Pasal 168 KUHP menyatakan:
Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan, alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat pemberi peringatan.
Penjelasan:
Pasal 168 KUHP memberikan definisi hukum mengenai “Bangunan Listrik” sebagai objek yang memperoleh perlindungan dalam hukum pidana. Ketentuan ini penting karena bangunan listrik merupakan bagian dari infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan umum, keselamatan publik, dan keberlangsungan pelayanan energi.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bangunan listrik meliputi seluruh sarana yang digunakan untuk:
- membangkitkan tenaga listrik;
- mengalirkan tenaga listrik;
- mengubah tenaga listrik; atau
- menyerahkan tenaga listrik.
Selain itu, pengertian bangunan listrik juga mencakup seluruh perangkat pendukung yang berkaitan dengan sistem ketenagalistrikan, seperti:
- alat pengaman;
- alat pemasangan;
- alat pendukung operasional;
- alat pencegah gangguan; dan
- alat pemberi peringatan.
Dalam perspektif hukum pidana, ketentuan ini memperluas objek perlindungan hukum (protected legal object) tidak hanya pada bangunan utama pembangkit listrik, tetapi juga terhadap seluruh sistem dan perangkat yang memiliki hubungan fungsional dengan distribusi tenaga listrik.
Secara doktrinal, pengaturan ini berkaitan dengan perlindungan terhadap:
- public utilities;
- public safety infrastructure; dan
- objek vital nasional.
Dengan demikian, perusakan, pencurian, sabotase, atau gangguan terhadap fasilitas kelistrikan dapat dipandang sebagai tindak pidana yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Istilah hukum yang relevan antara lain:
- public utility infrastructure;
- vital object protection;
- infrastructural security;
- gevaarzetting, yaitu perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi kepentingan umum.
Asas-Asas Hukum Terkait:
- Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
KUHP memberikan definisi yang jelas mengenai objek yang dilindungi hukum pidana.
- Asas Perlindungan Kepentingan Umum
Bangunan listrik dipandang sebagai sarana vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
- Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Penjelasan mengenai ruang lingkup bangunan listrik memberikan kepastian mengenai objek tindak pidana.
- Asas Keamanan Publik (Public Safety Principle)
Perlindungan terhadap instalasi listrik bertujuan mencegah bahaya terhadap keselamatan masyarakat.
- Asas Preventif dalam Hukum Pidana
Ketentuan ini memiliki fungsi pencegahan terhadap tindakan sabotase atau gangguan terhadap infrastruktur vital.
- Asas Perlindungan Infrastruktur Vital Negara
Negara berkewajiban melindungi fasilitas strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Contoh Kasus:
Seorang pelaku memotong kabel transmisi listrik milik perusahaan penyedia tenaga listrik untuk mengambil tembaga di dalam kabel dan menjualnya sebagai barang bekas.
Akibat tindakan tersebut, aliran listrik di beberapa wilayah mengalami pemadaman selama beberapa jam dan mengganggu aktivitas masyarakat serta fasilitas umum.
Dalam kasus tersebut, kabel transmisi dan perangkat pendukung distribusi listrik termasuk kategori bangunan listrik sebagaimana dimaksud Pasal 168 KUHP karena merupakan bagian dari sistem penyaluran tenaga listrik.
Contoh lain, seseorang dengan sengaja merusak panel pengaman gardu induk sehingga menyebabkan korsleting dan kebakaran. Panel pengaman tersebut tetap dikategorikan sebagai bagian dari bangunan listrik karena termasuk alat penjaga keselamatan dan alat pendukung sistem ketenagalistrikan.
