Pasal 62 ayat (2) KUHP menyatakan:
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 62 ayat (2) KUHP menegaskan asas legalitas dan kepastian hukum dalam pengaturan permohonan grasi, dengan menyerahkan pengaturan mengenai syarat dan tata caranya kepada Undang Undang. Norma ini menunjukkan bahwa grasi sebagai hak konstitusional Presiden dan sebagai mekanisme hukum luar biasa tidak dapat dijalankan secara sewenang wenang, melainkan harus tunduk pada kerangka hukum yang jelas dan terukur.
Secara yuridis, pengaturan melalui Undang Undang dimaksudkan untuk memastikan adanya standar yang seragam, transparan, dan akuntabel dalam pengajuan dan pemeriksaan permohonan grasi. Syarat syarat formil maupun materiil, batas waktu pengajuan, pihak yang berhak mengajukan, serta tata cara pemeriksaan permohonan ditentukan secara tegas agar setiap terpidana memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum dan tidak terjadi diskriminasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Ketentuan ini juga berfungsi membatasi diskresi, baik dari pihak pemohon maupun dari lembaga yang berwenang memproses permohonan grasi. Dengan adanya pengaturan undang undang, proses grasi ditempatkan dalam sistem hukum nasional yang terintegrasi, sehingga tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memberikan ruang kemanusiaan melalui mekanisme pengampunan negara.
Dari perspektif sistem peradilan pidana, Pasal 62 ayat (2) KUHP mempertegas bahwa grasi bukanlah bagian dari proses peradilan biasa, melainkan mekanisme konstitusional yang pelaksanaannya diatur secara khusus. Pengaturan tersebut memastikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan prinsip kemanusiaan.
Dengan demikian, Pasal 62 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa pelaksanaan hak grasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang Undang, sehingga menjamin tertib hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak terpidana dalam kerangka negara hukum.
