Pasal 102 KUHP: Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Melalui Undang-undang

Pasal 102 KUHP menyatakan:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-undang.”

Penjelasan:

Ketentuan ini merupakan norma delegasi yang memberikan dasar hukum bahwa pengaturan mengenai bagaimana pidana mati dilaksanakan tidak diatur secara rinci di dalam KUHP itu sendiri, melainkan diserahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri. Dengan kata lain, KUHP hanya menetapkan pidana mati sebagai salah satu jenis pidana yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan, sedangkan tata cara pelaksanaan pidana tersebut diatur melalui peraturan yang berada di luar KUHP.

Pengaturan demikian berkaitan dengan karakter KUHP sebagai undang-undang yang mengatur hukum pidana materiil, yaitu norma yang menentukan perbuatan yang dapat dipidana serta jenis pidana yang dapat dijatuhkan. Sementara itu, aspek yang berkaitan dengan cara menjalankan putusan pidana, termasuk pidana mati, pada dasarnya berkaitan dengan hukum acara pidana atau peraturan pelaksanaan yang bersifat administratif dan teknis. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang menilai bahwa pengaturan mengenai prosedur pelaksanaan pidana mati lebih tepat ditempatkan dalam undang-undang khusus.

Secara historis, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia memang telah diatur dalam peraturan tersendiri. Salah satu dasar hukum yang sampai sekarang masih menjadi rujukan adalah Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam KUHP lama yang mengatur bahwa pidana mati dilaksanakan dengan cara digantung.

Penetapan Presiden tersebut juga mengatur secara rinci berbagai aspek teknis pelaksanaan pidana mati, antara lain mengenai penentuan tempat pelaksanaan pidana, penetapan waktu eksekusi, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pidana mati, serta pengamanan pada saat pelaksanaan pidana tersebut. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati dilakukan oleh pejabat kepolisian yang berwenang setelah mendengar pertimbangan dari jaksa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, ketentuan mengenai pelaksanaan pidana mati juga pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pidana mati dengan cara ditembak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, secara konstitusional cara pelaksanaan pidana mati tersebut dinyatakan tetap sah dan dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan adanya Pasal 102 KUHP, pembentuk undang-undang menegaskan bahwa ketentuan mengenai prosedur pelaksanaan pidana mati harus diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yang lebih rinci. Pengaturan demikian dimaksudkan untuk menjamin bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan secara jelas, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, norma ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi pembentukan atau penyesuaian undang-undang yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan pidana mati di Indonesia.

Contoh Kasus:

Untuk memahami makna Pasal 102 KUHP, perlu dilihat bagaimana ketentuan tersebut bekerja dalam praktik pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Pasal tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan pidana mati tidak diatur secara rinci dalam KUHP, melainkan diatur melalui undang-undang atau peraturan khusus yang mengatur mekanisme eksekusi pidana mati. Dalam praktiknya, pengaturan tersebut antara lain terdapat dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang menentukan bahwa pidana mati dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati.

Salah satu contoh kasus yang dapat menggambarkan penerapan ketentuan tersebut adalah kasus terorisme Bom Bali tahun 2002. Dalam perkara tersebut, beberapa pelaku utama seperti Amrozi bin Nurhasyim, Ali Ghufron (Mukhlas), dan Abdul Aziz (Imam Samudra) dijatuhi pidana mati oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Setelah seluruh proses peradilan selesai dan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, para terpidana juga mengajukan berbagai upaya hukum termasuk grasi.

Setelah semua upaya hukum tersebut tidak mengubah putusan pidana mati, maka negara melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana pada tahun 2008. Pelaksanaan pidana mati tersebut dilakukan dengan cara ditembak oleh regu tembak sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati. Dalam proses tersebut, jaksa sebagai eksekutor menentukan waktu pelaksanaan eksekusi setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pelaksanaan teknis di lapangan.

Kasus tersebut juga sempat menimbulkan perdebatan hukum mengenai konstitusionalitas cara pelaksanaan pidana mati. Para terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati dengan cara ditembak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dari contoh tersebut dapat dipahami bahwa Pasal 102 KUHP berfungsi sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan pidana mati harus diatur secara khusus dalam undang-undang atau peraturan tersendiri. Dengan demikian, ketika pengadilan menjatuhkan pidana mati kepada seseorang, pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHP saja, melainkan harus mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan pelaksanaan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan pidana mati dilakukan secara tertib, memiliki kepastian hukum, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam sistem peradilan pidana Indonesia.