KETENTUAN UMUM
- Pasal 1 ayat (1) sampai (6) KUHAP: Penyidik, PPNS, Penyidik Tertentu, Penyidikan, dan Penyidik Pembantu
- Pasal 1 ayat (7) KUHAP: Pengertian Penyelidik
- Pasal 1 ayat (8) KUHAP: Definisi Penyelidikan
- Pasal 2 KUHAP
- Pasal 3 KUHAP
- Pasal 4 KUHAP
PENYELIDIK
- Pasal 5 ayat (1) KUHAP: Wewenang Penyelidik
- Pasal 5 ayat (2) KUHAP: Kewenangan Penyelidik atas Perintah Penyidik
- Pasal 5 ayat (3) KUHAP: Laporan Penyelidik Kepada Penyidik
- Pasal 5 ayat (4) KUHAP: Yurisdiksi Penyelidik
PENYIDIK
- Pasal 6 KUHAP: Jenis Penyidik
- Pasal 7 KUHAP: Wewenang Penyidik
- Pasal 8 KUHAP: Mekanisme Administrasi Penyidikan (Berita Acara dan Berkas Perkara)
- Pasal 9 KUHAP: Yurisdiksi Penyidik
PENYIDIK PEMBANTU
- Pasal 10 KUHAP: Kewenangan Penyidik Pembantu
- Pasal 11 KUHAP: Laporan Penyidik Pembantu
- Pasal 12 KUHAP: Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pembantu
PENYELIDIKAN
- Pasal 13 ayat (1) KUHAP: Kewajiban Penyelidik terhadap Laporan atau Pengaduan
- Pasal 13 ayat (2) KUHAP: Kewajiban Surat Perintah Penyelidikan
- Pasal 13 ayat (3) KUHAP: Kewajiban Penyelidik dalam Keadaan Tertangkap Tangan
- Pasal 13 ayat (4) KUHAP: Kewajiban Berita Acara Penyelidikan
- Pasal 14 ayat (1) KUHAP: Laporan atau Pengaduan Tertulis dalam Proses Penyelidikan
- Pasal 14 ayat (2) KUHAP: Laporan dan Pengaduan Lisan dalam Proses Penyelidikan
- Pasal 14 ayat (3) KUHAP: Ketidakmampuan Menulis Pelapor atau Pengadu
- Pasal 15 KUHAP: Kewajiban Penyelidik Menunjukkan Tanda Pengenal
- Pasal 16 KUHAP: Metode dan Sasaran Penyelidikan
- Pasal 17 KUHAP: Perencanaan Penyelidikan
- Pasal 18 KUHAP: Pelaporan Hasil Penyelidikan
- Pasal 19 KUHAP: Gelar Perkara Terhadap Hasil Penyelidikan
- Pasal 20 KUHAP: Koordinasi, Pengawasan, dan Pengecualian Kewenangan Penyelidikan
- Pasal 21 KUHAP: Pengaturan Penyelidikan Melalui Peraturan Pemerintah
PENYIDIKAN
- Pasal 22 ayat (1) KUHAP: Kewenangan Penyidik Memanggil atau Mendatangi Seseorang dalam Tahap Penyidikan
- Pasal 22 ayat (2) KUHAP: Kedudukan Saksi Mahkota dalam Tahap Penyidikan
- Pasal 22 ayat (3) KUHAP: Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penetapan Saksi Mahkota
- Pasal 22 ayat (4) KUHAP: Penerimaan Pengakuan Bersalah Tersangka
- Pasal 22 ayat (5) KUHAP: Penerimaan Pengakuan Bersalah Tersangka
- Pasal 23 KUHAP: Akuntabilitas Penyelidik dan Penyidik dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan
- Pasal 24 KUHAP: Dasar dan Mekanisme Penghentian Penyidikan
- Pasal 25 KUHAP: Kewenangan Penyidik Menggabungkan atau Memisahkan Perkara
- Pasal 26 KUHAP: Kewenangan Penyidik dalam Memanggil Tersangka dan Saksi
- Pasal 27 KUHAP: Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan
- Pasal 28 KUHAP: Kewajiban Tersangka dan Saksi Memenuhi Panggilan Penyidik
- Pasal 29 KUHAP: Pemeriksaan Tersangka dan Saksi di Tempat Kediaman
- Pasal 30 KUHAP: Perekaman Pemeriksaan Tersangka melalui Kamera Pengawas
- Pasal 31 KUHAP: Kewajiban Penyidik Memberitahukan Hak atas Bantuan Hukum Kepada Tersangka
- Pasal 32 KUHAP: Hak Advokat Mengajukan Keberatan atas Intimidasi dan Pertanyaan Menjerat
- Pasal 33 KUHAP: Pemeriksaan Saksi pada Tahap Penyidikan
- Pasal 34 KUHAP: Hak Tersangka atas Informasi, Penerjemah, dan Akomodasi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan
- Pasal 35 KUHAP: Kewajiban Pemeriksaan Saksi A de Charge
- Pasal 36 KUHAP: Keabsahan Berita Acara Pemeriksaan dalam Penyidikan
- Pasal 37 KUHAP: Pemeriksaan Tersangka dan Saksi di Luar Yurisdiksi Penyidik
- Pasal 38 KUHAP: Keterangan Ahli dalam Proses Penyidikan
- Pasal 39 KUHAP: Berita Acara Penyidikan dalam KUHAP
- Pasal 40 KUHAP: Kewajiban Pemeriksaan Segera terhadap Tersangka yang Ditahan
- Pasal 41 KUHAP: Legalitas Penggeledahan dan Perlindungan Hak Tersangka
- Pasal 42 KUHAP: Berita Acara Penggeledahan sebagai Jaminan Legalitas Tindakan Penyidik
- Pasal 43 KUHAP: Pengamanan Tempat Penggeledahan
- Pasal 44 KUHAP: Prosedur Awal Pelaksanaan Penyitaan oleh Penyidik
- Pasal 45 KUHAP: Prosedur Pembuatan Berita Acara Penyitaan
