Keberlakuan Peraturan Fidusia Sebelum dan Sesudah Undang-undang Jaminan Fidusia

Pasal 38 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan:

Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan mengenai fidusia tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui.

Prinsip Keberlakuan Peraturan Lama

Pasal 38 menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai fidusia yang sudah ada sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan UU Jaminan Fidusia. Artinya, undang-undang ini tidak langsung membatalkan semua aturan lama, melainkan hanya menyampingkan bagian-bagian yang bertentangan. Prinsip ini dikenal sebagai asas lex posterior derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan lama), tetapi hanya sebatas konflik norma. Jika tidak bertentangan, aturan lama tetap bisa digunakan.

Fungsi Aturan Peralihan

Pasal ini berfungsi sebagai aturan peralihan untuk menjamin:

  1. Kepastian hukum, agar tidak ada kekosongan hukum selama masa transisi.
  2. Kontinuitas praktik hukum, khususnya dalam pelaksanaan perjanjian fidusia yang sudah berjalan.

Fleksibilitas hukum, karena aturan lama yang masih relevan tetap dipertahankan sampai ada aturan baru yang lebih sesuai.

Sifat Sementara dari Peraturan Lama

Meskipun masih berlaku, peraturan lama bersifat sementara. Pasal 38 menyebutkan bahwa aturan lama berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui. Ini berarti UU Jaminan Fidusia membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang regulasi fidusia secara bertahap, tanpa menimbulkan guncangan dalam praktik hukum.

Contoh Kasus

Misalnya, sebelum lahirnya UU Fidusia (1999), praktik fidusia diatur dalam KUH Perdata (Pasal 1150 tentang gadai, yang sering dijadikan rujukan) dan juga melalui yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengakui fidusia sebagai bentuk jaminan meskipun tidak diatur secara eksplisit.

Setelah UU Fidusia berlaku, peraturan lama ini tidak otomatis hilang, tetapi hanya bisa digunakan sepanjang tidak bertentangan. Misalnya:

  1. Aturan tentang pengalihan piutang dalam KUH Perdata masih bisa dipakai, karena tidak bertentangan.
  2. Tetapi, praktik pembuatan perjanjian fidusia tanpa akta notaris yang sebelumnya dibolehkan, menjadi tidak sah karena UU Fidusia mewajibkan akta notaris.

Kesimpulan

Pasal 38 menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang ingin menjaga stabilitas hukum dengan tidak serta-merta menghapus aturan lama, melainkan hanya menggantikannya secara bertahap. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha masih dapat menggunakan aturan lama yang relevan, sambil menunggu regulasi baru yang lebih sesuai dengan kerangka UU Fidusia.