Pasal 192 KUHP: Makar dengan Tujuan Menyerahkan Wilayah Negara kepada Kekuasaan Asing atau Memisahkan Wilayah Negara

Pasal 192 KUHP menyatakan:

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pendahuluan

Pasal 192 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana makar yang ditujukan terhadap keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pidana terhadap kedaulatan negara (state sovereignty) dan integritas teritorial (territorial integrity) Indonesia. Berbeda dengan Pasal 191 KUHP yang memberikan perlindungan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan, Pasal 192 KUHP berfokus pada perlindungan terhadap eksistensi wilayah negara sebagai salah satu unsur konstitutif berdirinya suatu negara. Oleh karena itu, setiap tindakan makar yang bertujuan menyerahkan wilayah Indonesia kepada kekuasaan asing atau memisahkan sebagian wilayah dari NKRI dipandang sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan negara.

Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 192 KUHP mengkriminalisasi setiap perbuatan makar yang dilakukan dengan tujuan agar sebagian atau seluruh wilayah Indonesia berada di bawah kekuasaan negara asing atau agar sebagian wilayah melepaskan diri dari NKRI. Tindak pidana ini merupakan delik terhadap keamanan negara (offence against state security) yang mensyaratkan adanya tindakan makar yang telah memasuki tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum mengenai makar dalam KUHP. Ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menempatkan keutuhan wilayah negara sebagai kepentingan hukum yang memperoleh perlindungan paling tinggi.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan utama Pasal 192 KUHP adalah menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentuk undang-undang memandang bahwa setiap upaya untuk menyerahkan wilayah negara kepada kekuasaan asing maupun memisahkan sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman langsung terhadap keberadaan negara. Oleh karena itu, norma ini berfungsi sebagai instrumen hukum pidana untuk mencegah tindakan separatisme maupun tindakan lain yang mengarah pada hilangnya sebagian atau seluruh wilayah negara melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Penafsiran Hukum

  • Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “melakukan Makar” menunjukkan adanya tindakan nyata yang telah memasuki tahap pelaksanaan dan bukan sekadar niat atau rencana.
  • Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 192 KUHP harus dibaca bersama Pasal 167 KUHP mengenai pengertian makar serta ketentuan lain dalam Bab mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara.
  • Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menjaga keutuhan wilayah Indonesia sebagai salah satu unsur utama negara yang harus dilindungi oleh hukum pidana.
  • Secara restriktif (restrictive interpretation), unsur makar harus ditafsirkan secara ketat sehingga tidak setiap aspirasi politik, kritik terhadap pemerintah, atau pembahasan akademik mengenai sistem ketatanegaraan dapat dipersamakan dengan makar.

Analisis Setiap Unsur Pasal

  • Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek tindak pidana bersifat umum dan dapat dikenakan kepada siapa pun yang memenuhi unsur pasal.
  • Frasa “melakukan Makar” mensyaratkan adanya tindakan yang telah memasuki tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum KUHP mengenai makar.
  • Frasa “dengan maksud” menunjukkan adanya kesengajaan yang bersifat khusus (dolus specialis), sehingga tujuan pelaku harus dapat dibuktikan.
  • Frasa “supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing” mencakup tindakan yang bertujuan menempatkan wilayah Indonesia di bawah kedaulatan, penguasaan, atau kendali negara lain.
  • Frasa “untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia” mencakup tindakan yang bertujuan melepaskan sebagian wilayah Indonesia sehingga tidak lagi menjadi bagian dari NKRI.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 192 KUHP berkaitan erat dengan Pasal 167 KUHP mengenai pengertian makar sebagai dasar untuk menentukan kapan suatu makar dianggap telah terjadi. Ketentuan ini juga memiliki hubungan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, serta Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu, pasal ini juga berkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pertahanan negara dan pengelolaan wilayah negara.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik penegakan hukum, penerapan Pasal 192 KUHP memerlukan pembuktian bahwa pelaku telah melakukan tindakan makar yang memasuki tahap pelaksanaan dengan tujuan menyerahkan wilayah Indonesia kepada negara asing atau memisahkan sebagian wilayah dari NKRI. Pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya pernyataan politik atau keinginan semata, melainkan harus dibuktikan adanya tindakan nyata yang memenuhi unsur makar sebagaimana ditentukan dalam KUHP. Oleh karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara hati-hati mengingat ancaman pidana yang sangat berat.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan yang sering muncul adalah membedakan antara tindakan makar dengan penyampaian aspirasi politik, tuntutan otonomi daerah, atau ekspresi kebebasan berpendapat yang masih dijamin oleh konstitusi. Selain itu, penentuan kapan suatu tindakan telah memasuki tahap pelaksanaan makar juga sering menjadi perdebatan dalam praktik. Oleh karena itu, penerapan Pasal 192 KUHP harus tetap berpedoman pada asas legalitas, asas lex certa, serta prinsip due process of law agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kegiatan politik yang sah menurut hukum.

Contoh Kasus

Sekelompok orang membentuk organisasi bersenjata yang bertujuan memisahkan salah satu provinsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah melakukan perekrutan anggota, memperoleh persenjataan, serta menguasai sejumlah fasilitas pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan rencana pemisahan wilayah, aparat penegak hukum melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Dalam keadaan demikian, apabila dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan dan dilakukan dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah dari NKRI, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu seseorang hanya dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidana telah dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
  • Asas lex certa, yaitu unsur makar harus ditafsirkan secara ketat sehingga tidak diperluas melalui analogi.
  • Asas perlindungan kedaulatan negara (state sovereignty principle), yaitu negara berwenang mempertahankan keutuhan wilayah dan eksistensinya melalui instrumen hukum pidana.
  • Asas keutuhan wilayah negara (territorial integrity principle), yaitu setiap upaya yang mengancam integritas wilayah negara memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.
  • Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu penerapan pasal ini harus didasarkan pada pembuktian yang jelas mengenai adanya tindakan makar dan tujuan khusus sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

Penutup

Pasal 192 KUHP merupakan ketentuan yang memberikan perlindungan pidana terhadap keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari setiap tindakan makar yang bertujuan menyerahkan wilayah kepada kekuasaan asing atau memisahkan sebagian wilayah negara. Melalui ancaman pidana yang sangat berat, pembentuk undang-undang menegaskan bahwa kedaulatan dan integritas teritorial merupakan kepentingan hukum yang bersifat fundamental. Oleh karena itu, penerapan Pasal 192 KUHP harus dilakukan secara cermat dengan membuktikan seluruh unsur tindak pidana secara ketat, sehingga perlindungan terhadap keamanan negara tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas legalitas, kepastian hukum, dan hak-hak konstitusional warga negara.