan perawatan di rumah sakit jiwa, dengan tujuan memberikan perawatan medis sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan.
Seiring berjalannya waktu, setelah terdakwa menjalani perawatan intensif dan menunjukkan stabilitas kondisi mental, dilakukan evaluasi ulang oleh dokter jiwa. Apabila hasil penilaian menyatakan bahwa terdakwa tidak lagi memerlukan perawatan lanjutan, maka jaksa dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menghentikan tindakan tersebut. Selanjutnya, hakim tingkat pertama akan mengeluarkan penetapan penghentian perawatan.
Contoh ini menunjukkan bahwa Pasal 110 KUHP berfungsi sebagai mekanisme yang menyeimbangkan aspek perlindungan masyarakat, hak terdakwa, dan pertimbangan medis, sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada aspek yuridis semata, melainkan juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan kesehatan mental.
