Pasal 166 KUHP menyatakan:
Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunalan untuk membuka kunci.
Penjelasan:
Pasal 166 KUHP memberikan penjelasan mengenai pengertian “anak kunci palsu” dalam hukum pidana. Ketentuan ini penting karena penggunaan anak kunci palsu sering menjadi unsur pemberat atau unsur pendukung dalam tindak pidana tertentu, terutama pencurian dengan pemberatan, pembobolan, atau masuk secara melawan hukum ke suatu tempat.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa anak kunci palsu tidak hanya terbatas pada kunci tiruan atau duplikat semata, melainkan juga mencakup berbagai alat, sistem elektronik, atau sarana lain yang digunakan untuk membuka suatu kunci tanpa hak atau tidak sesuai peruntukannya.
Dengan demikian, konsep anak kunci palsu dalam hukum pidana berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Tidak hanya kunci mekanis tradisional, tetapi juga perangkat elektronik seperti kartu akses, alat pemindai digital, perangkat pembobol sidik jari, maupun perangkat lunak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai anak kunci palsu apabila digunakan secara melawan hukum untuk membuka sistem pengamanan.
Unsur penting dalam ketentuan ini terletak pada penggunaan alat tersebut yang “tidak dimaksudkan” untuk membuka kunci yang bersangkutan. Artinya, walaupun alat itu pada dasarnya asli atau legal, apabila dipergunakan tanpa hak untuk membuka akses milik orang lain, maka alat tersebut dapat dikategorikan sebagai anak kunci palsu menurut hukum pidana.
Contoh Kasus:
Rudi bekerja sebagai teknisi elektronik di sebuah apartemen. Tanpa izin pengelola, ia membuat salinan kartu akses digital penghuni dengan menggunakan alat pemindai elektronik miliknya.
Pada malam hari, Rudi menggunakan kartu akses hasil duplikasi tersebut untuk memasuki unit apartemen milik penghuni lain dan mengambil sejumlah barang berharga. Dalam kasus ini, kartu akses digital hasil duplikasi dapat dikategorikan sebagai anak kunci palsu karena digunakan untuk membuka sistem pengamanan tanpa hak.
Contoh lain, seorang pelaku menggunakan perangkat khusus untuk membobol sistem smart lock pada rumah korban melalui manipulasi elektronik. Walaupun pelaku tidak menggunakan kunci fisik, alat elektronik tersebut tetap dapat dipandang sebagai “anak kunci palsu” karena berfungsi membuka sistem penguncian secara melawan hukum.
Dalam praktik hukum pidana, penggunaan anak kunci palsu sering dikaitkan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena menunjukkan adanya persiapan, cara khusus, dan niat untuk menembus sistem pengamanan milik orang lain secara tidak sah.
