Pasal 94 KUHP menyatakan:
- Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
- Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
Penjelasan:
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya sebagai pidana tambahan. Ketentuan ini mencerminkan perkembangan paradigma hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami korban.
Secara normatif, ketentuan pasal tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
Pertama, ayat (1) menyatakan bahwa dalam putusan pengadilan, hakim dapat menetapkan kewajiban bagi terpidana untuk membayar ganti rugi kepada korban atau ahli waris korban. Kewajiban ini ditempatkan sebagai pidana tambahan, sebagaimana dirujuk dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP. Artinya, pembayaran ganti rugi tidak menggantikan pidana pokok seperti pidana penjara atau pidana denda, tetapi melengkapi pidana pokok tersebut.
Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memberikan pemulihan secara langsung kepada korban atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil, seperti kehilangan harta benda atau biaya pengobatan, maupun kerugian yang berkaitan dengan akibat langsung dari perbuatan pidana.
Kedua, ayat (2) mengatur mekanisme apabila terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Dalam keadaan demikian, pelaksanaan kewajiban tersebut mengikuti ketentuan pelaksanaan pidana denda, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 KUHP. Frasa mutatis mutandis menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pidana denda diterapkan dengan penyesuaian yang diperlukan terhadap kewajiban pembayaran ganti rugi tersebut.
Dengan demikian, apabila terpidana tidak membayar ganti rugi sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan, maka dapat diterapkan mekanisme yang berlaku terhadap pidana denda, termasuk kemungkinan adanya pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Dari perspektif kebijakan hukum pidana, ketentuan Pasal 94 menunjukkan pergeseran orientasi dari sistem pemidanaan yang semata-mata bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan berorientasi pada korban. Melalui pengaturan ini, hukum pidana tidak hanya menegakkan pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kondisi korban yang dirugikan oleh tindak pidana.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pasal 94 KUHP memberikan dasar hukum bagi hakim untuk memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada korban sebagai pidana tambahan, serta menetapkan mekanisme pelaksanaannya dengan merujuk pada ketentuan pelaksanaan pidana denda apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh terpidana.
Contoh Kasus:
Misalnya, seseorang melakukan penganiayaan terhadap orang lain dalam suatu perselisihan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka serius sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa minggu. Selain penderitaan fisik, korban juga harus menanggung biaya pengobatan yang cukup besar, kehilangan penghasilan karena tidak dapat bekerja, serta menanggung berbagai biaya pemulihan lainnya.
Perkara tersebut kemudian diproses melalui sistem peradilan pidana. Setelah pemeriksaan di persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara, serta menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada korban.
Hakim kemudian menentukan bahwa terpidana wajib membayar sejumlah uang tertentu kepada korban sebagai kompensasi atas biaya pengobatan dan kerugian ekonomi yang timbul akibat tindak pidana tersebut. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 94 KUHP, yang memungkinkan hakim memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan.
Apabila setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi, maka mekanisme pelaksanaannya mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda. Dengan demikian, terhadap terpidana dapat diterapkan langkah-langkah sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pidana denda, termasuk kemungkinan diberlakukannya pidana pengganti apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa Pasal 94 KUHP berfungsi untuk memastikan bahwa korban tidak hanya memperoleh keadilan melalui penghukuman pelaku, tetapi juga memperoleh pemulihan kerugian secara langsung melalui putusan pengadilan pidana. Ketentuan ini sekaligus mencerminkan perkembangan hukum pidana yang semakin memperhatikan hak dan kepentingan korban dalam proses peradilan pidana.
