Penjelasan Pasal 20 KUHP Baru: Penyertaan (Deelnemning)

Pasal 20 KUHP Baru menyatakan:

Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Penjelasan:

Pasal 20 KUHP Baru mengatur mengenai siapa saja yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana, termasuk mereka yang terlibat dalam perbuatan pidana meskipun tidak melakukannya secara langsung. Dalam hukum pidana, hal ini disebut penyertaan (deelneming). Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak hanya berlaku bagi pelaku utama, tetapi juga bagi mereka yang berperan dalam mendorong, membantu, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana.

Huruf (a) menjelaskan bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan sendiri tindak pidana, yaitu ia bertindak langsung sebagai pelaku utama (pleger). Misalnya, seseorang mencuri barang milik orang lain dengan tangannya sendiri. Dalam hal ini, dialah yang secara pribadi melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik.

Huruf (b) mengatur tentang pelaku yang melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini dikenal sebagai doen pleger, yaitu pelaku tidak melaksanakan perbuatan secara langsung, tetapi menggunakan orang lain sebagai alat, misalnya anak kecil atau orang yang tidak waras, yang tidak memahami bahwa tindakannya merupakan kejahatan. Dalam kasus ini, tanggung jawab pidana tetap dibebankan kepada orang yang menyuruh, bukan kepada pelaku fisik.

Huruf (c) menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana apabila turut serta melakukan tindak pidana, atau dalam istilah Belanda disebut medepleger. Ini terjadi apabila dua orang atau lebih bekerja sama secara sadar dan aktif untuk melaksanakan tindak pidana. Misalnya, dua orang bersama-sama merampok toko: satu orang menodongkan senjata, sementara yang lain mengambil uang dari kasir. Keduanya dianggap sebagai pelaku dan sama-sama bertanggung jawab.

Huruf (d) mengatur tentang orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana, yang disebut uitlokker (penganjur atau penghasut). Bentuk penggerakan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, menggunakan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan yang memungkinkan tindak pidana itu terjadi. Misalnya, seseorang menyuruh orang lain mencuri dengan imbalan uang, atau memberikan informasi tentang waktu yang aman untuk melakukan kejahatan.

Dengan demikian, Pasal 20 KUHP Baru memperluas jangkauan pertanggungjawaban pidana, tidak hanya kepada pelaku langsung tetapi juga kepada pihak-pihak yang berperan di balik terjadinya kejahatan. Ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa semua orang yang secara sadar dan sengaja berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing dalam tindak pidana tersebut.