Pasal 91 KUHP menyatakan:
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan:
a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;
e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/atau
f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan:
Pasal 91 Kitab Undang Undang Hukum Pidana mengatur mengenai ruang lingkup pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu dan atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 1 huruf b KUHP. Ketentuan ini memberikan dasar normatif bagi negara untuk mengambil alih barang atau hak tagih yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, baik sebagai sarana pelaksanaan kejahatan maupun sebagai hasil yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Pengaturan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penghilangan sarana dan keuntungan yang berasal dari tindak pidana sehingga tercapai efek pencegahan yang lebih efektif. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang K…
Pasal 91 KUHP menentukan bahwa barang atau tagihan yang dapat dirampas mencakup barang yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan tindak pidana serta barang yang secara khusus dibuat atau diperuntukkan bagi pelaksanaan tindak pidana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana berupaya meniadakan sarana yang memungkinkan terjadinya tindak pidana, sehingga perampasan tidak hanya ditujukan terhadap hasil kejahatan tetapi juga terhadap alat yang digunakan untuk melaksanakan kejahatan tersebut. Dengan demikian, perampasan barang berfungsi sebagai instrumen pencegahan yang bersifat konkret karena menghilangkan kemampuan pelaku untuk mengulangi tindak pidana dengan sarana yang sama.
Selain itu, perampasan juga dapat dikenakan terhadap barang yang berhubungan dengan terwujudnya tindak pidana maupun barang milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari tindak pidana. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak semata mata melihat kepemilikan formal atas suatu barang, melainkan lebih menekankan pada hubungan kausal antara barang tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, barang yang secara hukum dimiliki oleh pihak lain tetap dapat dirampas apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana, sepanjang pihak tersebut tidak dapat membuktikan adanya itikad baik dalam perolehan barang tersebut.
Pasal 91 KUHP juga mengatur bahwa perampasan dapat dikenakan terhadap keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana. Rumusan ini menunjukkan adanya pendekatan yang lebih modern dalam hukum pidana karena tidak hanya terbatas pada benda berwujud, melainkan juga mencakup manfaat ekonomi yang timbul sebagai akibat tindak pidana. Dalam konteks tersebut, perampasan keuntungan ekonomi merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa tindak pidana tidak memberikan manfaat finansial bagi pelaku.
Ketentuan ini selanjutnya memperluas objek perampasan terhadap barang yang dipergunakan untuk menghalang halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pengaturan tersebut mencerminkan perlindungan terhadap proses peradilan pidana agar berjalan secara efektif dan bebas dari intervensi yang bertujuan menghambat penegakan hukum. Dengan demikian, setiap sarana yang digunakan untuk merintangi proses peradilan dapat dirampas sebagai bagian dari pidana tambahan.
Secara keseluruhan, Pasal 91 KUHP memperlihatkan bahwa pidana tambahan berupa perampasan barang dan tagihan merupakan instrumen penting dalam sistem pemidanaan modern karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan keseimbangan hukum melalui penghilangan sarana dan keuntungan yang berasal dari tindak pidana. Norma tersebut sekaligus mencerminkan orientasi hukum pidana nasional yang menempatkan perampasan sebagai bagian integral dari kebijakan penanggulangan kejahatan yang rasional dan berimbang.
