Pasal 20 KUHP Baru menyatakan:
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Pendahuluan
Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai siapa saja yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak pidana (dader). Ketentuan ini merupakan salah satu norma fundamental dalam hukum pidana karena menentukan ruang lingkup pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Berbeda dengan pandangan sederhana yang menganggap pelaku hanya orang yang secara langsung melakukan perbuatan pidana, Pasal 20 KUHP memperluas konsep pelaku hingga mencakup pelaku langsung, pelaku tidak langsung, pelaku bersama, dan penggerak tindak pidana. Pengaturan ini pada dasarnya merupakan kodifikasi modern dari konsep penyertaan (deelneming) yang telah lama dikenal dalam hukum pidana.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 20 KUHP menentukan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana apabila memenuhi salah satu dari empat bentuk keterlibatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada orang yang secara fisik melakukan tindak pidana, tetapi juga kepada pihak yang menggunakan orang lain sebagai alat, turut melakukan bersama-sama, maupun menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana melalui cara-cara tertentu. Norma ini mencerminkan bahwa hukum pidana menilai peranan nyata setiap orang dalam terjadinya tindak pidana, bukan semata-mata tindakan fisik yang dilakukan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 20 KUHP adalah memberikan kepastian hukum mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam suatu tindak pidana. Pengaturan ini juga bertujuan mencegah seseorang melepaskan diri dari pertanggungjawaban hanya karena tidak melakukan sendiri seluruh unsur tindak pidana. Selain itu, norma ini memungkinkan aparat penegak hukum menjangkau seluruh pelaku yang mempunyai kontribusi signifikan terhadap terjadinya tindak pidana sesuai dengan tingkat keterlibatannya.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “dipidana sebagai pelaku” menunjukkan bahwa seluruh bentuk keterlibatan yang disebutkan dalam pasal memiliki kedudukan sebagai pelaku tindak pidana.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 20 KUHP merupakan bagian dari ketentuan umum mengenai pertanggungjawaban pidana yang harus dibaca bersama ketentuan mengenai kesalahan (schuld), kemampuan bertanggung jawab, dan pemidanaan dalam Buku Kesatu KUHP.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), norma ini bertujuan memastikan bahwa setiap orang yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil sesuai dengan kontribusinya.
- Secara komparatif, pengaturan ini mengadopsi konsep penyertaan (deelneming) yang berkembang dalam tradisi hukum pidana kontinental, khususnya hukum pidana Belanda.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Huruf a, “melakukan sendiri Tindak Pidana”, mengatur pelaku langsung (pleger), yaitu orang yang secara pribadi memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.
- Huruf b, “melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan”, mengatur pelaku tidak langsung (doen pleger), yaitu seseorang yang menggunakan orang lain sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, sedangkan orang yang digunakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, misalnya karena belum cukup umur, mengalami gangguan jiwa, atau berada dalam keadaan yang menghapus pertanggungjawaban pidana.
- Huruf c, “turut serta melakukan Tindak Pidana”, mengatur pelaku bersama (medepleger), yaitu dua orang atau lebih yang secara sadar bekerja sama melakukan tindak pidana dengan adanya kesatuan kehendak dan pembagian peran.
- Huruf d, “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana”, mengatur penganjur (uitlokker), yaitu orang yang mendorong lahirnya kehendak melakukan tindak pidana melalui pemberian atau janji, penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman kekerasan, penyesatan, maupun pemberian kesempatan, sarana, atau keterangan.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 20 KUHP berkaitan erat dengan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana dalam Buku Kesatu KUHP, termasuk ketentuan mengenai kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan (opzet), kealpaan (culpa), percobaan (poging), serta alasan pembenar dan alasan pemaaf. Ketentuan ini juga merupakan pembaruan dari konsep penyertaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lama, meskipun dengan perumusan yang lebih sistematis dan disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana nasional.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik peradilan pidana, Pasal 20 KUHP menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan bentuk keterlibatan masing-masing pelaku dalam suatu tindak pidana. Tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara dapat dipidana sebagai pelaku bersama. Penuntut umum harus membuktikan adanya peranan konkret, hubungan kerja sama, atau tindakan menggerakkan sebagaimana dirumuskan dalam pasal ini. Oleh karena itu, identifikasi bentuk penyertaan memiliki pengaruh langsung terhadap pembuktian maupun pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah membedakan antara pelaku bersama (medepleger) dengan pembantu (medeplichtige), karena keduanya sama-sama terlibat dalam tindak pidana tetapi memiliki tingkat kontribusi yang berbeda. Selain itu, pembuktian mengenai adanya kesatuan kehendak (gezamenlijk opzet) dalam pelaku bersama maupun pembuktian bahwa kehendak melakukan tindak pidana benar-benar lahir akibat penggerakan oleh penganjur sering menjadi persoalan dalam praktik peradilan. Penafsiran terhadap bentuk penyertaan harus dilakukan secara cermat agar setiap pelaku memperoleh pertanggungjawaban yang proporsional.
Contoh Kasus
A mengajak B untuk melakukan perampokan terhadap sebuah toko. A menyusun rencana, menyediakan kendaraan, dan memberikan senjata kepada B, sedangkan B masuk ke dalam toko dan mengambil uang dengan menggunakan ancaman kekerasan. Dalam kasus tersebut, B dapat dipandang sebagai pelaku langsung apabila memenuhi seluruh unsur tindak pidana, sedangkan A dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku berdasarkan bentuk penyertaan yang sesuai dengan perannya, baik sebagai pelaku bersama maupun sebagai penggerak, tergantung pada fakta yang terbukti di persidangan. Sebaliknya, apabila A menggunakan seorang anak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana untuk melakukan pencurian, maka A dapat dipandang sebagai pelaku tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu seseorang hanya dapat dipidana apabila bentuk penyertaannya telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
- Asas kesalahan (geen straf zonder schuld), yaitu setiap pelaku hanya dapat dipidana apabila memiliki kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Asas pertanggungjawaban individual (individual criminal responsibility), yaitu pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan peran dan kesalahan masing-masing pelaku.
- Asas proporsionalitas (proportionality principle), yaitu pemidanaan harus mempertimbangkan tingkat kontribusi setiap pelaku dalam terjadinya tindak pidana.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu klasifikasi bentuk penyertaan memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Penutup
Pasal 20 KUHP memberikan landasan normatif mengenai siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana melalui empat bentuk penyertaan, yaitu pelaku langsung (pleger), pelaku tidak langsung (doen pleger), pelaku bersama (medepleger), dan penganjur (uitlokker). Pengaturan ini memperkuat sistem pertanggungjawaban pidana dengan memastikan bahwa setiap orang yang memiliki peran substantif dalam terjadinya tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan kontribusinya. Oleh karena itu, penerapan Pasal 20 KUHP harus dilakukan melalui pembuktian yang cermat terhadap bentuk keterlibatan masing-masing pelaku agar tercapai kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas dalam penegakan hukum pidana.
