Pasal 85 KUHP menyatakan:
(1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib mempertimbangkan:
a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
b. kemampuan kerja terdakwa;
c. persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. riwayat sosial terdakwa;
e. pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
(3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
(4) Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
(5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat.
(6) Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(7) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
(8) Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
(9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Penjelasan:
Pasal 85 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan pengakuan normatif terhadap pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif, khususnya terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun dan dalam praktiknya hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Dengan demikian, pidana kerja sosial ditempatkan sebagai substitusi atas pidana penjara jangka pendek dan denda ringan, yang secara kriminologis sering dinilai kurang efektif dalam membina pelaku.
Ayat satu menunjukkan bahwa pidana kerja sosial bukanlah sanksi tambahan, melainkan pilihan yang dapat dijatuhkan dalam batas parameter tertentu. Pendekatan ini mencerminkan orientasi dekarseralisasi, yakni mengurangi penggunaan pidana penjara jangka pendek yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang lebih luas daripada manfaat penjeraannya.
Ayat dua memuat pedoman komprehensif yang wajib dipertimbangkan hakim sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial. Di antaranya adalah pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, agama dan keyakinan politik, serta kemampuan membayar denda. Keberadaan unsur persetujuan terdakwa memiliki dimensi hak asasi manusia yang kuat, karena pidana kerja sosial tidak boleh menyerupai kerja paksa. Prinsip ini sejalan dengan standar internasional, antara lain sebagaimana diatur dalam European Convention on Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights, yang menekankan bahwa kerja sebagai sanksi pidana harus berada dalam kerangka hukum dan tidak melanggar martabat manusia.
Ayat tiga menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Artinya, kerja tersebut tidak boleh menjadi instrumen eksploitasi ekonomi. Sifatnya murni sebagai pidana, bukan sebagai mekanisme produksi atau keuntungan bagi pihak tertentu. Hal ini mempertegas karakter pidana kerja sosial sebagai sarana pembinaan dan kontribusi sosial, bukan sarana komersialisasi tenaga terpidana.
Ayat empat dan ayat lima mengatur batas kuantitatif dan teknis pelaksanaan, yakni paling singkat delapan jam dan paling lama dua ratus empat puluh jam, dengan batas pelaksanaan delapan jam per hari dan dapat diangsur paling lama enam bulan. Pengaturan ini menunjukkan perhatian terhadap aspek kemanusiaan, karena pelaksanaan harus memperhatikan mata pencaharian dan aktivitas bermanfaat lainnya dari terpidana.
Ayat enam dan ayat sembilan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam amar putusan. Hakim wajib mencantumkan pidana penjara atau denda yang sebenarnya dijatuhkan, jumlah jam kerja sosial, pola pelaksanaan, serta sanksi jika tidak dilaksanakan. Dengan demikian, pidana kerja sosial tetap memiliki dasar eksekutorial yang jelas dan terukur.
Ayat tujuh mengatur konsekuensi apabila terpidana tanpa alasan sah tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu dapat diperintahkan mengulang, menjalani pidana penjara pengganti, atau membayar denda yang sebelumnya diganti. Ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk keringanan tanpa konsekuensi, melainkan alternatif yang tetap memiliki daya paksa.
Ayat delapan menempatkan jaksa sebagai pengawas dan pembimbing kemasyarakatan sebagai pelaksana pembimbingan, yang dalam praktiknya dapat bekerja sama dengan lembaga sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, atau institusi sosial lainnya. Struktur ini memastikan bahwa pelaksanaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi pembinaan yang nyata.
Secara keseluruhan, Pasal 85 merepresentasikan paradigma pemidanaan modern yang menyeimbangkan antara kepastian hukum, efektivitas sanksi, perlindungan hak asasi manusia, dan tujuan rehabilitasi. Pidana kerja sosial diposisikan sebagai instrumen korektif yang konstruktif, sehingga pemidanaan tidak semata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pada reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.
