Pasal 70 ayat (2) KUHP menyatakan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Penjelasan:
Pasal 70 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai ketentuan pembatas sekaligus koreksi normatif terhadap prinsip penghindaran pidana penjara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 70 ayat (1). Jika ayat (1) memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara berdasarkan keadaan pribadi terdakwa, karakter perbuatan, serta dampak sosialnya, maka ayat (2) secara tegas menetapkan kategori tindak pidana tertentu yang dikecualikan dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, norma ini menjaga keseimbangan antara pendekatan pemidanaan yang humanis dan kebutuhan perlindungan kepentingan hukum yang bersifat fundamental.
Huruf a menentukan bahwa prinsip penghindaran pidana penjara tidak berlaku terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Ketentuan ini menegaskan bahwa beratnya ancaman pidana mencerminkan tingkat seriusitas perbuatan menurut penilaian pembentuk undang undang, sehingga dalam perkara dengan ancaman pidana tinggi, pidana penjara tetap dipandang relevan sebagai sarana penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Huruf b mengecualikan tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus. Dalam rezim pidana minimum khusus, pembentuk undang undang secara sadar telah membatasi ruang diskresi hakim demi memastikan adanya standar minimum pemidanaan yang konsisten. Oleh karena itu, penerapan Pasal 70 ayat (1) tidak dimungkinkan, karena akan bertentangan dengan kehendak legislator yang menganggap perbuatan tersebut memerlukan respons penal yang tegas dan seragam.
Huruf c mengatur pengecualian terhadap tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Frasa ini menegaskan dimensi perlindungan kepentingan publik yang luas, termasuk keamanan, ketertiban, dan keselamatan umum. Dalam konteks tindak pidana yang berdampak sistemik atau berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang signifikan, pidana penjara tetap diposisikan sebagai instrumen utama untuk menjaga kewibawaan hukum dan mencegah efek penularan kejahatan.
Huruf d secara khusus mengecualikan tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ketentuan ini mencerminkan orientasi kebijakan hukum pidana yang menempatkan kepentingan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi secara maksimal. Kejahatan yang berdampak pada keuangan atau perekonomian negara dipandang memiliki konsekuensi luas dan jangka panjang, sehingga tidak layak dikenai kebijakan penghindaran pidana penjara.
Secara sistematis, Pasal 70 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa prinsip individualisasi pemidanaan dan penggunaan pidana alternatif bukanlah kebijakan yang bersifat absolut. Norma ini memastikan bahwa dalam perkara tindak pidana yang berat, berdampak luas, atau menyangkut kepentingan strategis negara, pidana penjara tetap menjadi instrumen pemidanaan yang sah dan diperlukan. Dengan demikian, ayat ini menjaga keseimbangan antara keadilan individual bagi terdakwa dan keadilan kolektif bagi masyarakat serta negara.
