Penjelasan Pasal 80 KUHP: Pertimbangan Kemampuan Ekonomi Terdakwa dalam Penjatuhan Pidana Denda

Pasal 80 KUHP menyatakan:

(1) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Penjelasan:

Pasal 80 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur prinsip fundamental dalam penjatuhan pidana denda, yaitu kewajiban hakim untuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa. Norma ini menegaskan bahwa pidana denda tidak boleh dijatuhkan semata mata berdasarkan ancaman normatif dalam rumusan delik, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi riil individu yang dijatuhi pidana.

Ayat (1) menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib memperhatikan kemampuan terdakwa dengan menilai secara konkret penghasilan dan pengeluaran yang bersangkutan. Frasa “secara nyata” memiliki makna bahwa penilaian tidak boleh bersifat asumtif atau spekulatif, melainkan harus didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan, baik melalui keterangan terdakwa, alat bukti, maupun informasi lain yang relevan. Dengan demikian, pidana denda diarahkan agar memiliki daya guna pemidanaan yang efektif, tanpa berubah menjadi beban yang tidak proporsional atau justru tidak berdampak sama sekali.

Pendekatan ini mencerminkan asas keadilan substantif, karena nominal denda yang sama dapat memiliki dampak yang sangat berbeda bagi setiap orang. Bagi terdakwa dengan kemampuan ekonomi terbatas, denda dalam jumlah tertentu dapat bersifat sangat memberatkan, sedangkan bagi terdakwa dengan kapasitas finansial tinggi, nominal yang sama bisa kehilangan efek jera. Oleh karena itu, pertimbangan kemampuan ekonomi menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan individual.

Ayat (2) memberikan batasan penting bahwa kewajiban mempertimbangkan kemampuan terdakwa tidak menghapus berlakunya ketentuan minimum khusus pidana denda apabila telah ditetapkan dalam undang undang. Artinya, apabila suatu tindak pidana secara tegas menentukan batas minimum denda, hakim tetap terikat pada batas tersebut, sekalipun kondisi ekonomi terdakwa terbatas. Dalam posisi demikian, ruang pertimbangan hakim hanya berada di atas batas minimum yang telah ditentukan, bukan di bawahnya.

Secara keseluruhan, Pasal 80 KUHP menegaskan orientasi pemidanaan yang lebih humanistik dan proporsional, dengan menempatkan pidana denda bukan sekadar sebagai angka nominal, melainkan sebagai sanksi yang harus selaras dengan realitas sosial ekonomi terdakwa, tanpa mengabaikan kepastian hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang undangan.